Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dulu PHK Ribuan Karyawan, Nasib PT Sritex Dirutnya Kini Ditangkap Kejagung, Ini Sosok Iwan Setiawan

Dirut Utama Sritex bernama Iwan Setiawan ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada Selasa lalu.

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
DIRUT PT SRITEX - Penangkapan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (20/5/2025) malam menjadi sorotan. Terlebih-lebih PT Sritex sempat melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung, Selasa (20/5/2025).

Iwan ditangkap saat berada di Solo, Jawa Tengah, pada malam hari.

Hal tersebut lantas menjadi sorotan publik.

Sebelumnya PT Sritx sempat viral di media sosial lantaran melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya.

Lantas, seperti apa sosok Iwan Setiawan Lukminto?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Eks Karyawan PT Sritex Kesusahan Cari Kerja Gegara Batasan Usia, Disnaker: Harusnya Masuk Aplikasi

Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah.

"Betul. Malam tadi ditangkap di Solo ," ujarnya singkat pada Rabu (21/5/2025). 

Namun, terkait kronologi lengkap kasus dan penangkapan Iwan tidak dijelaskan oleh Febri.

Kendati demikian, Kejagung memang sempat mengungkapkan tengah mengusut dugaan korupsi di pabrik tekstil yang berdiri di Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menuturkan ada dugaan korupsi berupa pemberian fasilitas kredit oleh bank pelat merah ke PT Sritex.

"Itu yang saya sampaikan bahwa bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah," kata Harli pada Selasa (6/5/2025) lalu.

Baca juga: Pernah Dibonusi Saham, Wagiyem Tak Menyangka Nasib PT Sritex: Terkenal di Luar Negeri Kok Bangkrut?

Harli mengatakan, jika PT Sritex terbukti menerima fasilitas kredit dari bank pemerintah, maka telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.

"Oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," tuturnya.

"Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," sambung Harli.

Sebagai informasi, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) pada 20 Desember 2024 lalu.

Ketika itu, MA menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex terkait putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang lewat putusan Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024 lalu.

Lalu, perusahaan yang berdiri pada tahun 1966 itu pun akhirnya mengumumkan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 lalu lantaran tak mampu melunasi utang yang diduga mencapai Rp30 triliun.

Di sisi lain, karyawan PT Sritex sudah terlebih dulu terkena PHK pada 26 Februari 2025.

Berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari informasi pihak kurator Sritex, total sebanyak 10.669 orang karyawan Sritex Group yang terkena PHK

Dari data tersebut terungkap, pelaksanaan PHK terjadi pada Januari dan Februari 2025.  Untuk Januari, PHK terjadi terhadap 1.065 orang karyawan PT. Bitratex Semarang. 

Lalu pada Februari, PHK terjadi per 26 Februari 2025. Rinciannya yakni, PHK sebanyak 8.504 karyawan PT. Sritex Sukoharjo. 

Lalu PHK sebanyak 956 karyawan PT. Primayuda Boyolali 956 orang. Selanjutnya PHK terhadap 40 orang karyawan PT. Sinar Panja Jaya Semarang.  Selain itu ada PHK sebanyak 104 orang karyawan di PT. Bitratex Semarang.

Masalah PT Sritex setelah tutup ternyata tidak berhenti. Setelah Iwan ditangkap Kejagung, pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 8.475 eks karyawan PT Sritex ternyata juga belum dibayar hingga saat ini.

Hal ini diketahui dari pernyataan kuasa hukum eks karyawan PT Sritex, Machasin Rohman setelah menggelar pertemuan dengan pihak kurator di Solo, Jawa Tengah, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Janji Noel Ditagih, Ngaku Mending Hilang Jabatan Wakil Menteri Daripada Lihat Karyawan Sritex PHK

"Kami sudah menyerahkan tuntutan kepada kurator, agar hak-hak para pekerja yang terdampak PHK segera dipenuhi," ujar Machasin, dikutip dari Tribun Solo, Rabu.

Machasin mengungkapkan ada empat tuntutan utama yang disampaikan kepada kurator yaitu pembayaran uang pesangon sebesar Rp 311 miliar, pembayaran THR tahun 2025 sebesar Rp 24 miliar.

Lalu, pengembalian potongan gaji Februari 2025 berupa simpanan wajib koperasi dan angsuran pinjaman senilai Rp 994 juta.

Terakhir, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun BPJS Kesehatan, yang dipotong dari gaji namun belum disetorkan sebesar Rp 779 juta.

Diketahui, dari tuntutan tersebut, total keseluruhan tuntutan mencapai lebih dari Rp 338 miliar. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8.475 eks karyawan akhirnya mengambil langkah hukum. 

Mereka secara resmi menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak normatif yang hingga kini belum diberikan oleh pihak perusahaan.

Langkah hukum ini diambil karena belum adanya kejelasan mengenai pembayaran pesangon, THR, dan pemotongan upah yang semestinya diterima oleh para pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sosok Iwan Setiawan Lukminto

Iwan Setiawan Lukminto adalah Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Ia lahir di Solo pada 24 Juni 1975.

Ia adalah anak dari H.M. Lukminto, pendiri Sritex.

Iwan menempuh pendidikan di Amerika Serikat. Ia lulus dari Suffolk University, Boston, Massachusetts.

Ia meraih gelar Bachelor’s Degree in Business Administration pada tahun 1997.

Iwan mulai bekerja di Sritex pada tahun 1997 sebagai asisten direktur.

Dua tahun kemudian, ia diangkat menjadi Wakil Direktur Utama.

Pada tahun 2006, ia menjabat sebagai Direktur Utama.

Ia menjabat posisi itu sampai Maret 2023.

Baca juga: Eks Karyawan PT Sritex Kesusahan Cari Kerja Gegara Batasan Usia, Disnaker: Harusnya Masuk Aplikasi

Setelah itu, ia masuk ke jajaran komisaris dan digantikan oleh adiknya.

Pada tahun 2020, majalah Forbes memasukkan namanya dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia.

Ia berada di peringkat ke-49. Kekayaannya saat itu mencapai USD 515 juta atau sekitar Rp 7,81 triliun.

Iwan juga aktif di berbagai organisasi. Ia pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) pada 2020–2021.

Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Selain itu, ia tercatat sebagai Dewan Kehormatan PB Wushu Indonesia.

PT Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 1 Maret 2025.

----- 

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dan tribunjateng.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved