Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pantas Ormas Palak Mandor Rp 500 Ribu, Ancam Hentikan Proyek Jika Tak Diberi, Sering Jadi Jukir Liar

Kasus pemalakan yang dilakukan anggota ormas kembali terungkap. Kali ini pelakunya adalah J, anggota ormas FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST
PEMALAKAN ORMAS - Tampang J, anggota ormas FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan, yang melakukan pemerasan terhadap mandor proyek bongkaran rumah di Jalan Pulo Kenanga, Grogol Utara, Kebayoran Baru. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pemalakan yang dilakukan anggota ormas kembali terungkap.

Kali ini pelakunya adalah J, anggota ormas FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan.

J ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai diduga melakukan pemerasan terhadap mandor proyek bongkaran rumah di Jalan Pulo Kenanga, Grogol Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5/2025) saat pelaku tengah beraksi di lokasi proyek.

"Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota ormas FBR, atas nama J," ujar Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025). 

Pelaku disebut mendatangi lokasi proyek dan meminta uang keamanan sebesar Rp500 ribu. 

Saat itu, J juga merampas ponsel salah satu pekerja sambil mengancam akan menghentikan proyek secara paksa jika permintaan tidak dipenuhi.

“Korban yang merasa terintimidasi akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu karena tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku,” jelas Abdul Rahim, melansir dari WartaKota.

Menurut pengakuan J, ia telah lima tahun mengaku sebagai anggota FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan.

Selama itu, ia kerap beroperasi sebagai juru parkir liar di kawasan Permata Hijau dan kerap menagih “uang keamanan” di acara-acara warga.

“Tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk untuk membeli narkoba,” tambahnya.

Baca juga: Petantang-petenteng Palak Pedagang Es Teh sampai Rp700.000, Anggota Ormas Kecut saat Ditangkap

Tim Opsnal Jatanras yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak dan menangkap pelaku di lokasi kejadian. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa kemeja ormas FBR yang biasa digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, arogansi yang dulu menyelimuti langkah seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial AHZ (38) akhirnya harus runtuh.

Pria yang memalak pedagang kecil penjual es teh di Jalan Raya Pondok Kacang, Kota Tangerang, kini tak lagi bisa menyembunyikan bayang-bayang kelamnya.

Penangkapan oleh Polsek Ciledug menjadi babak terakhir dari kisah kelam penuh tekanan itu.

"Unit Reskrim kami segera menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan satu terduga pelaku," ucap Kapolsek Ciledug, Kompol Dalby dalam keterangannya Kamis (15/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pendapatan Rp 90 Juta Perbulan, Ormas Jaga Parkir Tak Pernah Setor Uang ke Negara, Polisi: Kami Tahu

Dalby menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengiringi bukti video rekaman saat pemerasan terjadi.

AHZ bersama rekannya, DJ alias Pitak, mendatangi pedagang es teh Solo dengan meminta uang “pembinaan” sebesar Rp 300.000.

Ketika tangan pedagang itu hanya bisa mengulurkan Rp 100.000, AHZ dan Pitak tak lantas berhenti.

Di malam yang kelam pada Sabtu (10/5/2025), mereka kembali dengan ancaman kepada penjual es teh.

"Karena tidak ada uang, korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp 200.000 itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan," Dalby.

Terkuak fakta bahwa AHZ dan rekannya kerap memalak para pedagang dengan jumlah yang bervariasi, bahkan mencapai Rp 700.000 per kepala.

Rasa takut membuat para pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang itu bungkam dan enggan melaporkan ketidakadilan tersebut.

"Oleh karena itu, kami imbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan," pesan Dalby.

Kini, AHZ ditahan di Mapolsek Ciledug, sedangkan rekannya DJ buron.

AHZ dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara, menutup kisah kelam di Jalan Raya Pondok Kacang.

Berita Lain

Organisasi masyarakat (ormas) yang mengelola parkir liar di area Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara, ternyata meraup uang puluhan juta rupiah per bulan.

Uang itu didapat dari penghuni apartemen yang memarkirkan kendaraannya.

Bahkan ditaksir uang hasil menarik parkir selama ini ada Rp 90 juta.

Angka yang besar tersebut diungkap pihak kepolisian setelah mereka menemukan dan menangkap 19 orang 'anggota' ormas.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady turut mengurai kondisi apartemen tersebut.

"Kami taksir omzet yang mereka hasilkan di lahan tersebut mencapai Rp 90 juta per bulan," jelas Fuady saat konferensi pers di kantornya, Jumat (16/5/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (17/5/2025).

Fuady menjelaskan, ada sekitar 300 penghuni apartemen yang menjadi "anggota" untuk memarkirkan kendaraannya di lahan parkir liar tersebut.

Para anggota ormas mematok tarif parkir yang bervariasi kepada penghuni apartemen, mulai dari Rp 300.000-Rp 400.000 per bulan.

Namun, uang hasil pengelolaan parkir tidak disetorkan ke negara, melainkan masuk ke kantong pribadi.

Oleh sebab itu, jajaran Porles Metro Jakarta Utara menangkap para anggota ormas yang mengelola parkir liar tersebut. 

"Kami menangkap 19 orang anggota ormas ini menjadi pengurus lahan parkir di area Wisma Atlet Pademangan," ucap Fuady.

Fuady berujar, sejauh ini pihaknya masih mendalami apakah ada pelaku lain yang menjadi dalang dari aksi pungli ini.

Di sisi lain, ia memastikan 19 anggota ormas yang sudah ditangkap akan diproses hukum.

"Kami akan lakukan proses hukum terhadap mereka," jelas Fuady.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved