Berita Viral
Sambil Meracik, Penjual Es Teh Dagang Sabu di Gerobak, Dipesan via WA, Dikirim Pakai Ojek Online
Seorang penjual es teh berdagang sabu di gerobak, ia mendapat pesanan via WA dan mengirimkannya pakai jasa ojek online
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Penjual es teh ditangkap polisi setelah nekat melakukan transaksi penjualan dengan mengoplos sabu sabu.
Berjualan barang haram narkotika, penjual es teh tersebut akhirnya dicokok polisi.
Polsek Matraman Jakarta Timur menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan modus penjual teh oplosan.
"Transaksi sambil jualan teh, Jadi sambil jualan teh, juga mungkin ada yang mesan narkotika jualan narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Matraman AKP Suripno di kantornya, Jumat (16/5/2025).
Pengungkapan peredaran narkoba berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya barang haram di lingkungannya.
"Selanjutnya tim buser Polsek Matraman melakukan penyelidikan terhadap penjual teh oplosan dengan inisial AP (42)," ucap Suripno.
Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu di gerobak teh milik pelaku.
"Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 plastik klip dengan total berat 3,37 gram di dalam gerobak dagangan teh oplosan tersebut," ucap Suripno.
Kemudian, polisi menggeledah rumah terduga pelaku untuk menemukan bukti lainnya.
"Ditemukan sembilan plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9.13 gram yang disimpan di lemari," kata dia.
Baca juga: 4 Tahun Jalan Kaki, Nera Siswi SMA Nyaris Berhenti Sekolah Ngeluh Capek, Dedi Mulyadi Beri Hadiah
"Dua plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu total berat bruto 0.96 gram di atas kulkas. dan juga dua plastik klip jenis sabu total berat 100 gram," ujar Suripno.
Pelaku melayani pembelian sabu melalui aplikasi Whatsapp.
Setelah dipesan, barang haram tersebut dikirim melalui ojek online (ojol) dan transaksi sambil berjualan es teh.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 113,46 gram sabu, empat buah timbangan, tiga buah ponsel, satu buah kartu ATM, dan uang Rp 200.000.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pengedaran narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Punya Titik Buta dan Langgar Prosedur, Berbahaya di Kerumunan |
![]() |
---|
Asal Usul Slogan ACAB dan Kode 1312 yang Kini Ramai Dipakai usai Rantis Lindas Driver Ojol |
![]() |
---|
Viral Sultan HB X Temui Massa Demo Diiringi Alunan Gendhing Raja Manggala, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Komisi XI DPR Diduga Kunker ke Australia di Tengah Demonstrasi Besar-besaran, Ikut Marathon & Wisata |
![]() |
---|
Daftar Mall yang Tutup Sementara saat Ada Demo, Tunjungan Plaza Pasang Barikade |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.