Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepergok Curi Kayu Kelapa, Pria di Lumajang malah Teror Warga Tunjukkan Kartu LSM Ngaku Kebal Hukum

Kepergok curi kayu kelapa milik tetangga, pria di Lumajang malah menakut-nakuti warga dengan menunjukkan kartu LSM ngaku kebal hukum.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Erwin Wicaksono
RILIS - Tersangka Amadin saat dipaparkan dalan rilis di Polres Lumajang, Rabu (14/5/2025). Warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, itu ditangkap polisi lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Aksi Amadin (54) mengeluarkan kartu keanggotaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) demi mendapatkan 9 batang pohon kelapa dari lahan tetangganya, berujung jeruji besi. 

Warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, itu ditangkap polisi lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian. 

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, peristiwa bermula ketika Amadin merangsek ke lahan milik tetangganya, H. 

Mata Amadin langsung tertuju pada 9 pohon kelapa yang tumbuh di lahan tersebut. 

Bersama rekannya Suhartono, Amadin pun langsung menebang pohon kelapa yang ia incar. 

Upaya pencurian itu dilakukan kedua tersangka sebanyak tiga kali dengan menyuruh tukang tebang.

Amadin yakin mendapatkan kayu pohon kelapa secara cuma-cuma, lantaran tanah tersebut diyakini merupakan tanah milik kakek dari Suhartono. 

H sang tetangga kemudian mengendus upaya pencurian kelapa di tanahnya. 

Korban yang merasa memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah, langsung meminta pertanggungjawaban Amadin dan Suhartono ketika memergoki aksi kedua tersangka. 

Baca juga: Berlagak Nongkrong Depan Rumah, 2 Maling di Surabaya Gondol Motor, Cuma 12 Detik Bobol Kunci Kontak

"Tersangka AM mengeluarkan identitas salah satu LSM untuk menakut-nakuti korbannya. Tujuan tersangka menunjukkan atribut itu karena dengan atribut organisasi yang ditunjukkan ini, mereka merasa kebal hukum dan memiliki kekuasaan," ujar Alex ketika dikonfirmasi di Polres Lumajang, Rabu (14/5/2025).

Kartu identitas yang ditunjukkan Amadin yakni sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Pada kartu tersebut tertulis jabatan Amadin di LSM itu sebagai Wakil Ketua DPD Lumajang.

"Harapannya tersangka mengeluarkan surat tersebut untuk menakut-nakuti korban agar tidak memperpanjang kasus ini," ujar Alex.

Saat diinterogasi polisi, Amadin mengaku pernah menjabat sebagai Badan Perwakilan Desa (BPD).

Akibat perbuatannya, Amadin dan Suhartono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved