Berita Viral
Sambil Meracik, Penjual Es Teh Dagang Sabu di Gerobak, Dipesan via WA, Dikirim Pakai Ojek Online
Seorang penjual es teh berdagang sabu di gerobak, ia mendapat pesanan via WA dan mengirimkannya pakai jasa ojek online
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Adapun peristiwa ini terjadi di Paninggilan, Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (14/2/2025).
Tak cuma itu, segerombolan pemuda itu juga merusak dagangan dan mengambil uang korbannya.
Polisi menangkap seorang pelaku kekerasan berinisial RF (33) terhadap pedagang es teh Solo di Paninggilan, Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (14/2/2025).
"Mereka melakukan pengerusakan kemudian gerombolan pemuda tersebut melakukan pemerasan sambil mengambil uang milik korban dengan menggunakan senjata tajam," ujar Kapolsek Ciledug Ubaidillah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Sopir Travel Ketakutan Dipalak 3 Remaja Uang Rp500 Ribu, Tancap Gas Masuk ke Tol: Orang Bawa Sajam
Setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri.
Kemudian, warga yang melihat peristiwa itu langsung melaporkan RF ke Polsek Ciledug.
Usai menerima laporan, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan ke beberapa saksi yang merupakan warga setempat terkait kejadian itu.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap satu dari tujuh pelaku yang berinisial RF.
Sedangkan, enam pelaku lainnya melarikan diri, yaitu R alias Tyson, M alias Kodoy, AF alias Amin, FC, S, dan F alias Grek.
Baca juga: Dosen Hendak Main Badminton, Malah Babak Belur usai Dipalak Uang dan Rokok oleh Preman Kampung

"Pelaku kami tangkap di TKP usai melakukan kasus tersebut. Polisi masih memburu enam orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat seluruh pelaku bisa diamankan," tambah dia.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Ciledug AKP Wito mengatakan, RF merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
"Dia residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru bebas sekitar dua bulan lalu," kata Kanit Reskrim Polsek Ciledug AKP Wito.
RF kini telah ditahan di Polsek Ciledug beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Selain itu, dia juga dijerat dengan pelanggaran terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Baca juga: Driver Ojol Pasrah Dipalak Pria Gempal saat Belanja di Warung, Dipukuli Padahal Sudah Minta Maaf
Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Punya Titik Buta dan Langgar Prosedur, Berbahaya di Kerumunan |
![]() |
---|
Asal Usul Slogan ACAB dan Kode 1312 yang Kini Ramai Dipakai usai Rantis Lindas Driver Ojol |
![]() |
---|
Viral Sultan HB X Temui Massa Demo Diiringi Alunan Gendhing Raja Manggala, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Komisi XI DPR Diduga Kunker ke Australia di Tengah Demonstrasi Besar-besaran, Ikut Marathon & Wisata |
![]() |
---|
Daftar Mall yang Tutup Sementara saat Ada Demo, Tunjungan Plaza Pasang Barikade |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.