2 Pemuda di Malang Dibekuk Polisi, Lempar Pemotor Pakai Paving, Ngaku Terganggu Bising Knalpot
Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku yang melakukan tindakan pelemparan paving ke arah pemotor yang melintas di Jalan Veteran
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku yang melakukan tindakan pelemparan paving ke arah pemotor yang melintas di Jalan Veteran Kecamatan Klojen Kota Malang.
Diketahui, aksi para pelaku direkam secara jelas dan menjadi viral di media sosial.
Untuk identitas para tersangka, yaitu dengan inisial AK alias Kenandi dan AR alias Ramadhani, keduanya merupakan pemuda yang masih berusia 18 tahun dan tinggal di Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, aksi kedua tersangka itu dilakukan pada Minggu (18/5/2025) sekira pukul 01.00 WIB dinihari.
"Untuk motifnya, pelaku ini merasa terganggu dengan kebisingan suara knalpot kendaraan yang melintas di Jalan Veteran. Lalu, pelaku ini mengambil batu paving yang ada di pinggir jalan dan dilempar ke arah pemotor yang melintas," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Jalan Bawa Gunting, Pria di Malang Tiba-tiba Hantam Perawat Muda Pakai Paving hingga Tewas
Lemparan batu paving itu mengenai korban berinisial DNA (16) asal Kecamatan Dau Kabupaten Malang yang melintas mengendarai motor Yamaha R-15 hingga membuatnya terjatuh.
Selanjutnya, pelaku berlari mengejar dan melempar sabuk ke arah korban.
Akibatnya, korban DNA mengalami luka-luka di bagian tangan dan punggung dan harus dilarikan ke rumah sakit. Kemudian, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
Baca juga: Polisi Pastikan Kasus Pengeroyokan Pemuda di Madiun Murni Dilakukan Rombongan Komunitas
"Saat pelaporan, dugaannya itu kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dicek di TKP dan ada video viral di media sosial, ternyata didahului ada pelemparan,"
"Sehingga, kami lakukan penyelidikan dan pengembangan. Dan kemudian, kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca juga: Video Pengeroyokan Suporter Turnamen Futsal Antar SMA di Surabaya, Korban Luka Dipukul Pakai Paving
Saat disinggung apakah ini ada hubungannya dengan aksi main hakim sendiri terkait kegiatan balap liar yang mengganggu dan kerap terjadi di Jalan Veteran, pihaknya hanya menjawab secara singkat.
"Ini kan kejadiannya dinihari dan kondisi jalan sepi. Terkait apakah ada hubungannya dengan balapan (balapan liar), masih kami dalami," pungkasnya.
paving
knalpot bising
Polresta Malang Kota
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Kota Malang terkini
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono: Peningkatan PAD Tak Boleh Bebani Rakyat |
![]() |
---|
Universitas Jember Selidiki Kasus Asusila di Ruang UKM, Dua Mahasiswa Diperiksa |
![]() |
---|
Petani di Trenggalek Semringah Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2025 Bertambah |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Mahasiswa Universitas Jember Diduga Berbuat Asusila di UKM, Petugas Temukan Kondom |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Selasa 23 September 2025 Tak Ada Hujan, Surabaya Panas hingga 35 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.