Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadwal dan Mekanisme Pencairan Tukin Dosen ASN 2025, Ada 31.066 Penerima

Tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan.

Freepik
TUKIN DOSEN ASN - Ilustrasi uang. Tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan.Pencairan dilakukan melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). 

TRIBUNJATIM.COM - Tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan.

Pencairan dilakukan melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Program ini menyasar 31.066 dosen yang berasal dari tiga kategori perguruan tinggi, yakni:

  • Dosen Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) Nonremunerasi.
  • Dosen PTN Satuan Kerja (Satker).
  • Dosen Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Dalam unggahan di akun Instagram resmi @kemdiktisaintek pada Senin (22/9/2025), pihak kementerian menyebut, proses pencairan telah berlangsung, namun masih ada sejumlah perguruan tinggi yang membutuhkan pendampingan khusus.

“Untuk yang belum mencairkan, pada hari Jumat 19 September dilakukan pendampingan,” tulis Kemendikti Saintek, dikutip dari kompas.tv.

Baca juga: Besaran Gaji ASN yang Berlaku saat ini, Tahun 2026 Resmi Naik, Tenaga Penyuluh Juga

Jadwal dan Mekanisme Pencairan Tukin

Awalnya, tukin dosen ASN dijadwalkan cair pada Juli 2025 untuk periode Januari hingga Juni 2025, ditambah tukin ke-13.

Namun, karena ada kendala administratif, sebagian dosen baru akan menerima pada periode berikutnya.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • 8 Juli 2025 – pencairan dimulai untuk periode Januari–Juni plus tukin ke-13.
  • 7 Juli 2025 – batas akhir perpanjangan klaim.
  • Awal Agustus 2025 – pencairan susulan bagi dosen yang belum menyelesaikan proses klaim.
  • 19 September 2025 – pendampingan khusus dilakukan untuk perguruan tinggi yang masih terkendala.

Baca juga: ASN Dipecat karena Tilap Uang Pajak Air Tanah Rp 321 Juta, Manfaatkan Rekening OB di Kantor

Penegasan Sesjen Kemendikti

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikti Saintek, Togar Mangihut Simatupang menekankan tata kelola pencairan tukin mengikuti aturan yang berlaku.

“Kemendikti Saintek memastikan seluruh proses penyaluran Tukin dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai Perpres, Permen, dan Kepsesjen mengenai Tukin,” ujarnya mengutip Kompas.com beberapa waktu lalu.

Dasar hukum pelaksanaan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja yang ditandatangani oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 27 Maret 2025.

Kemendikti menegaskan, pencairan ini tidak hanya soal distribusi dana, tetapi juga menyangkut tata kelola yang baik.

Koordinasi intensif dilakukan dengan:

  • Pengelola tukin di masing-masing PTN Satker.
  • PTN-BLU nonremunerasi.
  • LLDikti di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan hak dosen ASN benar-benar tersalurkan tanpa ada keterlambatan berkepanjangan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved