Kepergok Curi Kayu Kelapa, Pria di Lumajang malah Teror Warga Tunjukkan Kartu LSM Ngaku Kebal Hukum
Kepergok curi kayu kelapa milik tetangga, pria di Lumajang malah menakut-nakuti warga dengan menunjukkan kartu LSM ngaku kebal hukum.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Aksi Amadin (54) mengeluarkan kartu keanggotaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) demi mendapatkan 9 batang pohon kelapa dari lahan tetangganya, berujung jeruji besi.
Warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, itu ditangkap polisi lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, peristiwa bermula ketika Amadin merangsek ke lahan milik tetangganya, H.
Mata Amadin langsung tertuju pada 9 pohon kelapa yang tumbuh di lahan tersebut.
Bersama rekannya Suhartono, Amadin pun langsung menebang pohon kelapa yang ia incar.
Upaya pencurian itu dilakukan kedua tersangka sebanyak tiga kali dengan menyuruh tukang tebang.
Amadin yakin mendapatkan kayu pohon kelapa secara cuma-cuma, lantaran tanah tersebut diyakini merupakan tanah milik kakek dari Suhartono.
H sang tetangga kemudian mengendus upaya pencurian kelapa di tanahnya.
Korban yang merasa memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah, langsung meminta pertanggungjawaban Amadin dan Suhartono ketika memergoki aksi kedua tersangka.
Baca juga: Berlagak Nongkrong Depan Rumah, 2 Maling di Surabaya Gondol Motor, Cuma 12 Detik Bobol Kunci Kontak
"Tersangka AM mengeluarkan identitas salah satu LSM untuk menakut-nakuti korbannya. Tujuan tersangka menunjukkan atribut itu karena dengan atribut organisasi yang ditunjukkan ini, mereka merasa kebal hukum dan memiliki kekuasaan," ujar Alex ketika dikonfirmasi di Polres Lumajang, Rabu (14/5/2025).
Kartu identitas yang ditunjukkan Amadin yakni sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pada kartu tersebut tertulis jabatan Amadin di LSM itu sebagai Wakil Ketua DPD Lumajang.
"Harapannya tersangka mengeluarkan surat tersebut untuk menakut-nakuti korban agar tidak memperpanjang kasus ini," ujar Alex.
Saat diinterogasi polisi, Amadin mengaku pernah menjabat sebagai Badan Perwakilan Desa (BPD).
Akibat perbuatannya, Amadin dan Suhartono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Desa Kaliboto Lor
Kecamatan Jatiroto
Lumajang
AKBP Alex Sandy Siregar
TribunJatim.com
berita Lumajang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
JATIM TERPOPULER: Lauk MBG Pakai Sosis Kemasan Rp1.000 hingga Aturan Kos-kosan Surabaya Diperketat |
![]() |
---|
Pekerja Bangunan Temukan Benda Diduga Granat saat Hendak Bangun Lahan Parkir Sekolah di Lamongan |
![]() |
---|
Santri di Sampang Madura Mencuri Motor Jemaah di Masjid saat Salat Ashar, Ditangkap di Pondok |
![]() |
---|
Pemkot dan FKUB Kediri Tekankan Pentingnya SOP Pendirian Rumah Ibadah untuk Jaga Kerukunan |
![]() |
---|
Fahmi Bo Lega Tunggakan BPJS Rp6,2 Juta Lunas Berkat Teman Live TikTok: Aku Bisa ke Dokter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.