Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Korupsi Rp 2 Miliar, Cara Eks Teller Bank BUMN Buron hingga 8 Tahun Terungkap, Kini Dibui 10 Tahun

Korupsi uang miliaran rupiah, cara mantan teller bank BUMN buron hingga 8 tahun akhirnya terungkap, kini ia harus menerima ganjarannya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
MANTAN TELLER BURON - Endang mantan teller bank BUMN yang berhasil buron selama 8 tahun, ia akhirnya ditangkap dan diadili terkait kasus korupsi sebanyak Rp 2 Miliar, ditangkap Minggu (4/5/2025). Cara terhindar dari pihak berwajib akhirnya kini terungkap. 

TRIBUNJATIM.COM - Endang Pristiwati seorang mantan teller bank BUMN bisa mengelabui Kejari Lampung agar tidak tertangkap.

Mantan teller bank BUMN ini ternyata telah melakukan korupsi lebih dari Rp 2 miliar.

Delapan tahun jadi buronan kasus korupsi, Endang Pristiwati berhasil mendapatkan ganjarannya.

Bagaimana mantan teller bank BUMN ini akhirnya bisa buron selama 8 tahun lamanya?

Cara mengelabuhinya belakanganpun terungkap.

Seorang mantan teller bank BUMN bernama Endang Pristiwati (56) akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah setelah delapan tahun menjadi buronan kasus korupsi sebesar lebih dari Rp 2 miliar.

Penangkapan terhadap Endang dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu (4/5/2025) malam.

"Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu, 4 Mei 2025 malam," kata Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Lampung Tengah Alfa Dera saat dihubungi, Senin (5/5/2025) petang.

Endang diketahui merupakan mantan teller pada salah satu bank BUMN cabang Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada 2006 lalu dan divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang pada 2017.

Baca juga: Cerita Mbah Misringah, Jemaah Haji Tertua di Ponorogo Berangkat ke Tanah Suci, Jual Asem Jawa

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

Menurut Alfa, proses pengamanan dilakukan secara persuasif dan humanis sesuai dengan prosedur penanganan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah ditangkap, Endang langsung dibawa ke Kejari Lampung Tengah.

“Eksekusi dilaksanakan pada pukul 22.25 WIB dengan pengantaran terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih untuk menjalani masa hukumannya,” kata Alfa.

Endang mantan teller bank BUMN yang berhasil buron selama 8 tahun
Endang mantan teller bank BUMN yang berhasil buron selama 8 tahun (Kompas.com)

Terpidana kasus korupsi Rp 2 miliar, Endang Pristiwati (56), mantan teller bank BUMN, akhirnya ditangkap setelah delapan tahun buron. Selama pelariannya, Endang tak hanya berpindah-pindah tempat tinggal, tetapi juga sempat mengganti identitas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved