Berita Viral
Korupsi Rp 2 Miliar, Cara Eks Teller Bank BUMN Buron hingga 8 Tahun Terungkap, Kini Dibui 10 Tahun
Korupsi uang miliaran rupiah, cara mantan teller bank BUMN buron hingga 8 tahun akhirnya terungkap, kini ia harus menerima ganjarannya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Endang Pristiwati seorang mantan teller bank BUMN bisa mengelabui Kejari Lampung agar tidak tertangkap.
Mantan teller bank BUMN ini ternyata telah melakukan korupsi lebih dari Rp 2 miliar.
Delapan tahun jadi buronan kasus korupsi, Endang Pristiwati berhasil mendapatkan ganjarannya.
Bagaimana mantan teller bank BUMN ini akhirnya bisa buron selama 8 tahun lamanya?
Cara mengelabuhinya belakanganpun terungkap.
Seorang mantan teller bank BUMN bernama Endang Pristiwati (56) akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah setelah delapan tahun menjadi buronan kasus korupsi sebesar lebih dari Rp 2 miliar.
Penangkapan terhadap Endang dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu (4/5/2025) malam.
"Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu, 4 Mei 2025 malam," kata Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Lampung Tengah Alfa Dera saat dihubungi, Senin (5/5/2025) petang.
Endang diketahui merupakan mantan teller pada salah satu bank BUMN cabang Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada 2006 lalu dan divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang pada 2017.
Baca juga: Cerita Mbah Misringah, Jemaah Haji Tertua di Ponorogo Berangkat ke Tanah Suci, Jual Asem Jawa
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Menurut Alfa, proses pengamanan dilakukan secara persuasif dan humanis sesuai dengan prosedur penanganan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah ditangkap, Endang langsung dibawa ke Kejari Lampung Tengah.
“Eksekusi dilaksanakan pada pukul 22.25 WIB dengan pengantaran terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih untuk menjalani masa hukumannya,” kata Alfa.

Terpidana kasus korupsi Rp 2 miliar, Endang Pristiwati (56), mantan teller bank BUMN, akhirnya ditangkap setelah delapan tahun buron. Selama pelariannya, Endang tak hanya berpindah-pindah tempat tinggal, tetapi juga sempat mengganti identitas.
Mantan teller bank BUMN
buronan kasus korupsi
Bandar Lampung
Bandar Jaya
Lampung Tengah
berita viral
TribunJatim.com
Sahroni Mundur Ditantang Salsa Erwina Hutagalung Juara Debat Se-Asia Pasific: Ane Mau Bertapa Dulu |
![]() |
---|
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Kisah Driver Ojol Riri Terima Pesanan Martabak dari Luar Pulau, Ternyata Salah Orderan |
![]() |
---|
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.