Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Update Kasus Dugaan Penggelapan Uang Pinjaman Koperasi di Kota Malang, Polisi Panggil Saksi

Kasus penggelapan uang angsuran pinjaman yang diduga dilakukan oleh pengusaha koperasi di Kota Malang bernama Gunadi Yuwono terus berlanjut

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
DUGAAN PENGGELAPAN UANG - Insan Kamil saat menunjukkan bukti laporan polisi terkait dugaan penggelapan uang angsuran pinjaman, Jumat (21/2/2025). Diketahui, uangnya sebesar Rp 500 juta diduga telah digelapkan oleh seorang pengusaha koperasi bernama Gunadi Yuwono. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus penggelapan uang angsuran pinjaman yang diduga dilakukan oleh pengusaha koperasi di Kota Malang bernama Gunadi Yuwono terus berlanjut.

Perkara yang telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Malang Kota itu, telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui, penyidik kepolisian telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap satu orang saksi berinisial HI pada Jumat (21/2/2025) ini.

HI menuturkan, bahwa ia dulunya bekerja di koperasi milik Gunadi Yuwono di bagian pencatatan transaksi masuk utang piutang.

Dan ia mengakui, bahwa ada uang Rp 500 juta masuk dan tercatat dalam buku transaksi koperasi.

Baca juga: Koperasi Heran Bisa Merugi Rp 162 Juta, Ternyata Ulah Sopir Truk Terendus Dipakai Judi Online

"Transaksi itu tercatat tertanggal 9 Januari 2019. Dan yang menyampaikan ada transaksi sebesar itu, ya pak GY sendiri," jelasnya, Jumat (21/2/2025).

Diketahui, uang Rp 500 juta itu ditransfer oleh pelapor bernama Insan Kamil (54) ke terlapor Gunadi sebagai uang angsuran pinjaman. Namun ternyata, ia tidak pernah mengakui telah menerima uang tersebut.

Sementara itu, Insan Kamil menjelaskan secara detail terkait perkara dugaan penggelapan uang angsuran pinjaman tersebut.

Baca juga: Karyawan Koperasi di Kediri Gelapkan Dana Rp 14 Juta, Catut Nama 11 Nasabah yang Sudah Lunasi Utang

"Kasus ini berawal dari saya saat itu bermitra dengan Supandi, untuk membuat kompleks perumahan di Malang. Kemudian, Supandi yang memiliki sertifikat tanah 5 ribu meter persegi dijaminkan di koperasi milik Gunadi Yuwono untuk mendapatkan uang senilai Rp 1,6 miliar," terangnya.

Sebagai bentuk kerjasama, Kamil membayarkan angsuran Supandi ke Gunadi Yuwono. Dan pada 9 Januari 2019 lewat rekening Bank BRI milik istrinya, melakukan transefer uang senilai Rp 500 juta ke rekening Bank BCA milik Gunadi.

Diketahui, dana Rp 500 juta itu  merupakan bagian dari pembayaran angsuran utang sebesar Rp 1,6 miliar tersebut.

Namun, usaha perumahaan tersebut gagal terealisasi, sehingga ketiganya bertemu di Jakarta dan sepakat menjual tanah milik Supandi untuk membebaskan tanggungan.

Baca juga: Kisah Mariono Gelisah Kerja Pegawai Koperasi Banyak Kepalsuan, Kini Jualan Rumput: Penting Jujur

"Ternyata, hanya sebatas tawaran saja. Tidak sampai terjual, tetapi sertifikatnya ditahan dan pihak GY ingin menguasai aset tanah tersebut,"

"Sementara uang Rp 500 juta yang saya transfer untuk angsuran, ternyata tidak dianggap. Kalau tidak dianggap, maka seharusnya dikembalikan," bebernya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved