Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dulu Dipecat Ahok, Mantan Kepsek Retno Listyarti Kini Kritik Kebijakan Anak Nakal Dikirim ke Barak

Retno mempertanyakan dasar hukum dari program pendidikan militer buat anak nakal.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL - KOMPAS.com/FITRI R
KRITIK KEBIJAKAN KDM - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kirim siswa nakal ke barak dikritik Retno Listyarti, mantan kepsek yang dulu berseteru dengan Ahok. 

TRIBUNJATIM.COM - Apakah Anda masih ingat dengan sosok Retno Listyarti?

Retno Listyarti kini muncul mengkritik program Dedi Mulyadi soal barak militer.

Ia mempertanyakan dasar hukum dari program pendidikan militer Gubernur Jawa Barat tersebut.

Diketahui sosok Retno Listyarti dulu pernah dipecat Ahok sebagai kepala sekolah.

Ia sempat berkonflik dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok pun memecatnya dari jabatan Kepala Sekolah SMAN 3 Setiabudi Jakarta pada tahun 2015 silam.

Retno Listyarti lalu menggugat keputusan Dinas Pendidikan Jakarta tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Majelis hakim PTUN Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan gugatan Retno Listyarti, dalam perkara pencopotannya sebagai kepala sekolah.

Terkini, Retno Listyarti mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membawa siswa nakal ke barak militer.

Retno Listyarti mempertanyakan dasar hukum program pendidikan di barak militer bagi siswa bermasalah.

Ia menilai program tersebut tidak sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas.

"Kewenangan pendidikan hanya ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama," katanya.

"Tidak ada di TNI. Jadi jelas secara regulasi tidak ada dasar hukumnya," imbuh pemerhati pendidikan ini, Jumat (2/5/2025).

Menurut Retno, kebijakan memasukkan anak ke barak militer untuk jangka waktu 6 hingga 12 bulan, tanpa memutus status mereka sebagai siswa, menimbulkan persoalan serius.

Baca juga: Siswa SMK Bayar Rp600 Ribu Demi Bisa Gelar Acara Wisuda, Kepsek Akui Sudah Tradisi: Rasa Hormat Kami

Retno menjelaskan bahwa dalam UU Sisdiknas, tidak ada ketentuan yang membenarkan penggunaan barak militer sebagai lembaga pembinaan bagi anak sekolah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved