Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gaji Guru Supriyani Kini Naik 10 Kali Lipat usai Diangkat Jadi PPPK, 16 Tahun Honorer Cuma Rp300.000

Kini guru Supriyani merasakan hasil kesabarannya setelah menghadapi kasus tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via TribunnewsSultra.com
GAJI KINI NAIK - Guru Supriyani menerima SK pengangkatan sebagai ASN PPPK setelah mengabdi 16 tahun sebagai guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (19/5/2025). Kini ia tak lagi menerima gaji Rp300 ribu sebulan. 

TRIBUNJATIM.COM - Apakah Anda masih ingat guru Supriyani?

Ia sempat viral setelah dilaporkan ke pihak berwajib karena dituduh menganiaya muridnya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Supriyani guru honorer asal Kabupaten Konawe Selatan ini sempat ramai diperbincangkan karena dianggap melakukan kekerasan pada siswanya yang berinisial D di SDN 4 Baito.

Baca juga: 13 Tahun Digaji Rp1 Juta per Bulan, Honorer Nur Kholik Akui Tak Cukup: Saya Ya Harus Jualan Es

Diberitakan, kasus Supriyani mencuat dan viral di media sosial pada pertengahan Oktober 2024.

Ia dituduh memukul seorang muridnya yang merupakan anak dari anggota polisi di Polsek Baito.

Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode mengatakan, insiden tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada April 2024.

Karena mediasi yang berkali-kali dilakukan gagal dan tidak mencapai kesepakatan, kasus tersebut akhirnya naik ke tahap penyidikan dan viral di medsos.

Lalu, pada 16 Oktober 2024, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari.

Namun, Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya menangguhkan penahanan penahanan tersebut pada Selasa (22/10/2024).

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Supriyani akhirnya divonis bebas, dinyatakan tidak bersalah, serta dipulihkan martabat dan nama baiknya.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," kata anggota majelis hakim PN Andoolo, Vivi Fatmawaty Ali, saat membacakan amar putusan, mengutip Kompas.com.

Kini, guru Supriyani merasakan hasil kesabarannya usai menghadapi kasus tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Setelah belasan tahun mengabdi sebagai guru honorer, kini Suprayani bisa merasakan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK pada Senin (19/5/2025).

PENGANGKATAN - Guru Supriyani menerima SK pengangkatan sebagai ASN PPPK setelah mengabdi 16 tahun sebagai guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Kini Guru Supriyani tak lagi menerima gaji Rp300 ribu sebulan, namun Rp3 juta lebih. Supriyani bersyukur dan senang, Senin (19/5/2025).
Guru Supriyani menerima SK pengangkatan sebagai ASN PPPK setelah mengabdi 16 tahun sebagai guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (19/5/2025). Kini ia tak lagi menerima gaji Rp300 ribu sebulan (Dok ISTIMEWA/Tribun Sultra)

SK tersebut diberikan langsung oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, untuk 650 ASN lainnya.

Supriyani tampak mengenakan baju Korpri dan memperlihatkan SK yang diterimanya.

Ia mengaku bersyukur dengan pengangkatan dirinya sebagai PPPK, setelah 16 tahun mengabdi sebagai guru.

"Perasaannya senang, bahagia dan terharu, karena selama 16 tahun bisa tercapai cita-citanya," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (20/5/2025), dilansir dari TribunnewsSultra.com.

Kini, setiap bulan ia bisa menerima gaji sekitar Rp3 juta.

Sebelumnya saat masih berstatus sebagai guru honorer, Supriyani hanya digaji Rp300 ribu per bulan.

"Gaji sebulan alhamdulillah sudah bisa terima sekitar Rp3 juta lebih. Kalau waktu masih honor Rp300 ribu satu bulan," jelasnya.

Supriyani pun mengaku terharu, lebih lagi saat teringat masalah yang sempat menimpanya pada akhir tahun lalu.

Dengan statusnya yang kini PPPK, ia berjanji akan bekerja semaksimal mungkin menjadi tenaga pendidik.

Diketahui, Supriyani lulus seleksi PPPK 2024 melalui jalur afirmasi.

Berikut besaran gaji pokok guru ASN masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang terbagi berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400

Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Sementara itu, gaji guru PPPK diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan rentang Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 tergantung golongan.

Baca juga: Alasan Siswa SD Buat Video Lewati Jalan Berlumpur sambil Kalungkan Sepatu, Ternyata Direkam Pamannya

Supriyani sempat kecewa kecewa setelah mendapatkan namanya tidak lulus dalam seleksi PPPK padahal sudah dijanjikan oleh pemerintah.

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pernah menyampaikan bahwa dirinya akan mengupayakan agar Supriyani lolos PPPK secara afirmatif.

Selama menjalani proses hukum kasus yang menimpanya, termasuk beberapa kali berhadapan dengan pemerintah Konawe Selatan yang sempat memberikan ia somasi, Supriyani tetap berupaya mempersiapkan seleksi PPPK.

Nyatanya, Supriyani mendapatkan rasa sedih dan kecewa karena ia tidak lulus menjadi guru berstatus PPPK.

"Tahu sejak dua hari lalu setelah pengumuman. Pas saya cek nama, di situ tulisannya R3, yaitu peserta guru Non-ASN Terdata, dan tidak ada huruf L yang artinya lulus."

"Sedih juga lihatnya," kata Supriyani, dilansir dari Kompas.id, Kamis (9/1/2025).

Hasil tes PPPK Supriyani yaitu mendapatkan 478 poin dari 670 poin maksimal.

Tetapi, nilai tersebut tidak cukup membawanya lulus PPPK.

Nilai yang Supriyani raih masih berada di bawah 45 orang di Konawe Selatan yang dinyatakan lulus PPPK.

Sementara itu, Kepala SDN 4 Baito Sanaali mengatakan, ia juga terkejut saat mengetahui rekan kerjanya tidak lulus tes PPPK.

Terlebih, Sanaali merasa mengetahui betul besarnya komitmen Supriyani agar bisa lulus secara afirmatif.

"Saya tahunya sudah lulus otomatis ketika melewati semua proses, tapi di keterangan hasil ujiannya dinyatakan belum ada keterangan lulus. Bingung juga lihatnya," katanya.

Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). (TribunnewsSultra.com/Samsul)

Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan, Erawan Supla Yuda, mengatakan bahwa Supriyani memang dinyatakan tidak lulus sebagai guru PPPK berdasarkan hasil yang ia peroleh.

Sementara, mengenai janji lulus secara afirmatif, Erawan mengaku bahwa hal itu bukanlah kewenangan pihaknya.

"Kami memang pernah dikontak pihak Kemendikdasmen terkait afirmasi ini, tapi saya jelaskan, kami tidak punya kewenangan dan aturannya," kata dia.

Menurut Erawan, selama ini pihaknya mengikuti regulasi yang telah diterbitkan pemerintah melalui aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Saat ditanya mengenai pemda yang tidak mengupayakan kelulusan Supriyani, ia membantah. 

"Tidak ada itu. Kami tidak pernah tahan, ketika seseorang harus lulus atau tidak. Ini karena tidak ada regulasinya di tingkat daerah," katanya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved