Berita Viral
Kepsek Dinonaktifkan Disdik usai Joget saat Sekolah Banjir, Wali Murid Protes, Keputusan Sepihak
Nasib kepala sekolah dinonaktifkan imbas video joget saat banjir viral di media sosial. Para wali murid pun protes.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib kepala sekolah dinonaktifkan imbas video joget saat banjir viral di media sosial.
Video yang menampilkan kepsek dengan tiga guru lainnya tersebut beredar luas di media sosial TikTok.
Adapun kepsek yang dinonaktifkan dari jabatannya imbas joget ini terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam video yang viral memperlihatkan empat perempuan berseragam aparatur sipil negara (ASN) tengah berjoget di tengah genangan air di lingkungan sekolah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi perbincangan di media sosial.
Rekaman tersebut diambil di SD Negeri 050417 Tiga Jumpa, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, pada bulan April lalu.
Akibat viralnya video itu, Kepala SDN 050417 Tiga Jumpa, Tanti Nilawati, untuk sementara waktu dinonaktifkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karo.
Baca juga: Penjelasan Kepsek SMK soal Wisuda Bayar Rp 600 Ribu, Sebut Yayasan Dipimpin Dokter dan Bahas Budaya
Namun, kebijakan tersebut memicu kritik dari para orang tua murid yang menilai bahwa keputusan tersebut terlalu berat.
Respons serupa juga datang dari pihak Komite Sekolah, Thomas J Tarigan, yang mengaku mengetahui kabar itu justru dari para siswa dan disampaikan oleh orang tua mereka.
"Kami tahu dari anak-anak kami kalau kepala sekolah dinonaktifkan karena video TikTok itu. Itu lah yang kami tahu dari orang tua," kata Thomas, Senin (19/5/2025), dikutip dari Tribunnews.
Thomas menilai keputusan Disdik Karo disayangkan karena sejumlah alasan.
Ia menyebutkan Tanti memiliki hubungan baik dengan orang tua murid, bahkan dianggap sudah seperti keluarga.
Oleh karena itu, para orang tua meminta klarifikasi dari Disdik Karo atas kebijakan yang dinilai diambil secara sepihak.
"Kami berharap supaya ibu itu (Tanti-red) diaktifkan kembali. Karena banyak perubahan baik selama ibu itu menjadi kepala sekolah di sini," ujarnya.

Disdik: Sudah Lewati Prosedur
Disdik Kabupaten Karo memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebar di masyarakat, yang menyebutkan Tanti dicopot dari jabatannya tanpa proses yang jelas.
Kepala Disdik Kabupaten Karo, Anderiasta Tarigan, membantah hal tersebut.
Ia menyatakan tindakan terhadap Tanti Nilawati telah melalui tahapan sesuai prosedur, menyusul viralnya video yang menjadi pemicu perhatian publik.
"Bukan dicopot, tapi dinonaktifkan. Tindakan yang kita berikan juga sudah melalui beberapa proses yang langsung kita sampaikan kepada yang bersangkutan," tukas Anderiasta, Selasa (20/5/2025).
Anderiasta menjelaskan bahwa Tanti dan tiga guru lain yang terlibat dalam video tersebut telah dipanggil pada 15 April 2025 dan diberi teguran secara lisan.
Teguran itu disampaikan karena dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat, terlebih saat Pemkab Karo tengah gencar melakukan perbaikan lingkungan bersama jajaran OPD.
Baca juga: Kepsek SLB Kaget Diminta Pindahkan Murid karena Gedung Dibongkar untuk Sekolah Rakyat, KDM: Bersama
Dalam pertemuan itu, Tanti dan para guru sepakat untuk membuat drainase serta sumur resapan guna mengatasi banjir di sekolah yang memang berada di kawasan cekungan.
"Dari hasil pertemuan itu, mereka berkomitmen untuk membuat drainase dan sumur resapan untuk menangani bajir itu. Karena memang di sekolah itu lokasinya cekungan, jadi air sering menggenang kalau hujan," tutur Anderiasta.
Namun, satu hari setelah peringatan lisan tersebut, Disdik Karo belum melihat adanya tindakan nyata dari pihak sekolah.
Karena tidak ada perkembangan, Disdik kemudian mengeluarkan teguran tertulis kepada Tanti sebagai kepala sekolah.
"Besoknya kita lihat belum ada laporan. Di besoknya kita berikan tindakan teguran tertulis mana tau mereka lupa apa yang telah kita arahkan saat teguran lisan.
"Dengan harapan supaya teguran kita ini dijalankan oleh pihak sekolah," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Kepsek SMK Sebut Sekolah Gelar Wisuda Mirip Perguruan Tinggi sebagai Tradisi, Singgung Aturan
Dua minggu lebih sejak teguran tertulis dikeluarkan, hasil pemantauan menunjukkan bahwa langkah perbaikan belum berjalan maksimal.
Akhirnya, pada 5 Mei, Disdik memberikan sanksi lanjutan berupa hukuman disiplin tingkat sedang kepada Tanti.
Surat tersebut menyebut masa hukuman berlangsung selama tiga bulan.
Selama masa nonaktif, Disdik Kabupaten Karo telah menugaskan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah untuk menggantikan posisi sementara dan membantu upaya pembenahan.
"Maksimal tiga bulan, tapi kalau dari bantuan Plt nanti sekolah tersebut laporannya sudah bagus, dan yang bersangkutan juga sudah bisa membuat perubahan yang baik, sebelum tiga bulan hukumannya juga sudah dicabut," katanya.
kepala sekolah dinonaktifkan imbas video joget saa
viral di media sosial
kepsek
Sumatera Utara
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Kisah Ridho Terpaksa Berhenti Kuliah karena Tak Punya Biaya, Kerja Paruh Waktu Tak Bisa Mencukupi |
![]() |
---|
Sosok Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Pernah Jadi Model Majalah, Gaya Hidupnya Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Apa Itu Nepo Baby? Disorot Mendagri Tito Karnavian saat Bahas Gaya Hidup Pejabat: Jangan Flexing |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Widiyanti Putri, Menteri Pariwisata Diduga Mandi Air Galon saat Kunjungan Kerja |
![]() |
---|
Pengakuan FT Sebar Video Wahyudin Moridu 'Rampok Uang Negara', Kesal Minta Nikah Tak Dituruti? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.