Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Petantang-petenteng Palak Pedagang Es Teh sampai Rp700.000, Anggota Ormas Kecut saat Ditangkap

Pelaku meminta uang sejumlah ratusan ribu rupiah kepada korban dengan dalih sebagai uang pembinaan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/Ika Mardatillah - Tribun Jateng/Wid
ORMAS PALAK PENJUAL ES TEH - Ilustrasi anggota ormas palak penjual es teh Solo Rp300.000 di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Pelaku kini ditangkap. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial AHZ (38) tak lagi bisa berbuat seenaknya.

Arogansi yang dulu menyelimuti langkahnya akhirnya harus runtuh.

Kini ia tak lagi bisa menyembunyikan bayang-bayang kelamnya.

Baca juga: Acara Sound Horeg di Tengah Laut Tuai Sorotan, Ternyata Tak Berizin, Polisi: Ganggu Biota Laut

Pria tersebut memalak pedagang kecil penjual es teh di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Penangkapan oleh Polsek Ciledug menjadi babak terakhir dari kisah kelam penuh tekanan yang dilakukan AHZ.

"Unit Reskrim kami segera menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan satu terduga pelaku," ucap Kapolsek Ciledug, Kompol RA Dalby, dalam keterangannya pada Kamis (15/5/2025).

Dalby menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengiringi bukti video rekaman saat pemerasan terjadi.

Ia mengatakan, pelaku meminta uang ratusan ribu rupiah kepada korban dengan dalih sebagai uang pembinaan.

"Oknum ini meminta uang kepada penjual es teh Solo Rp300.000 dengan alasan uang pembinaan," ujar Dalby.

Namun, korban tidak sanggup memenuhi jumlah uang yang diminta dan hanya memberikan Rp 100.000.

Di malam yang kelam pada Sabtu (10/5/2025), mereka kembali dengan ancaman kepada penjual es teh.

AHZ datang kembali bersama rekannya berinisial DJ alias Pitak untuk menagih sisa uang sebesar Rp200 ribu.

Saat itu mereka juga membawa kuitansi bertanggal 29 April 2025, yang mencantumkan total pembayaran Rp 300.000.

"Karena tidak ada uang, korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp 200.000 itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan," jelas Dalby.

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

Tak berselang lama, korban melapor ke polisi sambil menyerahkan rekaman video rekaman pemerasan yang dialaminya sebagai bukti.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved