Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Pria Untung Rp7 Juta Per Bulan Usai Gabung Ormas, Palak Parkir, Kini Terancam Penjara 9 Tahun

Pria berinisial T ditangkap karena melakukan pemalakan parkir dan kini terancam hukuman penjara.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com/Baharudin Al Farisi
PEMALAKAN - Pria berinisial T ditangkap polisi karena melakukan pemalakan tarif parkir. Setelah resign sebagai satpam dan menjadi anggota ormas, dia untung Rp7 juta per bulan. 

TRIBUNJATIM.COM - Baru lima bulan bergabung dengan ormas, pria di Jakarta berakhir ditangkap polisi.

Alasannya, pria berinisial T itu melakukan pemerasan tarif parkir.

Dia bahkan mengaku untung Rp7 juta per bulan.

Nasibnya kini terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Semua hal itu terungkap saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: 2 Preman Pasar Palak Pedagang Sayur Minta Rp5 Ribu, Acak-acak Lapak, Sebulan Bisa Dapat Rp4,5 Juta

Saat itu T ditanya oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto.

"Ya, sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta," ungkap T saat ditanya mengenai pendapatannya, Senin. 

Sebelum terlibat dalam ormas, T bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu kelab malam di Jakarta.

"Sekarang sudah enggak (bekerja di kelab), tapi BKO (bantuan kendali operasi) saja, Pak," ujar T.

Alasan T bergabung dengan ormas tersebut adalah untuk mencari saudara dan bersilaturahmi.

Namun, dia juga mengakui bahwa praktik memeras atau memalak dilakukan karena kebutuhan.

"Iya, karena BKO doang. Jadi, kalau kerja (di kelab malam) sudah enggak lagi," urainya.

Baca juga: Penghasilan Rp 40 Juta, Preman Berkedok Ormas Puas saat Tarik Uang Pedagang, Sehari Diminta Rp 5000

T ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan anggota ormas lainnya terkait kasus serupa.

Kesembilan pelaku ditangkap di dua lokasi dan pada waktu yang berbeda.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved