Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Pegawai Koperasi Tak Tertangkap setelah Tilap Rp 550 Juta, Santai Jualan Cilok Setahun

Pelaku penipuan uang Rp 550 juta baru tertangkap setelah satu tahun. Ia selama ini santai jualan cilok.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Egadia Birru
KASUS PENIPUAN - WD dan AP (kiri ke kanan), pelaku penipuan dana talangan KSP Mustika, ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Magelang Kota, Selasa (20/5/2025). Satu di antara mereka buron sambil jualan cilok. 

Tersangka Aprilia Eka Yusnita sebelumnya buron sejak 2015, saat teman-temannya menjalani proses hukum. 

Personel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung menitipkan Aprilia ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jumat (9/5/2025).   

"Sebelumnya dia salah satu pengurus program PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Pagerwojo," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto.

Baca juga: Soal Dugaan Penggelapan Dana di Kampoeng Roti, Pihak Terlapor Angkat Bicara : Tak Benar

Selama ini, Aprilia tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO. 

Perempuan asal Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, ini diduga bekerja di luar negeri. 

Namun saat tiga temannya sudah menjalani proses hukum, Aprilia menyerahkan diri. 

"Kami segera melengkapi berkas perkara, agar bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Nanang. 

Sebelumnya, ada empat pengurus PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Pagerwojo. 

Selain Aprilia, tiga orang lainnya adalah Malik Rahayu (49), Yunanik (43) dan Fuji Eka Nurpupahsari (38).

Tiga nama lainnya ini telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan menjalani proses hukum. 

Kecamatan Pagerwojo pernah mendapatkan program PNPM Mandiri dari tahun 2010-2018, namun kepengurusan berakhir pada 2014  saat empat orang ini menjabat.

Selanjutnya dilakukan inventarisasi aset oleh Pemkab Tulungagung dan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Selama menjadi pengurus PNPM Mandiri Perdesaan, empat perempuan ini menyiapkan 252 kelompok fiktif untuk mengajukan pinjaman.

Mereka melakukan pencairan keuangan melalui pinjaman kelompok fiktif ini. 

Proses penyaluran pinjaman bergulir dilakukan tanpa melalui Musyawarah Khusus Perguliran.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved