Berita Viral
Kades Rugi Rp16 Juta Ulah 2 Warga, Syok Mendadak Ditagih Pinjol Padahal Tak Merasa Ajukan Pinjaman
Nasib kades rugi Rp16 juta karena ulah dua warga. Kades tersebut syok mendadak ditagih pinjol padahal merasa tak mengajukan pinjaman.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib kades rugi Rp16 juta karena ulah dua warga.
Kades tersebut syok mendadak ditagih pinjol padahal merasa tak mengajukan pinjaman.
Kini pelaku pun terungkap.
Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menangkap dua pelaku penyalahgunaan identitas kepala desa untuk pengajuan pinjaman online.
Kedua pelaku berinisial MA (28) dan BF (27).
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Panit II Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Gunawan, menjelaskan keduanya menggunakan identitas pribadi orang lain untuk mengajukan pinjaman.
Baca juga: Heboh Mobil Ditarik Medan Magnet di Jalan Menuju Kawah Ijen Bondowoso, Kades Beri Penjelasan
“Kedua terduga pelaku ini menggunakan identitas pribadi korban, korbannya adalah salah seorang Kades di Kabupaten Seluma, Bengkulu, untuk melakukan pinjaman kepada lembaga pembiayaan tanpa izin, yang menyebabkan korban menderita kerugian mencapai Rp 16 juta,” terang Iptu Gunawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (22/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban mendapat penagihan dari pihak pinjaman online, padahal ia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman.
Korban kemudian mengingat pernah memberikan identitasnya kepada salah satu pelaku.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan MA dan BF sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 11, satu lembar bukti transaksi tertanggal 10 September 2024, satu unit iPhone 14 Pro Max, satu ponsel Samsung A12, serta 55 lembar rekening koran BCA.
Selain itu, polisi juga memeriksa tujuh orang saksi serta dua ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Identitas korban diketahui merupakan kepala desa di Kabupaten Seluma berinisial YB.
Iptu Gunawan menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

kades rugi Rp16 juta karena ulah dua warga
pinjol
pinjaman online
Bengkulu
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Bukan karena Utang Biaya Perpisahan, Siswi MTs Putus Sekolah karena Ingin Bantu Ibu |
![]() |
---|
Ternyata Satria Eks Marinir Terjerat Pinjol Rp750 Juta hingga Judol Sebelum Gabung Tentara Rusia |
![]() |
---|
3 Produsen dan 5 Merek Beras Premium Oplosan yang Diungkap Bareskrim, Ada Sania hingga Anak Kembar |
![]() |
---|
Perjuangan Margaret Gadis di Kupang Lolos UI, Diremehkan Guru karena Miskin, Kakak Rela Kerja Keras |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Ketar-ketir Masyarakat Merugi hingga Rp 99,35 Triliun Imbas Beras Dioplos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.