Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Pegawai Koperasi Tak Tertangkap setelah Tilap Rp 550 Juta, Santai Jualan Cilok Setahun

Pelaku penipuan uang Rp 550 juta baru tertangkap setelah satu tahun. Ia selama ini santai jualan cilok.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Egadia Birru
KASUS PENIPUAN - WD dan AP (kiri ke kanan), pelaku penipuan dana talangan KSP Mustika, ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Magelang Kota, Selasa (20/5/2025). Satu di antara mereka buron sambil jualan cilok. 

Dari modus ini para tersangka berhasil mencairkan dana PNPM Mandiri Perdesaan hingga Rp 8.052.777.400.

Pengadilan Tipikor Surabaya memutus terdakwa Malik Rahayu, Yunanik dan Fuji Eka Nurpupahsari penjara selama 6 tahun serta denda masing-masing Rp 200 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti, Malik Rahayu sebesar Rp 699 juta, Yunanik sebesar Rp 331 Juta dan Fuji Eka sebesar Rp 498 juta.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Milik Janda di Magetan, Hendak Kabur ke Luar Pulau

Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, maka masing-masing diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Jaksa sempat banding karena putusan ini karena dinilai jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut 9 tahun pidana penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu para terdakwa dituntut membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp 8 miliar.

Namun putusan banding hingga kasasi tidak mengubah putusan hakim PN Tipikor.

Berita Lain

Sementara itu, Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur berhasil mengamankan TO, tersangka pembunuhan berencana yang jadi buronan selama 7 tahun.

Pria umur 34 tahun tersebut diduga kuat telah menghabisi nyawa perempuan umur 50 tahun.

Korban dikenal sebagai seorang dukun di Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Jember pada 2017 silam.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan tersangka merupakan warga Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro. 

Menurutnya, tersangka berhasil diamankan di Badung Provinsi Bali, tempat terakhir persembunyiannya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved