Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Buron sejak 2015, Perempuan DPO Korupsi PNPM Kecamatan Pagerwojo Tulungagung Akhirnya Ditahan

Buron sejak 2015 saat teman-temannya diadili, perempuan DPO korupsi PNPM Kecamatan Pagerwojo Tulungagung akhirnya ditahan polisi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polres Tulungagung
DITITIPKAN KE LAPAS - Aprilia Eka Yusnita, tersangka korupsi PNPM Mandiri Kecamatan Pagerwojo saat dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jumat (9/5/2025). Tiga teman Aprilia lebih dulu divonis bersalah atas perkara korupsi ini, sementara Aprilia menjadi buron. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Buron tersangka korupsi PNPM Mandiri Kecamatan Pagerwojo Tulungagung 2010-2014 akhirnya ditahan.

Tersangka Aprilia Eka Yusnita sebelumnya buron sejak 2015, saat teman-temannya menjalani proses hukum. 

Personel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung menitipkan Aprilia ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jumat (9/5/2025).   

"Sebelumnya dia salah satu pengurus program PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Pagerwojo," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto.

Selama ini, Aprilia tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO. 

Perempuan asal Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, ini diduga bekerja di luar negeri. 

Namun saat tiga temannya sudah menjalani proses hukum, Aprilia menyerahkan diri. 

"Kami segera melengkapi berkas perkara, agar bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Nanang. 

Sebelumnya, ada empat pengurus PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Pagerwojo

Selain Aprilia, tiga orang lainnya adalah Malik Rahayu (49), Yunanik (43) dan Fuji Eka Nurpupahsari (38).

Baca juga: Korupsi Rp 2 Miliar, Cara Eks Teller Bank BUMN Buron hingga 8 Tahun Terungkap, Kini Dibui 10 Tahun

Tiga nama lainnya ini telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan menjalani proses hukum. 

Kecamatan Pagerwojo pernah mendapatkan program PNPM Mandiri dari tahun 2010-2018, namun kepengurusan berakhir pada 2014  saat empat orang ini menjabat.

Selanjutnya dilakukan inventarisasi aset oleh Pemkab Tulungagung dan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Selama menjadi pengurus PNPM Mandiri Perdesaan, empat perempuan ini menyiapkan 252 kelompok fiktif untuk mengajukan pinjaman.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved