Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Pegawai Koperasi Tak Tertangkap setelah Tilap Rp 550 Juta, Santai Jualan Cilok Setahun

Pelaku penipuan uang Rp 550 juta baru tertangkap setelah satu tahun. Ia selama ini santai jualan cilok.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Egadia Birru
KASUS PENIPUAN - WD dan AP (kiri ke kanan), pelaku penipuan dana talangan KSP Mustika, ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Magelang Kota, Selasa (20/5/2025). Satu di antara mereka buron sambil jualan cilok. 

TRIBUNJATIM.COM - Pelaku penipuan baru tertangkap setelah satu tahun.

Kasus penipuan ini dilakukan pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mustika di Kota Magelang, Jawa Tengah.

Uang yang ditilap pegawai koperasi itu mencapai Rp 550 juta.

Melansir dari Kompas.com, polisi menangkap dua pelaku, satu di antaranya merupakan pekerja di koperasi tersebut yang buron satu tahun.

Para pelaku penipuan adalah AP, laki-laki 25 tahun asal Daerah Istimewa Yogyakarta, dan WD, pria 34 tahun asal Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Orang terakhir adalah pekerja pemasaran di KSP Mustika.

Penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana mengatakan, penipuan dilakukan pada 29 April 2024.

WD mula-mula mengajukan transfer uang Rp 550 juta dari dana talangan KSP Mustika yang disimpan di Bank Mandiri.

Tujuan duit tersebut ke rekening Bank Panin milik AP, bekas nasabah KSP Mustika.

"WD memodifikasi pencairan dana yang hanya boleh digunakan untuk pelunasan, menjadi dapat ditarik tunai oleh AP," ungkap Iwan dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Kasus Penggelapan Mobil Rental di Nganjuk, Awalnya Pinjam Dua Hari dan Tawarkan Perpanjangan Sewa

Iwan menyebutkan, WD dan AP memiliki utang sebesar Rp 550 juta ke sebuah CV.

Setelah melakukan penyelewengan dana talangan, WD langsung kabur ke Kabupaten Siak, Riau dan ditangkap pada 1 Mei 2025.

"WD jualan cilok di sana," ucap Iwan mengenai keseharian WD selama di lokasi pelarian.

Para pelaku penipuan dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, buron tersangka korupsi PNPM Mandiri Kecamatan Pagerwojo Tulungagung 2010-2014 akhirnya ditahan.

Tersangka Aprilia Eka Yusnita sebelumnya buron sejak 2015, saat teman-temannya menjalani proses hukum. 

Personel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung menitipkan Aprilia ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jumat (9/5/2025).   

"Sebelumnya dia salah satu pengurus program PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Pagerwojo," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto.

Baca juga: Soal Dugaan Penggelapan Dana di Kampoeng Roti, Pihak Terlapor Angkat Bicara : Tak Benar

Selama ini, Aprilia tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO. 

Perempuan asal Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, ini diduga bekerja di luar negeri. 

Namun saat tiga temannya sudah menjalani proses hukum, Aprilia menyerahkan diri. 

"Kami segera melengkapi berkas perkara, agar bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Nanang. 

Sebelumnya, ada empat pengurus PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Pagerwojo. 

Selain Aprilia, tiga orang lainnya adalah Malik Rahayu (49), Yunanik (43) dan Fuji Eka Nurpupahsari (38).

Tiga nama lainnya ini telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan menjalani proses hukum. 

Kecamatan Pagerwojo pernah mendapatkan program PNPM Mandiri dari tahun 2010-2018, namun kepengurusan berakhir pada 2014  saat empat orang ini menjabat.

Selanjutnya dilakukan inventarisasi aset oleh Pemkab Tulungagung dan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Selama menjadi pengurus PNPM Mandiri Perdesaan, empat perempuan ini menyiapkan 252 kelompok fiktif untuk mengajukan pinjaman.

Mereka melakukan pencairan keuangan melalui pinjaman kelompok fiktif ini. 

Proses penyaluran pinjaman bergulir dilakukan tanpa melalui Musyawarah Khusus Perguliran.

Dari modus ini para tersangka berhasil mencairkan dana PNPM Mandiri Perdesaan hingga Rp 8.052.777.400.

Pengadilan Tipikor Surabaya memutus terdakwa Malik Rahayu, Yunanik dan Fuji Eka Nurpupahsari penjara selama 6 tahun serta denda masing-masing Rp 200 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti, Malik Rahayu sebesar Rp 699 juta, Yunanik sebesar Rp 331 Juta dan Fuji Eka sebesar Rp 498 juta.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Milik Janda di Magetan, Hendak Kabur ke Luar Pulau

Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, maka masing-masing diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Jaksa sempat banding karena putusan ini karena dinilai jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut 9 tahun pidana penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu para terdakwa dituntut membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp 8 miliar.

Namun putusan banding hingga kasasi tidak mengubah putusan hakim PN Tipikor.

Berita Lain

Sementara itu, Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur berhasil mengamankan TO, tersangka pembunuhan berencana yang jadi buronan selama 7 tahun.

Pria umur 34 tahun tersebut diduga kuat telah menghabisi nyawa perempuan umur 50 tahun.

Korban dikenal sebagai seorang dukun di Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Jember pada 2017 silam.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan tersangka merupakan warga Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro. 

Menurutnya, tersangka berhasil diamankan di Badung Provinsi Bali, tempat terakhir persembunyiannya.

"Selama ini pelaku kabur berpindah pindah tempat, terakhir tersangka kami amankan di Bali," ujarnya saat jumpa pers, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Update Kasus Dugaan Penggelapan Uang Pinjaman Koperasi di Kota Malang, Polisi Panggil Saksi

Bobby mengungkapkan tersangka melakukan pembunuhan tersebut, karena menduga sepupunya meninggal dunia akibat santet yang dikirim oleh korban.

"Pelaku melakukan pembunuhan ini karena sakit hati, dan menduga sepupunya meninggal dunia karena di santet oleh korban," ucapnya.

Dia menjelaskan dalam melakukan pembunuhan tersebut, tersangka bersama tiga pelaku lain, berinisial AA, N, M.

"Untuk tersangka N, iku sudah menjalani hukuman. Sementara dua sisanya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," ulas Bobby.

Bobby mengungkapkan insiden itu bermula tersangka N mengajak tiga temannya menghabisi nyawa korban, setelah melakukan selametan empat puluh hari meninggalnya sepupu mereka.

"Mereka bersama-sama masuk kedalam rumah korban (dukun). Kemudian tersangka memukul perempuan itu dengan kayu sengon yang dibawa dari samping rumah korban, hingga membuat korban meninggal dunia," imbuhnya.

Atas tindakannya itu, Bobby menjerat tersangka dengan pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved