Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi, Kini Ditangkap Polisi & Dijerat Pasal UU ITE

Mahasiswi ITB berinisial SSS tersebut kini dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/jokowi
MEME JOKOWI PRABOWO - Momen pertemuan Joko Widodo dengan Presiden Prabowo Subianto. Pengunggah meme Jokowi dan Prabowo berciuman kini ditangkap. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap polisi.

Perempuan berinisial SSS tersebut kini dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

SSS merupakan sosok yang mengunggah meme Presiden RI Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di media sosial X (dulu Twitter).

Baca juga: Ibu-ibu Kepergok CCTV Curi 1 Karung Bawang Putih Rp650.000, Pemilik Toko Tak Lapor Polisi: Kasihan

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara via Kompas.com, Jumat (9/5/2025).

Trunoyudo belum mengungkap identitas lengkap SSS.

Informasi yang beredar luas di media sosial, SSS diduga merupakan seorang mahasiswi dari ITB.

Meme yang diunggahannya sempat ramai di X hingga menuai pro dan kontra.

Penangkapan SSS menyita perhatian publik setelah unggahan viral dari akun X @MurtadhaOne1 yang menyebut adanya mahasiswa ITB yang diamankan Bareskrim.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa meme yang diunggah menggambarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto sedang berciuman.

"Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat," tulis akun tersebut pada Rabu (7/5/2025) malam.

Trunoyudo mengatakan, SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Trunoyudo.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan distribusi dan/atau transmisi konten elektronik yang mengandung muatan pelanggaran kesusilaan serta pemalsuan data elektronik.

Joko Widodo dan Prabowo Subianto
Joko Widodo dan Prabowo Subianto (Facebook/Prabowo Subianto)

Kasus ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved