Manajer Arema FC Tersangka Rokok Ilegal
Jejak Kasus Rokok Ilegal yang Jerat Wiebie Manajer Arema FC, Berawal Operasi Penindakan di Pasuruan
Manajer Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi rokok ilegal. Kini, progres atas perkara tersebut
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Manajer Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi rokok ilegal. Kini, progres atas perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, pengungkapan itu berawal dari Bea Cukai melakukan operasi penindakan rokok ilegal pada 27 Februari 2025 lalu.
Hasil dari operasi itu, mengarah ke perusahaan di Pasuruan yang ditengarai memproduksi rokok ilegal. Selanjutnya, petugas bergerak ke Pasuruan mendatangi perusahaan tersebut.
Saat petugas tiba di perusahaan itu, ternyata ditemukan ribuan bungkus rokok ilegal siap edar. Dan saat dilakukan pengembangan, didapat informasi bahwa pemilik perusahaan adalah Wiebie.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini membenarkan, bahwa manajer Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Manajer Arema FC Jadi Tersangka Rokok Ilegal, Bea Cukai: Masih Proses Penyidikan
"Sejak awal baik pengungkapan dan penanganannya, dilakukan oleh Bea Cukai pusat dan kami dari Bea Cukai Malang tidak menangani. Dan kami melakukan konfirmasi ke Bea Cukai pusat, bahwa yang bersangkutan (Wiebie Dwi Andriyas) telah ditetapkan sebagai tersangka kaitannya dengan kasus rokok ilegal," jelasnya kepada awak media, Kamis (15/5/2025).
Dirinya juga menerangkan, bahwa kasus rokok ilegal yang menjerat tersangka Wiebie tersebut, statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kami konfirmasi juga ke Bea Cukai pusat terkait progres penanganan perkaranya. Dan saat ini, kasusnya sedang dalam proses penyidikan dan masih didalami," pungkasnya
Baca juga: Pengiriman 7,6 juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.