Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Korban Dugaan Pelecehan Dokter AY di Malang Diperiksa Selama 3 Jam, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Korban pelecehan seksual dokter AY berinisial QAR (31), kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polresta Malang Kota.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
PEMERIKSAAN LANJUTAN - Kuasa hukum QAR, Satria Marwan, saat ditemui TribunJatim.com, Rabu (14/5/2025). Diketahui, QAR merupakan korban dugaan pelecehan seksual dokter AY di Persada Hospital Malang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Korban pelecehan seksual dokter AY berinisial QAR (31), kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polresta Malang Kota, Rabu (14/5/2025).

Dalam pemeriksaan itu, QAR tidak sendirian.

Melainkan, datang bersama teman prianya yang juga saksi berinisial Y.

Mereka berdua diperiksa penyidik di ruangan Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kuasa hukum korban QAR, Satria Marwan mengatakan, kliennya tersebut diperiksa selama 3 jam.

"Pemeriksaan pada hari ini, adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan saat pelaporan pada 18 April lalu. Jadi, sifatnya ini hanya pendalaman saja dan klien kami diperiksa selama 3 jam yaitu datang dan dimulai sekitar pukul 11.58 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (14/5/2025).

Dirinya menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, QAR bersama Y dicecar sejumlah pertanyaan.

Namun, tidak ada pertanyaan baru yang diajukan oleh penyidik.

"Tidak ada pertanyaan baru yang diajukan oleh penyidik, dan pertanyaannya sama yaitu seputar kronologi kejadian. Jadi dalam pemeriksaan ini, sifatnya pendalaman dan konfirmasi," ungkapnya.

Dengan adanya pemeriksaan lanjutan serta bukti-bukti yang telah didapat, pihaknya berharap agar penyidik bisa segera melakukan gelar perkara dan berlanjut ke penetapan tersangka.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Naik Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Dokter AY: Kami Menghormati dan Kooperatif

"Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik Polresta Malang Kota, yang telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik sudah menemukan adanya unsur pidana, tinggal kemudian dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Dan tentunya kami berharap, perkara ini dapat sesegera mungkin diselesaikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, postingan tentang dokter rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial AY yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya viral di media sosial (medsos).

Perempuan asal Bandung, Jawa Barat, berinisial QAR (31), mengaku menjadi korbannya.

QAR juga yang memposting sendiri pengalaman pahitnya.

Dia mengatakan, kejadian yang dialaminya itu terjadi beberapa tahun yang lalu atau tepatnya di bulan September 2022.

Saat menjalani rawat inap di kamar VIP Persada Hospital Malang pada 27 September 2022, QAR diminta melepas baju oleh AY dengan dalih diperiksa memakai stetoskop.

Namun ternyata berlanjut, di mana QAR disuruh melepas bra.

Lalu, AY melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian sensitif QAR.

Tidak lama kemudian, AY mengeluarkan handphone dengan dalih membalas WA teman.

Akan tetapi, posisi handphone tersebut tepat mengarah ke bagian dada QAR.

Ternyata kejadian itu tidak dialami QAR semata, melainkan ada juga wanita lain yang mengaku menjadi korban, yaitu seorang perempuan asal Kota Malang berinisial A (30).

Diketahui, dugaan kejadian pelecehan seksual yang dialami oleh A itu terjadi saat menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang IGD Persada Hospital Malang pada tahun 2023 lalu.

Korban A memastikan, terduga pelaku merupakan dokter AY yang sebelumnya viral karena kasus serupa.

Diketahui, kedua terduga korban, baik QAR maupun A telah melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang.

Terkait dugaan pelecehan seksual tersebut, manajemen Persada Hospital telah memecat oknum dokter AY sekaligus menyatakan permohonan maaf, baik kepada masyarakat dan kepada pihak yang merasa dirugikan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved