Berita Viral
Kesal Tiga Bulan Gaji Tak Dibayar, Wanita ini Curi Ponsel dan Motor, Tuntun Hingga ada yang Mau Beli
Hingga akhirnya TH ditangkap polisi usai diduga mencuri empat motor dan 10 ponsel di Cilandak, Jakarta Selatan.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang karyawati berinisial TH (21) kesal dengan kelakuan tempat kerjanya hingga nekat mencuri sejumlah barang di tempat kerjanya.
TH diduga sakit hati karena gajinya selama tiga bulan tak dibayarkan.
Hingga akhirnya TH ditangkap polisi usai diduga mencuri empat motor dan 10 ponsel di Cilandak, Jakarta Selatan.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan pemilik kos, karena kosnya menjadi tempat penyimpanan barang-barang milik kedai kopi tempat TH bekerja.
Baca juga: Karyawati Bu Dendy Tulungagung Dijebloskan ke Lapas, Gelapkan Uang Rp720 Juta untuk Bayar Pinjol

Motif Pencurian
Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase, mengungkapkan bahwa TH mencuri barang-barang inventaris seperti AC, lemari es, sepuluh handphone, serta empat sepeda motor.
Motif pencurian ini diduga kuat karena TH merasa sakit hati akibat gajinya yang belum dibayarkan selama tiga bulan.
"Pelaku merasa kecewa karena gajinya belum dibayar sehingga nekat mencuri barang-barang milik kantor," tambah Febriman dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Kronologi Kejadian
Kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 12 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Taman Sari, Lebak Bulus, Cilandak.
Kasus ini terungkap ketika ibu kos pelaku, Maria, mencium bau tidak sedap dari kamar yang ditinggalkan TH.
Maria kemudian meminta rekan kerja TH, yang berinisial M, untuk memeriksa kamar tersebut.
Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa kamar dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang hilang, termasuk empat sepeda motor yang terparkir di sekitar kos-kosan.
Penangkapan Pelaku
Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Tomy Sugiyono, menjelaskan bahwa TH mencuri sepeda motor satu per satu dan menjualnya kepada orang yang ditemui di jalan.
"Dia mendorong motor itu sendiri dan menjual kepada siapa saja yang mau membeli secara langsung," jelas Tomy.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV.
TH akhirnya ditangkap di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara belum ada informasi terkait gaji tiga bulan yang belum diterima pelaku, apakah sudah diserahkan atau belum.
Sementara itu, aksi karyawan yang gajinya tak dibayar juga pernah terjadi di Sumenep, Jawa Timur.
Aksi mogok kerja dilakukan puluhan karyawan karena gajinya tak dibayar dua tahun.
Mereka adalah karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumekar, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
BUMD itu bergerak di bidang transportasi laut.
Mereka telah menunggak gaji karyawan sejak tahun 2021 hingga bulan April 2025 dengan total sekitar Rp 3 miliar.
"Bukan hanya saya yang tidak digaji. Totalnya ada 54 karyawan. Ada yang 22 bulan tidak dibayar, ada yang 20 bulan," kata Ahmad Muni Budiarto, salah satu karyawan PT Sumekar di Sumenep, Kamis (8/5/2025).
Ahmad Muni Budiarto menambahkan, gaji karyawan bukan tidak dibayar sama sekali.
Akan tetapi, pola pembayarannya tidak menentu.
"Kadang tiga bulan sekali digaji. Ada yang empat bulan. Tapi kalau ditotal, ya hampir 2 tahun kami tidak digaji," imbuh dia, melansir dari Kompas.com.
Selain soal gaji, karyawan juga harus menanggung beban lain berupa iuran BPJS Kesehatan yang juga telah menunggak selama 9 bulan.
Tunggakan iuran BPJS itu mengakibatkan para karyawan dan keluarganya tidak lagi bisa menikmati layanan kesehatan tanpa membayar sendiri.
"Kalau kami ada yang sakit, atau anggota keluarga ada yang sakit, harus membayar sendiri. Sudah tidak terima gaji, kalau sakit masih harus bayar sendiri," ungkapnya.
Baca juga: Nasib Buruh Mogok Kerja Berakhir PHK Massal, Perusahaan Ngaku Rugi Gegara Demo, ‘Alasan Mereka Aja’
Aksi mogok kerja juga dilakukan oleh para Anak Buah Kapal (ABK) Dharma Bahari Sumekar (DBS) III.
Akibatnya, kapal sudah tidak beroperasi selama tiga pekan terakhir.
"Kapal tidak bisa berlayar karena ABK mogok. Ini bisa mengganggu kelancaran transportasi yang akan ke kepulauan. Tapi bagaimana lagi? Sulit bagi kami untuk bisa bekerja tanpa digaji bertahun-tahun," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat, berencana untuk menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait.
"Hak karyawan harus diberikan. Apalagi ini BUMD. Harusnya bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain. Bukan malah seperti ini," tuturnya.
Komisi II DPRD Sumenep akan memanggil Pemkab Sumenep dan manajemen PT Sumekar untuk membahas dan mencari solusi atas masalah tersebut.
Baca juga: Gaji 10 Bulan Tak Dibayar, Dokter se Kabupaten ini Mogok Kerja, Ogah Buka Pelayanan Kecuali Darurat
Sebelumnya, potongan video buruh mogok kerja lainnya juga viral di media sosial.
Mogok kerja itu diketahui terjadi di PT Yihong Novatex Indonesia di Cirebon, Jawa Tengah.
Adapun dalam rekaman CCTV awalnya memperlihatkan sejumlah orang berpakaian hitam diduga provokator melakukan sweeping di kawasan pabrik.
Terlihat beberapa orang itu mengarahkan para karyawan pabrik untuk keluar ruangan.
Kemudian terlihat para karyawan berbondong-bondong keluar pabrik meninggalkan pekerjaan mereka.
Tidak hanya itu, gerombolan orang diduga provokator itu juga terlihat menerobos ke ruangan untuk menemui HRD.
Mereka nekat menerobos masuk meski di dalam ruangan itu terlihat tengah berlangsung rapat.
Beberapa dari mereka terlihat emosi ketika berbicara dengan orang di dalam ruangan itu.
Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Minggu (6/4/2025) dalam dokumentasi terpisah saat demo itu berlangsung, terlihat beberapa orang bahkan membawa spanduk "tutup PT Yihong."
Demo mogok kerja tersebut diketahui digelar para karyawan itu dengan tuntutan pengangkatan 617 orang pekerja part time menjadi karyawan tetap.
Namun penuntutan tersebut malah berbuah pahit bagi semua karyawan.
Demo aski mogok kerja tersebut, berbuntut pada pemecatan 1.126 karyawan PT Yihong.
PT Yihong Novatex Indonesia mengklaim mengalami kerugian besar setelah para karyawan itu demo mogok kerja selama empat hari.
Sampai akhirnya PT Yihong memutuskan untuk melakukan PHK massal para karyawannya itu dan sementara perusahaan ini sudah tak lagi beroperasi.
Dalam surat pemberitahuan dari PT Yihong yang beredar disebutkan bahwa akibat mogok kerja tersebut, PT Yihong mengalami keterlambatan pengiriman.
Itu berdampak pada pemesanan yang akhirnya dihentikan.
“PT Yihong Novatex Indonesia hendak memberitahukan maksud pemutusan hubungan kerja terhitung sejak tanggal 10 Maret 2025 dengan alasan karena pihak pemberi pekerjaan menarik dan menghentikan pesanan (order) akibat keterlambatan pengiriman sebagai dampak dari mogok kerja tidak sah yang dilakukan pekerja pada awal bulan Maret 2025,” isi surat tersebut.
Baca juga: Guru Besar hingga Civitas Akademik FK Unair Ancam Mogok Kerja sampai Jabatan Dekan Dikembalikan
Setelah kena PHK massal, para karyawan PT Yihong itu kembali demo namun kini berbeda tuntutan, yaitu mereka minta dipekerjakan kembali.
Hal ini pun menjadi perbincangan banyak orang karena sebelumnya mereka bahkan demo membawa spanduk "tutup PT Yihong", namun malah kini minta kembali dipekerjakan setelah PT Yihong tutup.
Dalam video yang beredar juga terlihat pangakuan salah satu pendemo yang mengaku bingung.
Karena dalam momen ini, HRD juga ikut kena PHK massal.
"Harapan kami cuma pengen seluruh karyawan PT Yihong yang jumlahnya 1.000 lebih itu dipekerjakan kembali secepatnya," ucap salah satu pendemo dikutip dari unggahan @fakta.indo, Minggu (6/4/2025).
"1.000 lebih (di-PHK), itu termasuk HRD-nya. Bahkan kita bingung kenapa kok HRD bisa di-PHK sementara kan gajian kita tanggal 14, sekarang HRD di-PHK siapa yang itung gajinya," sambung dia.
Baca juga: Gaji Rp 460 Juta Tak Dibayar, 60 Petugas Kebersihan Mogok Kerja, Warga Tak Tahan Bau Tumpukan Sampah
Dikutip dari TribunCirebon.com, salah satu pendemo, Suheryana menduga alasan perusahaan melakukan PHK dengan dalih kebangkrutan hanyalah strategi untuk menghindari kewajiban mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap.
"Soal katanya pihak perusahaan beralasan kalau pailit sehingga melakukan PHK massal, itu hanya alasan mereka saja," katanya.
"Dugaan kami, pihak perusahaan hanya ingin pemutihan dan tidak mau menjalankan nota pemeriksaan dari wasnaker," sambung dia.
Namun kini mereka masih menunggu kepastian setelah hal ini diadukan ke Bupati Cirebon.
Belum diketahui pasti siapa yang salah dalam persoalan ini, namun netizen ramai-ramai menyalahkan para karyawan yang mogok kerja tersebut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di Warta Kota
Nasib Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Diperiksa KPK Kini Dicekal ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Ummi Cinta Jamin Warga yang Infak Rp 1 Juta Pasti Masuk Surga, Warga Soroti Kebiasaan soal Anjing |
![]() |
---|
Putri AKP Anumerta Lusiyanto Nangis Lega Kopda Bazarsah Akhirnya Divonis Mati, Hukuman Setimpal |
![]() |
---|
KPK Diminta Usut Pembuatan Film 'Merah Putih: One For All', Produser Santai: Komentator Lebih Pandai |
![]() |
---|
PPATK Buka Fakta Rekening Yayasan Ketua MUI yang Diblokir, Saldo Rp300 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.