Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Kota Kediri Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Mutilasi Uswatun, 5 JPU Disiapkan

Kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (30) memasuki babak baru.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Kejari Kota Kediri
  PELIMPAHAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri resmi menerima pelimpahan tersangka Rochmad Tri Hartanto alias Antok (32) dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (22/5/2025). Ia merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (30) perempatan asal Blitar. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (30) memasuki babak baru.

Setelah melalui proses panjang penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri resmi menerima pelimpahan tersangka Rochmad Tri Hartanto alias Antok (32) dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).

Dengan ini, perkara yang sempat mengguncang publik tersebut segera disidangkan di pengadilan.

Tersangka dikawal ketat saat tiba di Kejari Kota Kediri. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye, songkok hitam, dan tangan diborgol.

Momen tersebut menjadi sorotan karena Antok merupakan pelaku dari salah satu kasus kriminal paling sadis di Kota Kediri sepanjang tahun ini.

Baca juga: 100 Hari Meninggalnya Uswatun Khasanah, Keluarga Korban Mutilasi Gelar Doa dan Pengajian di Blitar

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kejari Kota Kediri pun langsung mengambil langkah cepat untuk melanjutkan proses hukum.

"Sudah kita terima tersangka dan barang bukti dari penyidik. Sekarang kami fokus menyusun surat dakwaan agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Muhammad Safir, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Kediri.

Menurut Safir, Kejari Kota Kediri telah menyiapkan lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus ini. Langkah tersebut dilakukan karena kasus ini dinilai memiliki tingkat kerumitan tinggi serta menyita perhatian publik secara luas.

Baca juga: Tersangka Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah Nangis Ingat Anak

"Perkara ini bukan kasus biasa. Ini menyangkut nyawa dan dilakukan dengan cara yang sangat sadis. Maka kami menyiapkan tim JPU yang berpengalaman," jelasnya.

Lebih lanjut, jaksa juga telah memutuskan untuk melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyusunan dakwaan.

"Tersangka resmi kami tahan mulai hari ini. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal," ucap Safir menegaskan.

Safir menjelaskan, Antok terancam pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Sebelumnya, masyarakat digegerkan dengan penemuan jasad perempuan termutilasi dalam koper di wilayah Ngawi. Terduga pelaku yang sempat buron selama sepekan berhasil ditangkap. Setelahnya, bagian tubuh korban lainnya ditemukan di beberapa wilayah berbeda.

Setelah melalui proses penyelidikan, terduga pelaku mengakui melakukan eksekusi terhadap korban di salah satu hotel di kawasan Kota Kediri pada 19 Januari 2025 lalu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved