Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Oknum LSM Diamankan Polres Madiun Kota, Kedapatan Bawa Sabu, Ngaku Sebagai Wartawan

Seorang pria inisial HR alias Rosok (35), terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Madiun Kota lantaran kedapatan membawa sabu sabu.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
KEDAPATAN BAWA NARKOBA - Tersangka narkotika jenis sabu sabu inisial HR alias Rosok (kanan) saat diamankan beserta barang bukti sabu sabu berat 1,07 gram (kiri), disita Satresnarkoba Polres Madiun Kota. Pelaku diketahui merupakan oknum LSM mengaku sebagai wartawan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seorang pria inisial HR alias Rosok (35), terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Madiun Kota lantaran kedapatan membawa sabu sabu.

Kasatnarkoba Polres Madiun Kota AKP Tri Wiyono menjelaskan, pelaku warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, domisili di sebuah kos di Kecamatan Mejayan, diamankan pada Sabtu (3/5/2025) pukul 18.50 WIB.

“Barang bukti yang diamankan gulungan masker warna biru, didalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,07 gram,” jelas AKP Tri, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (14/5/2025).

Ia juga menerangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Serayu Timur, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sering digunakan transaksi narkoba jenis sabu sabu dengan ciri ciri mengendarai mobil.

“Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut tim gabungan opsnal Satresnarkoba dengan anggota Reskrim Polsek Taman Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan,” terangnya.

Baca juga: Pengeroyokan di Depan Stadion Gejos Gresik, 4 Anggota LSM Sakera Ditangkap, 5 Masih Diburu

“Kemudian melintas di seputaran lokasi tersebut, dua orang dengan menggunakan mobil berhenti di tepi jalan, terlihat turun mencari sesuatu. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap, sedangkan satu orang yang berada di dalam mobil melarikan diri,” sambung AKP Tri. 

Dirinya menambahkan, selanjutnya tim menelusuri lokasi dan ditemukan barang bukti tersebut.

Kemudian tersangka dan barang buktinya diamankan ke Polres Madiun Kota. 

Baca juga: Viral Oknum LSM Jual Kalender Rp1,5 Juta, Minta Maaf ke Bupati, Sebut Cuma Minta Seikhlasnya

“Dari hasil test urine terhadap tersangka hasilnya positif, mengandung amphetamine dan methampethamin,” imbuhnya.

Menurutnya, tersangka diketahui merupakan oknum LSM, yang juga mengaku sebagai wartawan.

Baca juga: 5 Pria Ngaku Wartawan dan LSM Peras Pelaku UMKM di Kepanjen Malang Senilai Rp 500 juta

“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun atau denda Rp 800 juta,” pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved