Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ragil Dimintai Rp35 Juta saat Resign, 7 Tahun Ijazahnya Ditahan Perusahaan, Cuma Digaji Rp1 Juta

Ragil mengaku ijazahnya telah ditahan selama tujuh tahun oleh perusahaan, sebulan cuma digaji Rp1 juta.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/IDON
PERUSAHAAN TAHAN IJAZAH - Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan saat mendengar cerita dari Ragil, salah satu korban ijazah ditahan perusahaan Sanel Travel and Tour, di Pekanbaru, Riau, Rabu (14/5/2025). Ragil mengaku diminta bayar Rp35 juta saat resign. 

"Kita tidak ada menahan ijazah. Mantan karyawan itu bukan pekerja Sanel."

"Perusahaan Sanel bergerak di bidang tour, bukan ekspedisi," jelas Santi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

Santi juga mengungkap alasan tidak menggubris kedatangan Wamenaker saat disidak.

Salah satu alasan perusahaan tidak mau menemui Wamenaker adalah karena tidak ada surat tugas atau surat perintah.

Baca juga: Pantas Guru SD Santai 3 Tahun Bolos Kerja Tapi Tetap Digaji, Kepsek Justru Bungkam: Sudah Tidak Usah

Kasus Wamenaker yang menyidak Sanel Tour and Travel Pekanbaru pada Rabu (23/4/2025), ini pun berbuntut panjang.

Wamenaker yang akrab disapa Noel ini diketahui menyidak perusahaan Sanel Tour and Travel bersama pejabat Pemprov Riau dan anggota DPRD Pekanbaru.

Pihak Sanel Tour and Travel Pekanbaru memprotes cara Wamenaker Noel yang mendatangi kantor perusahaan secara tiba-tiba.

Menurut pengacara pemilik Sanel Tour and Travel, Tommy Freddy Simanungkalit, kedatangan Noel dianggap mengganggu aktivitas perusahaan.

Bahkan, membuat sejumlah karyawan trauma.

"Jelas kedatangan mereka ramai-ramai mengganggu. Diintimidasi. Mereka datang teriak-teriak, menakut-nakuti," kata Tommy kepada Kompas.com pada Jumat (25/4/2025).

"Karyawan sampai ada yang ketakutan dan trauma. Bahkan mau mengundurkan diri. Tapi kita bilang ke mereka tunggu dulu, mana tahu nanti butuh pekerjaan," imbuh dia.

Adapun kunjungan Wamenaker tersebut terkait pengaduan 12 mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan perusahaan.

Tommy menambahkan, seharusnya kedatangan Wamenaker dilengkapi dengan surat tugas.

"Kehadiran dari mereka, seharusnya kan ada surat tugas atau surat perintah. Mau dia Wakil Menteri, anggota dewan, ada SOP-nya," katanya.

Tommy juga mempertanyakan, apakah Wamenaker dan rombongan telah menelusuri masalah tersebut dengan benar.

"Mereka datang ke situ (perusahaan) sudah ditelusuri betul tidak masalah itu. Apa kejadian sebenarnya," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemilik perusahaan merasa tidak ada menahan ijazah mantan karyawan.

"12 orang ini bukan karyawan Sanel," jelas Tommy.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved