Tersangka Kasus Rudapaksa Remaja di Gubuk Gresik Ternyata Residivis, Cekoki Miras sebelum Beraksi
Terkuak sosok Fahreza alias Antok alias Sogol, pemuda berusia 20 tahun yang merudapaksa AA, remaja 15 tahun asal Benjeng, Gresik, merupakan residivis.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terkuak sosok Fahreza alias Antok alias Sogol, pemuda berusia 20 tahun yang merudapaksa AA, remaja 15 tahun asal Benjeng, Gresik, merupakan residivis.
Sogol merudapaksa AA di area gubuk persawahan Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Senin (5/5/2025) lalu.
Awalnya, di gubuk itu, Sogol mencekoki AA dengan arak hingga mabuk.
Sementara dua teman Sogol berada di luar menenggak minuman keras (miras).
AA yang yang berontak berusaha berteriak, namun Sogol memukulnya berkali-kali agar diam.
Usai kejadian, AA diantar pulang oleh salah satu teman Sogol di pematang sawah itu.
Tiba di rumah, AA melaporkan peristiwa pilu yang dialaminya ke ibunya.
Orang tua AA yang tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, langsung membuat laporan ke kantor polisi.
"Residivis kasus yang berbeda, pengeroyokan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat (9/5/2025).
Tahun 2023 mendekam di balik jeruji besi, 2025 Sogol kembali masuk penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sogol sudah dua kali merudapaksa AA.
Pada April 2025 lalu, AA dibawa ke rumah Sogol yang sepi.
AA lalu diberi miras jenis arak hingga mabuk, lalu Sogol melancarkan aksinya.
Baca juga: Terus Menunduk dan Sempat Menangis, Ini Tampang Sogol Tersangka Rudapaksa Remaja di Gubuk Gresik
Di kantor polisi, pemuda berambut keriting ini hanya bisa tertunduk lesu saat ditanyai awak media.
"Kenal setengah tahun," kata Sogol.
Tersangka Sogol dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Desa Jatirembe
Kecamatan Benjeng
Gresik
rudapaksa anak di bawah umur
AKP Abid Uais Al-Qarni
TribunJatim.com
Berita Gresik terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Rekayasa Lalu Lintas di Tuban Specta Night Carnival, Polisi Imbau Warga Waspada Saat Pulang Malam |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Surabaya Mencekam, Gedung Grahadi Dibakar Massa |
![]() |
---|
Solidaritas Ojol di Tuban, Kapolres Sampaikan Belasungkawa dan Janji Teruskan Aspirasi ke Kapolri |
![]() |
---|
Sosok Akhmad Munir yang Resmi Jadi Ketum PWI Pusat, Direktur Utama Kantor Berita Antara |
![]() |
---|
Guru Smanam Heboh Dukung Srikandi Sixers di DBL Surabaya 2025! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.