Berita Viral
Tak Cuma Laut, Hutan di Bali Kini Juga Punya SHM yang Terbit Diam-diam, Jumlahnya 106
Belakangan ditemukan SHM yang terbit secara diam-diam di hutan-hutan Bali, setelah sebelumnya ramai perbincangan SHM di lautan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Setelah beberapa waktu lalu sempat heboh muncul dan terbitnya SHM di kawasan lautan, kini hutan juga jadi sasaran.
Baru-baru ini muncul kabar bahwa ada ratusan SHM yang ada di area hutan lindung di Ngurah Rai, Bali.
Pulau Bali yang dikenal dengan keindahan alamnya itu ternyata memiliki potensi untuk dieksploitasi.
Sebanyak 106 sertifikat hak milik (SHM) terbit di area hutan lindung mangrove atau Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali.
Hal itu terungkap saat Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, Made Suparta rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, BWS Bali Penida, Tahura dan OPD terkait.
“Dugaan permainan mafia tanah yang mengincar area mangrove dan Tahura sudah jelas terlihat. 106 sertifikat sudah terbit. Jadi harus dibongkar dan dipenjarakan. Ini masalah masa depan Bali. Kejahatan luar biasa, yang mengancam Bali,” jelas Suparta dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kamis.
Menurut Suparta, banyak mafia yang mengincar area Tahura Ngurah Rai karena lahan tersebut strategis dan bernilai tinggi.
Estimasi harga lahan di pinggir By Pass Ngurah Rai disebutnya mencapai miliaran rupiah.
“Ini sudah seperti sindikat. Melibatkan banyak kalangan sampai oknum pemerintah. Bahkan, ini akan terus terjadi jika tidak ada efek jera sampai dipenjarakan,” tambah Ketua Fraksi PDIP di DPRD Bali ini.
Suparta mengaku tidak habis pikir mengapa BPN mau menerbitkan SHM di area Tahura.
Baca juga: Nasib Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Berperan Terbitnya 260 SHM, Dicekal Tak Bisa ke Luar Negeri
Sebab, hal itu melanggar Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pesisir dan pulau-pulau kecil.
Selain itu, juga sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur.
Menurutnya, hutan mangrove atau bakau mesti mendapatkan perlindungan sebagai wilayah resapan air, bahkan ketika ada banjir.
Hutan mangrove harus tetap menjadi kawasan konservasi dan hutan lindung.

“Jika dilanggar, ada ancaman pidana sampai 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, jelas itu. Sudah ada ancaman pidananya. Mesti segara dibongkar dan dipenjarakan para pemainnya,” tegas Suparta.
SHM
Taman Hutan Raya (Tahura)
Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai
Bali
hutan lindung mangrove
berita viral
TribunJatim.com
Multiangle
meaningful
Gadis Kehilangan Motor saat Wawancara Kerja, Dicuri di Depan Tempat Interview: Saya Kasihan Sekali |
![]() |
---|
Alasan Guru Injak Murid di Sekolah, Oknum Ngaku Tak Sadar: Gak Tau ada Setan apa |
![]() |
---|
Sekolah Diminta Rahasiakan Jika Terjadi Kasus Keracunan MBG, Sekda: Harus Dilaporkan |
![]() |
---|
Paket Seragam Rp 1,8 Juta Lunas Setahun Lalu, Siswa Heran Tak Pernah Ada Barangnya, Kepsek Bungkam |
![]() |
---|
Baru Dapat Rp 60 Ribu, Malika Nangis Cilok Jualannya Malah Tak Dibayar Ibu-ibu, Kini Panen Rezeki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.