Polisi di Ponorogo Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Tak Masuk Kerja Selama 162 Hari
Seorang anggota Polres Ponorogo PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) alias dipecat.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Seorang anggota Polres Ponorogo PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) alias dipecat.
Adalah BT yang dipecat dari korp Bhayangkara ini.
BT dipecat saat dirinya berpangkat brigpol.
“Bersangkutan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut. Tepatnya 162 hari kerja,” ungkap Waka Polres Ponorogo, Kompol Gandi Yuda Darmanto, Jumat (16/5/2025).
Kompol Gandi menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah bermasalah dari lama.
Baca juga: Polres Ponorogo Panen Jagung Varietas Bhayangkara, Diklaim Hasilkan 10,9 Ton per Hektar
Bahkan berpindah-pindah dari satu polres ke polres karena dihukum saat sidang etik dan sidang displin.
“Dilakukan sidang displin. Perkaranya sama, meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut. Tetapi setelah sidang displin ternyata bersangkutan mengulangi lagi,” katanya.
Menurutnya, ketika disidang alasan yang bersangkutan karena sakit. Tetapi sudah disampaikan kalau sakit ada mekanisme yang harus dilalui.
Baca juga: Uang Rp15 Juta Hasil Utang ke Teman Habis Dibuat Karaoke, Pria di Magetan Ngaku Dijambret ke Polisi
“Kami ada dokter Polri yang bisa memfasilitasi atau menyembuhkan bersangkutan tetap meninggalkan tugas,” kata mantan Kapolsek Wiyung Polrestabes Surabaya Jatim ini.
Menurutnya, awal bermasalah yang bersangkutan bertugas di Polres Bangkalan. Kemudian dilakukan sidang displin dan pindah ke Polres Pacitan.
Baca juga: Jalur Alternatif Perintis Bus Damri Ponorogo-Trenggalek Ambles, Tak Bisa Dilintasi Roda 4
“Setelahnya juga begitu, di Polres Pacitan juga sama kasusnya hingga pindah ke Polres Sumenep. Terakhir ya di Ponorogo dan mengulanginya lagi,” tegasnya.
Kompol Gandi mengatakan bahwa yang bersangkutan ke Polres Ponorogo akhir 2023 lalu. Kemudian dilakukan sidang displin 2024.
“Tetapi masih saja mengulangi sampai ada tahapan-tahapan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Sempat banding di Polda Jatim tetapi ditolak,” pungkasnya.
Polres Ponorogo
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)
Berita Ponorogo hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Tukin Dosen ASN 2025, Ada 31.066 Penerima |
![]() |
---|
Emak-Emak di Kota Mojokerto Dilatih Olah Kedelai Jadi Peluang Bisnis Rumahan |
![]() |
---|
Heboh Siswi SMKN Kota Batu Kabur dari Rumah, si Ibu Temukan Secarik Surat di Kamar, ini Isinya |
![]() |
---|
Stok Beras di Jombang Dipastikan Aman hingga Akhir 2025, Pasar Murah Tetap Digencarkan |
![]() |
---|
Antar Smeas Menang di DBL Surabaya 2025, William Immanuel Ungkap Suka Duka Latihan sambil PKL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.