Oknum LSM Diamankan Polres Madiun Kota, Kedapatan Bawa Sabu, Ngaku Sebagai Wartawan
Seorang pria inisial HR alias Rosok (35), terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Madiun Kota lantaran kedapatan membawa sabu sabu.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seorang pria inisial HR alias Rosok (35), terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Madiun Kota lantaran kedapatan membawa sabu sabu.
Kasatnarkoba Polres Madiun Kota AKP Tri Wiyono menjelaskan, pelaku warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, domisili di sebuah kos di Kecamatan Mejayan, diamankan pada Sabtu (3/5/2025) pukul 18.50 WIB.
“Barang bukti yang diamankan gulungan masker warna biru, didalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,07 gram,” jelas AKP Tri, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (14/5/2025).
Ia juga menerangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Serayu Timur, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sering digunakan transaksi narkoba jenis sabu sabu dengan ciri ciri mengendarai mobil.
“Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut tim gabungan opsnal Satresnarkoba dengan anggota Reskrim Polsek Taman Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan,” terangnya.
Baca juga: Pengeroyokan di Depan Stadion Gejos Gresik, 4 Anggota LSM Sakera Ditangkap, 5 Masih Diburu
“Kemudian melintas di seputaran lokasi tersebut, dua orang dengan menggunakan mobil berhenti di tepi jalan, terlihat turun mencari sesuatu. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap, sedangkan satu orang yang berada di dalam mobil melarikan diri,” sambung AKP Tri.
Dirinya menambahkan, selanjutnya tim menelusuri lokasi dan ditemukan barang bukti tersebut.
Kemudian tersangka dan barang buktinya diamankan ke Polres Madiun Kota.
Baca juga: Viral Oknum LSM Jual Kalender Rp1,5 Juta, Minta Maaf ke Bupati, Sebut Cuma Minta Seikhlasnya
“Dari hasil test urine terhadap tersangka hasilnya positif, mengandung amphetamine dan methampethamin,” imbuhnya.
Menurutnya, tersangka diketahui merupakan oknum LSM, yang juga mengaku sebagai wartawan.
Baca juga: 5 Pria Ngaku Wartawan dan LSM Peras Pelaku UMKM di Kepanjen Malang Senilai Rp 500 juta
“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun atau denda Rp 800 juta,” pungkasnya.
narkoba
sabu
oknum LSM
berita madiun hari ini
Polres Madiun Kota
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Jelang Konfercab, PDIP Surabaya Gelar Konsolidasi dan Penguatan Organisasi |
![]() |
---|
2100 Meter Tanah Ahmad Supawi Terimbas Proyek Tol Malang-Pandaan, hingga Kini Tak Dapat Ganti Rugi |
![]() |
---|
Hari Perhubungan Nasional, DLU Ziarah ke Makam Menteri Perhubungan Pertama RI |
![]() |
---|
Anak Polisi Aniaya Guru di Ruang BK, Ngamuk Dihukum Karena Bolos, Orang Tua Diduga Hanya Diam |
![]() |
---|
10 Bangunan Kontrakan dan Kos di Wonocolo Surabaya Terbakar, Muncul Beberapa Kali Suara Ledakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.