Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Rugi Rp16 Juta Ulah 2 Warga, Syok Mendadak Ditagih Pinjol Padahal Tak Merasa Ajukan Pinjaman

Nasib kades rugi Rp16 juta karena ulah dua warga. Kades tersebut syok mendadak ditagih pinjol padahal merasa tak mengajukan pinjaman.

SHUTTERSTOCK/AIRDRONE
KORBAN PINJOL - Ilustrasi uang rupiah pecahan seratus ribu. Seorang kepala desa di Bengkulu mengalami kerugian Rp16 juta karena ulah dua warga. Identitas pribadinya disalahgunakan untuk pinjaman online. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib kades rugi Rp16 juta karena ulah dua warga.

Kades tersebut syok mendadak ditagih pinjol padahal merasa tak mengajukan pinjaman.

Kini pelaku pun terungkap.

Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menangkap dua pelaku penyalahgunaan identitas kepala desa untuk pengajuan pinjaman online.

Kedua pelaku berinisial MA (28) dan BF (27).

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Panit II Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Gunawan, menjelaskan keduanya menggunakan identitas pribadi orang lain untuk mengajukan pinjaman.

Baca juga: Heboh Mobil Ditarik Medan Magnet di Jalan Menuju Kawah Ijen Bondowoso, Kades Beri Penjelasan

“Kedua terduga pelaku ini menggunakan identitas pribadi korban, korbannya adalah salah seorang Kades di Kabupaten Seluma, Bengkulu, untuk melakukan pinjaman kepada lembaga pembiayaan tanpa izin, yang menyebabkan korban menderita kerugian mencapai Rp 16 juta,” terang Iptu Gunawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (22/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban mendapat penagihan dari pihak pinjaman online, padahal ia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman.

Korban kemudian mengingat pernah memberikan identitasnya kepada salah satu pelaku.

Selanjutnya, pada 16 Januari 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan MA dan BF sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 11, satu lembar bukti transaksi tertanggal 10 September 2024, satu unit iPhone 14 Pro Max, satu ponsel Samsung A12, serta 55 lembar rekening koran BCA.

Selain itu, polisi juga memeriksa tujuh orang saksi serta dua ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Identitas korban diketahui merupakan kepala desa di Kabupaten Seluma berinisial YB.

Iptu Gunawan menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. (TribunJateng.com)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved