Warga Kaget Cicilan Rp 500 Ribu Jadi Rp 1,7 Juta, Tak Tahu Data Didaftarkan Pinjol, Pemdes Bertindak
230 warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menjadi korban pinjaman online (pinjol).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Ada juga yang pinjam dengan cicilan Rp 500 per bulan berubah tagihan menjadi Rp 1,7 juta per bulan.
Atas kejadian itu, warga pun melaporkan ke Polres Pasuruan pada awal Januari 2025 lalu.
"Jika ditotal dalam setahun misalnya, mereka yang pinjam Rp 5 juta menjadi Rp 20 juta. Ada yang sampai Rp 70 juta tagihannya," kata Dardiri.
Baca juga: Nana Mirdad Syok Ditelepon Debt Collector Tagih Utang, Tak Sadar Pakai Pinjol: Harus Banyak Belajar
Untuk diketahui, Polres Pasuruan sudah mengamankan AK (29), seorang ibu asal Kabupaten Lumajang ditetapkan Polres Pasuruan menjadi tersangka atas tindak pidana penipuan atas laporan warga Jatiarjo.
Tersangka melakukan penipuan dengan modus menjual barang elektronik dengan harga murah.
Namun data korban digunakan untuk melakukan pengajuan pinjaman online dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan pengungkapan kasus pinjaman online atas ratusan warga yang menjadi korban penipuan dengan penyalahgunaan data pribadi orang lain.
Saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga tersangka tidak bekerja sendirian.
"Tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban. Selanjutnya dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya.
Jazuli Dani Iriawan mengatakan, modus tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik murah kepada para korbannya.
Dia membantu mengajukannya ke beberapa aplikasi pinjaman online.
“Tersangka menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah jauh dari harga pasar. Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah,” katanya, Rabu (7/5/2025).
KTP dan scan wajah korban ini yang digunakan tersangka untuk melakukan penipuan.
Diam - diam tanpa diketahui korban, data digunakan untuk pengajuan pinjaman melalui aplikasi Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater.
“Tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban, dan dana pinjaman dari aplikasi online itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.
Baca juga: Cara Cek NIK KTP Dipakai Orang Lain Mengakses Pinjol atau Tidak, Blokir Juga Akses Ilegalnya
Chord dan Lirik Lagu Calon Mantu Idaman - Bodonk Koplo ft Ncum, Viral di TikTok: Do You Feel It Too? |
![]() |
---|
Kakek Asal Tuban Ditemukan Terbujur Kaku di Kawasan Pemakaman Keramat Bojonegoro |
![]() |
---|
Sosok Sugiono, 'Anak Ideologis' Prabowo Subianto Jadi Sekjen Partai Gerindra Gantikan Muzani |
![]() |
---|
Ramai Pesan Berantai Soal Begal di Bondowoso, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
BSI dan Prudential Syariah Jalin Kolaborasi, Perluas Akses Proteksi Syariah Lewat Bancassurance |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.