Berita Viral
Alasan Ormas Minta Rp 5 M ke BMKG karena Lahan Dibangun, 2 Tahun Halangi Proyek dan Ngaku Ahli Waris
BMKG pun melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkap ulah organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang meminta uang Rp 5 miliar karena lahan negara yang mereka tempati akan dibangun gedung arsip BMKG.
Lahan itu berada di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
BMKG pun melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh ormas tersebut.
“Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yang bukan miliknya, agar ditertibkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025), melansir dari Kompas.com.
Taufan menegaskan, status kepemilikan negara atas lahan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
“Intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum mengikat,” ujar dia.
Adapun proyek pembangunan gedung arsip milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan terhambat sejak dimulai November 2023.
Penyebabnya, karena lahan seluas 127.780 meter persegi atau sekira 12 hektare tersebut diduduki oleh ormas secara ilegal selama hampir dua tahun.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," ujar Taufan.
Baca juga: Sosok Anggota Ormas Tebas Buruh Proyek karena Uang Katering Rp 3 Juta Tak Dibayar, Rampas 10 Ponsel
Taufan mengungkapkan, gangguan terhadap proyek pembangunan dimulai sejak ormas dan oknum yang mengaku sebagai ahli waris mulai menempati lahan tersebut sejak dua tahun lalu.
Massa disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".
Bahkan, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi. Sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga hingga telah didirikan bangunan di atasnya.
Sementara, BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP Nomor 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Baca juga: Pedagang Terpaksa Bayar Rp 200 Ribu Per Bulan ke Ormas, Takut Diganggu Jika Lapor, Disebut Uang Aman
Menurut Taufan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi.
Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Namun, Taufan menyebutkan, pihak ormas tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan BMKG.
Bahkan dalam satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.
BMKG menilai tuntutan tersebut merugikan negara, karena proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023.
BMKG pun berharap pihak kepolisian dan otoritas terkait segera melakukan tindakan tegas demi mengembalikan fungsi lahan negara, melindungi aset publik, dan melanjutkan pembangunan yang tertunda.
Pembangunan Terhambat
Proyek pembangunan gedung arsip milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, menjadi terhambat sejak dimulai November 2023.
Penyebabnya, karena lahan seluas 127.780 meter persegi atau sekira 12 hektar yang akan dibangun Gedung Arsip BMKG tersebut diduduki oleh organisasi masyarakat (ormas) secara ilegal selama hampir dua tahun.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).
Taufan mengungkapkan, gangguan terhadap proyek pembangunan dimulai sejak ormas dan oknum yang mengaku sebagai ahli waris mulai menempati lahan tersebut sejak dua tahun lalu.
Mereka memaksa pekerja berhenti bekerja, menarik alat berat dari lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim tanah tersebut milik ahli waris.
Padahal, BMKG menegaskan lahan yang disengketakan adalah aset negara yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Kepemilikan ini telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta sejumlah keputusan hukum lainnya yang sudah berkekuatan tetap.
Lebih dari itu, ormas bahkan mendirikan pos jaga dan menempatkan anggotanya secara tetap di area proyek.
BMKG menyebut sebagian lahan negara tersebut juga disegmenkan secara liar dan diduga disewakan kepada pihak ketiga. Di atas lahan itu kini bahkan berdiri sejumlah bangunan permanen.
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan, bahwa eksekusi lahan tidak diperlukan karena putusan-putusan tersebut saling menguatkan.
Namun, kendati memegang dokumen hukum sah, BMKG tetap menempuh jalur persuasif dengan berkoordinasi dengan RT/RW, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas.
Alih-alih menyelesaikan persoalan, perwakilan ahli waris dan ormas justru sempat mengajukan tuntutan kompensasi sebesar Rp5 miliar kepada BMKG dalam salah satu pertemuan sebagai syarat agar massa ditarik dari lokasi proyek.
Baca juga: Petantang-petenteng Palak Pedagang Es Teh sampai Rp700.000, Anggota Ormas Kecut saat Ditangkap
BMKG menilai tuntutan tersebut sebagai kerugian negara, apalagi proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat multiyears dengan kontrak selama 150 hari kalender yang telah berjalan sejak November 2023.
Gedung Arsip BMKG akan memiliki fungsi vital sebagai pusat penyimpanan dokumen resmi kebijakan dan keputusan lembaga, yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, hingga keterbukaan informasi publik.
"Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah," kata Taufan.
BMKG pun berharap pihak kepolisian dan otoritas terkait segera melakukan tindakan tegas demi mengembalikan fungsi lahan negara, melindungi aset publik, dan melanjutkan pembangunan yang tertunda.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya
organisasi masyarakat (ormas)
Tangerang Selatan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Baim Umur 15 Tahun Sakit Gagal Ginjal, Siti Rohmani Bolak-balik Pinjol untuk Berobat: Anak Cuma 1 |
![]() |
---|
20 Nama Deretan Komandan Upacara HUT RI di Era Jokowi Jabat Presiden |
![]() |
---|
Sosok Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi Dijuluki Raja Bongkar Oleh Dedi Mulyadi, Punya Harta Rp81 M |
![]() |
---|
Karyawan Toko Tak Sadar Rp 5 Juta Lenyap setelah Dimintai Sumbangan Agustusan |
![]() |
---|
Pantas Sukmawati Tak Mau Terima Brpida Farhan Lagi? Ditinggal saat Akad Nikah: Akhirnya Seperti Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.