Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pedagang Nangis Dipungut Retribusi Rp2000 di Pasar sampai Belasan Karcis, Polisi Tangkap 16 Preman

Walau hanya Rp2.000, banyak pedagang mengeluh karena jumlah yang harus dibayar mencapai belasan karcis.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/ceritaombotak - TribunJabar.com/Handhika Rahman
PUNGLI DI PASAR - Video deretan karcis pungutan ke pedagang Pasar Sandang Jatibarang di Indramayu viral. Penertiban oknum diduga preman yang pungut retribusi ke pedagang saat dikumpulkan petugas di RTH Jatibarang, Rabu (14/5/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Video pedagang menangis sambil memperlihatkan deretan karcis pungutan, viral di media sosial.

Tertulis karcis pungutan sebesar Rp2.000 ini tersebar di Pasar Sandang Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Walau hanya Rp2.000, banyak pedagang yang mengeluh karena jumlah yang harus dibayar mencapai belasan karcis.

Baca juga: Anggota Dishub Kepergok Pungli Berkedok Razia Ilegal, Lari Terbirit-birit saat Didatangi Wartawan

Dalam video tersebut tampak ada sembilan karcis yang dijejerkan di meja dengan iringi suara tangisan.

Tak hanya itu, sang pedagang mengaku ada lima pungutan lain yang tidak berkarcis.

Video tersebut kemudian viral usai diunggah oleh akun Instagram @ceritaombotak pada Senin (12/5/2025).

Menanggapi viralnya pungutan liar di Pasar Sandang Jatibarang, Kuwu Jatibarang, Agus Darmawan membantah jumlah pungutan yang beredar viral di media sosial.

Agus sendiri mengaku sudah melihat video yang viral tersebut.

Namun, menurut Agus, konten dengan narasi jumlah retribusi ke pedagang mencapai 30 pungutan itu terlalu berlebihan.

Sebab, setelah dikumpulkan, hasilnya hanya ditemukan tidak lebih dari 10 pungutan.

"Mohon maaf, saya bukan membela warga saya," ujar dia kepada Tribun Cirebon, Rabu (14/5/2025).

"Tapi itu terlalu berlebihan kalau ada yang menyebut sampai 30 pungutan, ternyata setelah dikumpulkan itu hanya di bawah 10 pungutan," katanya.

Dia menyampaikan, di Pasar Sandang Jatibarang sebenarnya memang ada pungutan yang diminta kepada pedagang.

Menurutnya, pungutan ini bersifat legal untuk biaya kebersihan dan keamanan.

Tangkapan layar unggahan Instagram @ceritaombotak pada Rabu (14/5/2025). Video deretan karcis pungutan ke pedagang Pasar di Indramayu menjadi viral. Kuwu Jatibarang membantah narasi jumlah karcis yang mencapai 30 pungutan.
Tangkapan layar unggahan Instagram @ceritaombotak pada Rabu (14/5/2025). Video deretan karcis pungutan ke pedagang Pasar di Indramayu menjadi viral. Kuwu Jatibarang membantah narasi jumlah karcis yang mencapai 30 pungutan. (Tangkapan layar Instagram)

Sedangkan apabila ada pungutan lain di luar itu, kata Agus, hal itu di luar dari sepengetahuan pemerintah desa.

Ia pun menilai, retribusi yang dipungut hingga viral tersebut dilakukan oleh perseorangan atas inisiatif sendiri.

"Di luar daripada itu (kebersihan dan keamanan), itu saya tidak mengetahui," ujar dia.

Menyikapi hal itu, petugas gabungan dari TNI-Polri hingga Satpol PP menggelar penertiban oknum diduga preman di kawasan Jatibarang.

Sedikitnya ada 16 oknum diduga preman diamankan petugas pada Rabu (14/5/2025).

Mereka diduga melakukan pungutan liar atau pungli untuk retribusi kepada para pedagang Pasar Sandang Jatibarang.

Baca juga: Penjelasan Menkes Sebut Pria dengan Ukuran Celana 33 Lebih Cepat Menghadap Allah: Visceral Fat

Oknum diduga preman yang diamankan langsung dibawa ke kantor Saber Pungli Indramayu untuk proses pendataan dan pendalaman lebih lanjut.

Pendalaman ini untuk mengategorikan mana petugas retribusi resmi dan oknum yang melakukan pungutan ilegal atau pungutan liar.

Mengingat, di lokasi Pasar Sandang Jatibarang sendiri memang ada pula pungutan yang legal dan sudah berizin.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Jatibarang, Kompol Darli.

"Untuk sementara yang diamankan ada 16 orang," ujar dia kepada TribunCirebon.com.

Dari hasil penyelidikan awal, pungutan retribusi yang mereka ambil dari para pedagang hingga viral tersebut diduga dilakukan oleh oknum perseorangan.

Namun, sebagian ada yang mengatasnamakan organisasi pada karcis yang mereka buat.

"Jadi ini dilakukan perseorangan bukan atas perintah ormas," ujar Kompol Darli.

Penertiban oknum diduga preman yang pungut retribusi ke pedagang Pasar Sandang Jatibarang saat dikumpulkan petugas di RTH Jatibarang Indramayu, Rabu (14/5/2025).
Penertiban oknum diduga preman yang pungut retribusi ke pedagang Pasar Sandang Jatibarang saat dikumpulkan petugas di RTH Jatibarang Indramayu, Rabu (14/5/2025). (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

Di tempat lain, aksi bapak dan anak di Kota Bandar Lampung meresahkan pedagang pasar ikan.

Pasalnya mereka kompak menjadi preman melakukan pungutan liar ke pedagang setiap hari.

Bahkan, dari pungli tersebut, bapak dan anak ini bisa raup Rp22 juta per bulan.

Hal itu seperti disampaikan Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Alfret Jacob Tilukay.

Ia mengatakan, keduanya adalah S (50, bapak) dan D (30, anak), warga Kecamatan Bumi Waras.

"Kedua pelaku melakukan pungli berkedok retribusi ke pedagang di Pasar Gudang Lelang," kata Alfret dalam keterangannya pada Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Tiap Hari Jalan Kaki ke Sekolah, Nera Seberangi Waduk Pakai Rakit & Lewati Bukit, Ingin Jadi Perawat

Keduanya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Selasa (13/5/2025) siang, kemarin.

Penangkapan ini berawal dari aduan para pedagang di pasar ikan itu yang mengaku resah dengan tingkah laku kedua pelaku.

Setiap hari, kedua pelaku meminta uang Rp7.500 ke 100 kios.

Dengan demikian, per hari uang pungli yang diperoleh mencapai Rp750.000 dan per bulan mencapai Rp22 juta.

Mereka meminta pungli dengan alasan pembayaran listrik dan uang kebersihan.

Para pelaku memaksa pedagang membayar beralasan jika tidak membayar akan memutus listrik dan mengosongkan kios.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp488 ribu.

Saat diamankan, keduanya tengah melakukan pungutan ke beberapa pedagang.

Kedua pelaku kini tengah diperiksa intensif dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

"Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi ilegal ini," katanya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved