Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Malang Buka Posko Pengaduan Dugaan Penipuan Perumahan Grand Mutiara Pakis

Polres Malang membuka posko pengaduan terkait dugaan penipuan pembangunan rumah di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Mala

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
POSKO PENGADUAN: Polres Malang buka Posko Pengaduan, Selasa (20/5/2025). Korban penipuan perumahan bisa melapor. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang membuka posko pengaduan terkait dugaan penipuan pembangunan rumah di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Selasa (20/5/2025).

Hal ini dilakukan untuk menampung laporan dan aduan warga yang merasa dirugikan atas kejadian ini. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebelas user yang membeli rumah di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo dari developer PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam melapor ke Polres Malang, kemarin Senin (19/5/2025) malam. 

Diketahui mereka telah melakukan pembayaran baik secara lunas maupun mencicil. Rumah yang dijanjikan dibangun pada 2021 itu hingga saat ini belum terealisasi atau mangkrak. 

Hal ini yang membuat pembeli atau user merasa ditipu dan dirugikan atas kejadian ini. Jika dikalkulasikan uang yang telah masuk ke pihak developer sebanyak Rp 9 miliar. 

"Polres Malang telah membuka posko pengaduan guna memfasilitasi masyarakat yang merasa menjadi korban proyek perumahan tersebut," kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (20/5/2025).

Bambang mengatakan, pihaknya telah siap menerima laporan warga dengan dilengkapi bukti-bukti pendukung seperti bukti pembayaran, perjanjian jual beli, dan korespondensi dengan pihak pengembang.

Dengan adanya posko pengaduan ini akan menjadi langkah awal untuk mengumpulkan data yang kemudian dikaji apakah ada unsur pidana dalam kasus ini. 

"Jika dari hasil verifikasi laporan ditemukan indikasi pidana, akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan," tandasnya.

Oleh karena itu, Bambang mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor ke posko pengaduan. Dengan ini permasalahan bisa segera ditangani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved