Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mulai Hari Ini, Truk Pengangkut Urukan Dilarang Melintas di Banjarkemuning Sidoarjo

Truk pengangkut urukan dilarang melintas di Banjarkemuning Sidoarjo. Larangan itu berlaku mulai Sabtu, 17 Mei 2025 sampai waktu yang belum ditentukan.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/M Taufik
BAHAS KERUSAKAN - Pengelola truk angkutan uruk saat bertemu dengan Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo, Dwi Eko Saptono. Mereka membahas kerusakan jalan di Banjarkemuning, Sidoarjo, yang diakibatkan banyaknya truk urukan melintas. Hasilnya, truk pengangkut urukan dilarang melintas di Jalan Banjarkemuning, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, mulai Sabtu (17/5/2025).  

Kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama. 

"Pelaksana urukan kami panggil terkait mobilisasi armada urukan, Jumat kemarin," kata Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo, Dwi Eko Saptono

Hasilnya, menurut Dwi Eko, ada beberapa keputusan dalam pertemuan tersebut.

Pertama, pihak pelaksana urukan sepakat menghentikan mobilisasi angkutan urukan mulai Sabtu (17/5/2025).

Penghentian pelaksanaan urukan berlangsung sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Dinas PUBMSDA Sidoarjo

Kedua, pihak pelaksana urukan juga bersedia melakukan rekondisi jalan yang rusak akibat kegiatan mobilisasi urukan di ruas jalan antara Desa Kalanganyar dan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati.

"Rekondisi atau perbaikan jalan di sana, sepenuhnya dibiayai oleh pelaksana urukan. Pemkab Sidoarjo akan terus mengawal ini," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved