Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Polisi Minta Warga Transfer Denda Tilang Rp200 Ribu Kini Dipriksa, Kapolres: Seharusnya ke BRIVA

Polisi yang diketahui berinisial Bripka HS tersebut tampak berada di atas sepeda motor dinas, minta warga transfer denda.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/medanheadlines.tv
POLISI MINTA TRANSFER - Tangkapan layar unggahan akun Instagram @medanheadlines.tv, Senin (12/5/2025). Polisi di Medan disebut meminta warga transfer denda tilang Rp200 ribu. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi seorang polisi di Medan viral di media sosial.

Pasalnya polisi tersebut meminta warga mentransfer uang denda tilang Rp200 ribu.

Adapun warga tersebut diduga membayar denda tilang menggunakan aplikasi Dana.

Dalam video viral yang berdurasi singkat, polisi yang diketahui berinisial Bripka HS tersebut tampak berada di atas sepeda motor dinas.

Sedangkan, warga yang kena tilang tengah membuka aplikasi Dana.

"Sudah kau kirim," tanya Bripka HS, personel Unit Lantas Polsek Medan.

"Udah, Pak," jawab pria berbaju hitam yang kena tilang. 

"Udah, awas kau," kata Bripka HS.

"STNK-nya tadi, Pak," sebut pria berbaju hitam.

Setelah itu, Bripka HS pun tampak memberikan sesuatu ke warga tersebut.

"Polisi lalu lintas minta transfer Rp 200 ribu saat melakukan tilang," demikian narasi akun yang mengunggah video.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan kejadian dalam video.

Ia menuturkan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (9/5/2025), sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, Bripka HS beranjak dari rumah menuju Polsek Medan Baru untuk piket malam.

Baca juga: Prosesi Wisuda Kelulusan Siswa SMK Bak Perguruan Tinggi Tuai Sorotan, Disdik Tegaskan Larangan

Saat melintas di Jalan Gajah Mada, Bripka HS mendapati pria berbaju hitam bonceng tiga.

"Pelanggar ini menyampaikan ke HS untuk berdamai dan akan memberikan uang Rp200 ribu," ujar Made melalui saluran telepon pada Senin (12/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Made pun menegaskan bahwa saat itu Bripka HS tidak menerima uang Rp200.000 tersebut.

Sebab, sejauh ini didapati tidak ada transferan ke rekening Bripka HS

"Hasil pemeriksaan kami dan Paminal, tidak ada transfer dana ke rekening petugas," ujar Made.

Kendati demikian, Made menegaskan bahwa pembayaran denda tilang tidak bisa melalui aplikasi Dana.

Sebab, proses pembayaran mestinya melalui BRIVA. 

"Seharusnya yang ditilang mentransfer ke rekening BRIVA sesuai aturan."

"Boleh juga pelanggar diberikan lembar tilang warna merah agar menyelesaikan denda melalui proses persidangan," tutupnya.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Bripka HS, Made menyatakan bahwa proses pemeriksaan oleh Paminal masih berlangsung, dan pihaknya menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.

Aksi personel Unit Lantas Polsek Medan Baru, Bripka HS, yang meminta uang denda tilang Rp200 ke warga, viral di media sosial
Aksi personel Unit Lantas Polsek Medan Baru, Bripka HS, yang meminta uang denda tilang Rp200 ke warga, viral di media sosial (Instagram/MedanHeadlinesTV)

Sebelumnya, juga viral di media sosial video polisi disogok saat menilang pengendara yang melanggar lalu lintas.

Belakangan polisi tersebut diketahui bernama Ipda MD, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang.

Ipda MD melakukan pungutan liar saat pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Hal itu seperti yang terlihatan dalam unggahan video di akun TikTok @moch.khairi.athar.

Dalam video yang beredar, MD terlihat tengah menilang  pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Lalu terlihat pengendara motor menyelipkan uang ke dalam buku tilang.

Baca juga: Kalungkan Sepatu, Siswa SD Berangkat Lewati Jalan Berlumpur Sindir Gubernur, 15 Tahun Tak Diperbaiki

Pengemudi tersebut tidak punya SIM.

Namun yang ditilang minta kebijaksanaan dan lalu memberikan uang Rp100 ribu.

Uang tersebut akan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi polisi yang menilang.

Karena aksinya ini, si polisi diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan praktik pungutan liar tersebut.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah 'melaporkan' anggotanya yang melakukan pungutan liar (pungli).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dilaksanakan penempatan khusus (disel) dan dilaksanakan proses pemeriksaan dari propam Polres Sumedang," kata Kapolres, Rabu (23/5/2025), melansir Tribun Jabar.

VIRAL POLISI DISOGOK - Momen Ipda MD, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang terima sogokan saat pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan momen Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono berterima kasih kepada publik.
Momen Ipda MD, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang terima sogokan saat pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan momen saat Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, berterima kasih kepada publik. (ISTIMEWA)

Dia mengatakan, selagi personel polisi tersebut di sel, akan berjalan mekanisme kode etik, untuk menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepadanya.

"Sanksi yang diberikan nanti ditentukan dalam mekanisme persidangan kode etik profesi," katanya.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya mengatakan, praktik pungutan luas tersebut terjadi pada Minggu (20/4/2025), sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut Awang, MD merupakan anggota Unit Lalu Lintas Polsek Cimalaka.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved