Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi di Ponorogo Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Tak Masuk Kerja Selama 162 Hari

Seorang anggota Polres Ponorogo PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) alias dipecat.

Humas Polres Ponorogo
ANGGOTA POLRES DIPECAT - Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo saat mencoret foto Brigpol BT yang dipecat pada saat upacara PTDH di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Kamis (15/5/2025). BT dipecat karena mangkir  dari  tugas selama 162 hari berturut-turut. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Seorang anggota Polres Ponorogo PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) alias dipecat.

Adalah BT yang dipecat dari korp Bhayangkara ini. 

BT dipecat saat dirinya berpangkat brigpol.

“Bersangkutan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut. Tepatnya 162 hari kerja,” ungkap Waka Polres Ponorogo, Kompol Gandi Yuda Darmanto, Jumat (16/5/2025).

Kompol Gandi menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah bermasalah dari lama.

Baca juga: Polres Ponorogo Panen Jagung Varietas Bhayangkara, Diklaim Hasilkan 10,9 Ton per Hektar

Bahkan berpindah-pindah dari satu polres ke polres karena dihukum saat sidang etik dan sidang displin.

“Dilakukan sidang displin. Perkaranya sama, meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut. Tetapi setelah sidang displin ternyata bersangkutan mengulangi lagi,” katanya.

Menurutnya, ketika disidang alasan yang bersangkutan karena sakit. Tetapi sudah disampaikan kalau sakit ada mekanisme yang harus dilalui.

Baca juga: Uang Rp15 Juta Hasil Utang ke Teman Habis Dibuat Karaoke, Pria di Magetan Ngaku Dijambret ke Polisi

“Kami ada dokter Polri yang bisa memfasilitasi atau menyembuhkan bersangkutan tetap meninggalkan tugas,” kata mantan Kapolsek Wiyung Polrestabes Surabaya Jatim ini.

Menurutnya, awal bermasalah yang bersangkutan bertugas di Polres Bangkalan. Kemudian dilakukan sidang displin dan pindah ke Polres Pacitan.

Baca juga: Jalur Alternatif Perintis Bus Damri Ponorogo-Trenggalek Ambles, Tak Bisa Dilintasi Roda 4

“Setelahnya juga begitu, di Polres Pacitan juga sama kasusnya hingga pindah ke Polres Sumenep. Terakhir ya di Ponorogo dan mengulanginya lagi,” tegasnya.

Kompol Gandi mengatakan bahwa yang bersangkutan ke Polres Ponorogo akhir 2023 lalu. Kemudian dilakukan sidang displin 2024. 

“Tetapi masih saja mengulangi sampai ada tahapan-tahapan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Sempat banding di Polda Jatim tetapi ditolak,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved