Penertiban PKL di Jalan Pattimura Kota Kediri Diwarnai Protes para Pedagang
Langkah Pemkot Kediri menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di beberapa titik kota menuai respons beragam. Salah satu titik yang menjadi fokus penertib
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Langkah Pemkot Kediri menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di beberapa titik kota menuai respons beragam. Salah satu titik yang menjadi fokus penertiban adalah kawasan Jalan Pattimura, Senin (19/5/2025).
Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Kediri Kota, dan Dinas Perdagangan turun langsung memberikan imbauan kepada para pedagang.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban ruang publik serta memastikan trotoar dan badan jalan berfungsi sebagaimana mestinya.
Namun di lapangan, kebijakan ini memunculkan suara keberatan dari sejumlah PKL yang merasa belum mendapat solusi konkret atas tempat berjualan dan jam operasional.
Bahkan, petugas gabungan dari Pemkot dan Polres Kediri Kota sempat beradu argumen mengenai penertiban jam operasional PKL.
Dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, memang telah diatur bahwa jam operasional PKL hanya diperbolehkan antara pukul 17.00-24.00 WIB.
Baca juga: Sewa Lapak Rp 150 Ribu Per 3 Jam, PKL Depok Nyesal Dagangan Tetap Tak Laku, Penjual Sebut Cari Aman
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan tidak semua pedagang bisa menyesuaikan diri dengan jam tersebut tanpa risiko kehilangan pelanggan tetap.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menegaskan bahwa aturan ini diberlakukan untuk menjamin keselamatan bersama, terutama kelancaran lalu lintas.
"Ada beberapa ruas jalan seperti Jalan Pattimura yang memang tidak boleh digunakan untuk berjualan karena rawan menimbulkan kemacetan dan kecelakaan," jelasnya di sela-sela penertiban.
Menurutnya, selain menjaga ketertiban, upaya ini juga bertujuan agar ruang pedestrian bisa digunakan kembali oleh masyarakat umum, bukan untuk aktivitas perdagangan yang tak terkendali.
"Kami bukan melarang cari nafkah, tapi mari kita bersama-sama menciptakan kota yang nyaman dan aman," tambahnya.
Total Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Pemkot Mojokerto Sebanyak 1.123 Orang |
![]() |
---|
IM3 Beri Hadiah Motor pada 2 Outlet Terbaik di Jatim Melalui Kejutan Simpel |
![]() |
---|
Kang Marhaen Dorong Satpol PP Nganjuk Perkuat Penegakan Aturan dan Pemberantasan Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Uji Coba Digitalisasi Bansos Nasional di Banyuwangi Dimulai, Ipuk Tinjau Proses di Kemiren |
![]() |
---|
Sambil Didampingi TNI, Wali Murid Minta Maaf karena Sebut Anaknya Muntah setelah Makan MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.