Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gadai SK Demi Setor Rp 150 Juta, Dwi Apes usai Tergiur Program 'Sipintar', Korban Lain Rugi Rp 14 M

Sebuah program dari koperasi BLN bertajuk 'Sipintar' dan 'Sijangkung' itu ternyata dipromosikan oleh orang berpengaruh satu ini.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Solo / Tri Widodo
APES KOPERASI TUTUP - Nasabah Koperasi BLN saat mendatangi Polres Boyolali, Rabu (14/5/2025). Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan penipuan yang dilakukan koperasi BLN. 

TRIBUNJATIM.COM - Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) sedang menjadi sorotan atas dugaan penipuan kepada nasabah.

Dwi Priyatmoko, salah satu korban menceritakan dirinya sempat tergiur dengan keuntungan 200 persen dalam kurun waktu 2 tahun.

Hal itu lantaran ia tergiur dengan keuntungan.

Bahkan saking nekatnya demi raih keuntungan dua kali lipat, Dwi Priyatmoko terpaksa melakukan pinjaman dengan menggadaikan SK pensiun nya.

Awalnya dia menerima Undangan Sosialisasi Koperasi BLN di salah satu rumah makan di Boyolali. 

Dirinya lantas tertarik untuk mengikuti skema program Sipintar dari BLN. 

“Jadi setor uang 100 juta kemudian akan dikembalikan 200 juta dalam waktu 24 bulan dan ditransfer ke rekening penyimpan setiap bulan," jelasnya.

Dia lalu mengambil kredit di sebuah bank dengan jaminan sertifikat pensiun.

"Saya ambil pinjaman dengan menggadaikan sertifikat pensiun, lalu saya setor ke BLN Rp 150 juta berharap uang bisa jadi 300 juta sesuai janji," ujarnya 

Dirinya yang baru mendapatkan 3 kali pencairan bagi hasil, pihak BLN lalu secara sepihak mengganti program dari Sipintar menjadi Sijangkung. 

Baca juga: Tagihan Jadi Rp70 Juta Padahal Cicilan Mulai Rp350 Ribu, Ratusan Warga Jadi Korban Penipuan Pinjol

Sipintar menjanjikan pengembalian dana hingga 200 persen diangsur selama 24 bulan. 

Sedang Sijangkung hanya mendapatkan bagian keuntungan 1,5 persen/ bulan.

Dia mengaku modalnya yang belum kembali masih sekira Rp 75 juta.

"Teman-teman nasabah lain ada yang sampai Rp 4 miliar, terus ada juga yang menanggung ganti rugi hingga Rp 14 miliar karena mengajak ikut teman lainnya masuk koperasi tersebut," pungkasnya. 

Belakangan mulai terungkap kemana larinya uang para nasabah yang mengikuti program tersebut.

DATANGI POLRES BOYOLALI. Nasabah Koperasi BLN saat mendatangi Polres Boyolali, Rabu (14/5/2025). Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan penipuan yang dilakukan koperasi BLN.
DATANGI POLRES BOYOLALI. Nasabah Koperasi BLN saat mendatangi Polres Boyolali, Rabu (14/5/2025). Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan penipuan yang dilakukan koperasi BLN. (Tribun Solo / Tri Widodo)

Anggota koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Boyolali hanya bisa berharap keajaiban sambil gigit jari.

Berharap janji untung besar benar-benar terealisasi, atau paling tidak modalnya kembali saja sudah senang.

Informasi yang diterima TribunSolo.com, anggota koperasi BLN di Boyolali cukup banyak dan beragam.

Mulai dari orang biasa, hingga para pejabat banyak yang menjadi anggota atau nasabah Koperasi BLN ini.

Total uangnya pun mencapai miliaran. 

Baca juga: Sudah Rugi Rp 485 Juta, Dono Masih Diminta Polisi Rp 4 Juta Agar Gelar Perkara, 5 Tahun Kasus Mandek

Jika melihat yang mengadukan ke Polres Boyolali ada 10 anggota saja, uang yang terkumpul Rp 1,2 miliar.

Diketahui dalam kasus ini, sebanyak 10 nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mendatangi Polres Boyolali.

Mereka mengadukan dugaan penipuan yang dilakukan koperasi BLN.

Pasalnya, keuntungan hingga 200 persen selama 2 tahun seperti yang dijanjikan tinggal angan-angan saja.

Mereka mengikuti program Sipintar yang ada dalam koperasi tersebut, namun pada bulan Maret lalu program tersebut tiba-tiba berhenti.

Baca juga: Gubernur Khofifah Tinjau Progres Monumen Reog, Bupati Kang Giri : Gerbang Jatim dari Sisi Barat

Aris Carmadi satu di antara nasabah yang juga menjadi juru bicara 10 anggota lainnya yang mengadukan ke Polres Boyolali memperkirakan, anggota koperasi BLN cukup banyak.

Hanya saja, yang berani mengadukan ke Polres Boyolali baru 10 orang.

Dia mengaku tawaran keuntungan yang dijanjiikan sangat menggiurkan.

Bagaimana tidak, setiap rupiah yang "ditabur" (sebutan bagi nasabah dalam menyetor) akan mendapatkan keuntungan hingga 2 kali lipatnya.

Promosi yang dilakukan gencar dan leadernya dari orang yang berpengaruh.

UANG SETORAN KOPERASI - Ilustrasi uang tunai. Nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengadukan koperasi itu ke Polres Boyolali atas dugaan penipuan. Salah seorang korban setelah blak-blakkan tergiur dengan keuntungan 200 persen dalam kurun waktu 2 tahun.
UANG SETORAN KOPERASI - Ilustrasi uang tunai. Nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengadukan koperasi itu ke Polres Boyolali atas dugaan penipuan. Salah seorang korban setelah blak-blakkan tergiur dengan keuntungan 200 persen dalam kurun waktu 2 tahun. (Tribun Solo)

Apalagi, dalam setiap promosinya, unit-unit usaha yang ditampilkan cukup meyakinkan.

"Usaha-usaha koperasi BLN itu apa saja dicantumkan di situ," jelasnya.

Apalagi, sebelum memutuskan untuk bergabung, dia juga sudah berusaha mengecek usaha-usaha tersebut.

Ada lebih dari 60 unit usaha BLN.

"Dan kita awal-awal juga percaya," jelasnya.

Namun setelah program ini berhenti beroperasi, dia pun kembali mengecek unit usaha itu.

Bim Salabim, unit usaha BLN itu banyak yang tutup.

Mulai dari usaha jual beli mobil, tambang, dan lain sebagainya.

"Korban merasa tertipu dan itu dugaan skema ponzi ( pembayaran dari investasi uang mereka sendiri atau uang dari setoran investor berikutnya) ada di situ. Jadi  uang yang diberikan ke nasabah tidak serta-merta dari hasil usaha itu," pungkasnya.

Menangani persoalan ini, pihak OJK langsung turun tangan.

Kasus koperasi Bhahana Lintas Nusantara (BLN) mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Tribun-Timur.com)

Brigjen Pol. Fajaruddin, Analisis Eksekutif Senior Departemen Perlindungan Konsumen OJK turun langsung menemui korban.

Fajaruddin menyebut pihaknya akan membentuk satgas khusus untuk menangani kasus ini.

Apalagi kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polisi.

Antara lain di Polres Boyolali dan Polresta Solo.

Namun ada korban yang enggan melapor karena masih percaya janji BLN yang mengaku akan segera mengembalikan uang anggota nasabah.

“Mereka menabung itu dengan cara meminjam ke bank dengan menggadaikan sertifikat tanah, tadi ada yang mengeluh ke saya, kalau tidak bisa bayar bank nanti tinggalnya dimana,” ucap Fajaruddin.

Fajaruddin mengungkapkan, apabila pihak koperasi tidak kooperatif, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian koperasi untuk menindak. 

“Nanti kalau kasus sudah ditangani pihak kepolisian, kami berkomitmen akan mendukung penuh,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian penting.

Dia pun menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan 2 L, yakni Legal dan Logis.

“Kalau ilegal dan tidak logis, jangan ikuti,” tutupnya. 

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved