Kejari Kota Kediri Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Mutilasi Uswatun, 5 JPU Disiapkan
Kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (30) memasuki babak baru.
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (30) memasuki babak baru.
Setelah melalui proses panjang penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri resmi menerima pelimpahan tersangka Rochmad Tri Hartanto alias Antok (32) dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).
Dengan ini, perkara yang sempat mengguncang publik tersebut segera disidangkan di pengadilan.
Tersangka dikawal ketat saat tiba di Kejari Kota Kediri. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye, songkok hitam, dan tangan diborgol.
Momen tersebut menjadi sorotan karena Antok merupakan pelaku dari salah satu kasus kriminal paling sadis di Kota Kediri sepanjang tahun ini.
Baca juga: 100 Hari Meninggalnya Uswatun Khasanah, Keluarga Korban Mutilasi Gelar Doa dan Pengajian di Blitar
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kejari Kota Kediri pun langsung mengambil langkah cepat untuk melanjutkan proses hukum.
"Sudah kita terima tersangka dan barang bukti dari penyidik. Sekarang kami fokus menyusun surat dakwaan agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Muhammad Safir, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Kediri.
Menurut Safir, Kejari Kota Kediri telah menyiapkan lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus ini. Langkah tersebut dilakukan karena kasus ini dinilai memiliki tingkat kerumitan tinggi serta menyita perhatian publik secara luas.
Baca juga: Tersangka Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah Nangis Ingat Anak
"Perkara ini bukan kasus biasa. Ini menyangkut nyawa dan dilakukan dengan cara yang sangat sadis. Maka kami menyiapkan tim JPU yang berpengalaman," jelasnya.
Lebih lanjut, jaksa juga telah memutuskan untuk melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyusunan dakwaan.
"Tersangka resmi kami tahan mulai hari ini. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal," ucap Safir menegaskan.
Safir menjelaskan, Antok terancam pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sebelumnya, masyarakat digegerkan dengan penemuan jasad perempuan termutilasi dalam koper di wilayah Ngawi. Terduga pelaku yang sempat buron selama sepekan berhasil ditangkap. Setelahnya, bagian tubuh korban lainnya ditemukan di beberapa wilayah berbeda.
Setelah melalui proses penyelidikan, terduga pelaku mengakui melakukan eksekusi terhadap korban di salah satu hotel di kawasan Kota Kediri pada 19 Januari 2025 lalu.
Kejari Kota Kediri
Penangkapan Pelaku Mutilasi di Ngawi
Berita Kediri Hari Ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Aksi Tabur Bunga Ojol Banyuwangi di Depan Mapolresta, Desak Polisi TanggungJawab Atas Kasus Affan |
![]() |
---|
Dari Tombak hingga Songsong, Deretan Pusaka Trenggalek Dijamas Jelang Hari Jadi ke-831 |
![]() |
---|
Bawa Wangi Eksklusif New York ke Surabaya, Bond No 9 Kenalkan Gold Street NYC dan Bond Number One |
![]() |
---|
Meriah Parade Daul Combodug di Sampang, Ribuan Warga Antusias Saksikan Penampilan Peserta |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Sabtu 30 Agustus 2025 Cerah Sepanjang Hari, Surabaya Sidoarjo Mojokerto Bojonegoro Panas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.