Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penertiban PKL di Jalan Pattimura Kota Kediri Diwarnai Protes para Pedagang 

Langkah Pemkot Kediri menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di beberapa titik kota menuai respons beragam. Salah satu titik yang menjadi fokus penertib

tribunjatim.com/Luthfi Husnika
PENERTIBAN PKL - Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Kediri Kota, dan Dinas Perdagangan turun langsung memberikan imbauan kepada para pedagang di sekitar Jl Pattimura Kota Kediri, Senin (19/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Langkah Pemkot Kediri menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di beberapa titik kota menuai respons beragam. Salah satu titik yang menjadi fokus penertiban adalah kawasan Jalan Pattimura, Senin (19/5/2025).

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Kediri Kota, dan Dinas Perdagangan turun langsung memberikan imbauan kepada para pedagang.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban ruang publik serta memastikan trotoar dan badan jalan berfungsi sebagaimana mestinya.

Namun di lapangan, kebijakan ini memunculkan suara keberatan dari sejumlah PKL yang merasa belum mendapat solusi konkret atas tempat berjualan dan jam operasional.

Bahkan, petugas gabungan dari Pemkot dan Polres Kediri Kota sempat beradu argumen mengenai penertiban jam operasional PKL.

Dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, memang telah diatur bahwa jam operasional PKL hanya diperbolehkan antara pukul 17.00-24.00 WIB.

Baca juga: Sewa Lapak Rp 150 Ribu Per 3 Jam, PKL Depok Nyesal Dagangan Tetap Tak Laku, Penjual Sebut Cari Aman

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan tidak semua pedagang bisa menyesuaikan diri dengan jam tersebut tanpa risiko kehilangan pelanggan tetap.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menegaskan bahwa aturan ini diberlakukan untuk menjamin keselamatan bersama, terutama kelancaran lalu lintas.

"Ada beberapa ruas jalan seperti Jalan Pattimura yang memang tidak boleh digunakan untuk berjualan karena rawan menimbulkan kemacetan dan kecelakaan," jelasnya di sela-sela penertiban.

Menurutnya, selain menjaga ketertiban, upaya ini juga bertujuan agar ruang pedestrian bisa digunakan kembali oleh masyarakat umum, bukan untuk aktivitas perdagangan yang tak terkendali.

"Kami bukan melarang cari nafkah, tapi mari kita bersama-sama menciptakan kota yang nyaman dan aman," tambahnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved