Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Cuma Laut, Hutan di Bali Kini Juga Punya SHM yang Terbit Diam-diam, Jumlahnya 106

Belakangan ditemukan SHM yang terbit secara diam-diam di hutan-hutan Bali, setelah sebelumnya ramai perbincangan SHM di lautan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
HUTAN PUNYA SHM - Kawasan mangrove di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Pamogan, Denpasar Selatan, Bali pada Kamis (19/9/2024) siang. Ternyata kini selain lautan, Hutan Raya juga memiliki SHM, ada dugaan mafia di dalam kasus ini. 

TRIBUNJATIM.COM - Setelah beberapa waktu lalu sempat heboh muncul dan terbitnya SHM di kawasan lautan, kini hutan juga jadi sasaran.

Baru-baru ini muncul kabar bahwa ada ratusan SHM yang ada di area hutan lindung di Ngurah Rai, Bali.

Pulau Bali yang dikenal dengan keindahan alamnya itu ternyata memiliki potensi untuk dieksploitasi.

Sebanyak 106 sertifikat hak milik (SHM) terbit di area hutan lindung mangrove atau Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali.

Hal itu terungkap saat Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, Made Suparta rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, BWS Bali Penida, Tahura dan OPD terkait.

“Dugaan permainan mafia tanah yang mengincar area mangrove dan Tahura sudah jelas terlihat. 106 sertifikat sudah terbit. Jadi harus dibongkar dan dipenjarakan. Ini masalah masa depan Bali. Kejahatan luar biasa, yang mengancam Bali,” jelas Suparta dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kamis.

Menurut Suparta, banyak mafia yang mengincar area Tahura Ngurah Rai karena lahan tersebut strategis dan bernilai tinggi.

Estimasi harga lahan di pinggir By Pass Ngurah Rai disebutnya mencapai miliaran rupiah.

“Ini sudah seperti sindikat. Melibatkan banyak kalangan sampai oknum pemerintah. Bahkan, ini akan terus terjadi jika tidak ada efek jera sampai dipenjarakan,” tambah Ketua Fraksi PDIP di DPRD Bali ini.

Suparta mengaku tidak habis pikir mengapa BPN mau menerbitkan SHM di area Tahura.

Baca juga: Nasib Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Berperan Terbitnya 260 SHM, Dicekal Tak Bisa ke Luar Negeri

Sebab, hal itu melanggar Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pesisir dan pulau-pulau kecil.

Selain itu, juga sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur.

Menurutnya, hutan mangrove atau bakau mesti mendapatkan perlindungan sebagai wilayah resapan air, bahkan ketika ada banjir.

Hutan mangrove harus tetap menjadi kawasan konservasi dan hutan lindung.

Kasus pagar laut yang memiliki HGB atau SHM ternyata juga terjadi di Surabaya
Kasus pagar laut yang memiliki HGB atau SHM ternyata juga terjadi di Surabaya (Tribunnews.com, Twitter via Kompas.com)

“Jika dilanggar, ada ancaman pidana sampai 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, jelas itu. Sudah ada ancaman pidananya. Mesti segara dibongkar dan dipenjarakan para pemainnya,” tegas Suparta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved