Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Anggota Ormas Tebas Buruh Proyek karena Uang Katering Rp 3 Juta Tak Dibayar, Rampas 10 Ponsel

Ulah anggota ormas yang meresahkan terjadi di Jalan Abuserin, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
ORMAS BACOK BURUH - Anggota ormas berinisial AYS (30), tersangka kasus pemerasan dan pembacokan terhadap buruh proyek, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Ia kesal perkara pesanan katering Rp 3 juta belum dibayar. 

TRIBUNJATIM.COM - Ulah anggota Organisasi Masyarakat atau ormas yang meresahkan terjadi di Jalan Abuserin, Cilandak, Jakarta Selatan.

AYS (30), seorang anggota ormas membacok buruh proyek berinisial K.

Saat beraksi, ia menggunakan atribut ormas.

Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase mengungkap kronologi kejadian.

Disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Untuk kasus yang pertama ini, itu terkait dengan operasi premanisme," kata Febriman saat merilis kasus ini, Rabu (21/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih menjelaskan, pelaku merupakan penyalur katering makanan untuk mess buruh tempat korban bekerja.

Pelaku membacok korban lantaran kesal sejumlah porsi makanan senilai Rp 3 juta yang dijualnya belum dibayarkan.

"Karena memang di sini ada hal yang memang tidak diselesaikan, masalah pembayaran, sehingga si tersangka ini dia mengancam kemudian melakukan pembacokan," ungkap Murodih.

Baca juga: Petantang-petenteng Palak Pedagang Es Teh sampai Rp700.000, Anggota Ormas Kecut saat Ditangkap

Ketika itu pelaku juga mengumpulkan handphone (HP) milik para buruh dengan dalih sebagai jaminan atas biaya katering yang belum dibayar.

"Tersangka mengumpulkan barang-barang milik buruh yang ada di sana buat jaminan. Sebanyak kurang lebih ada 10 HP yang dia amankan," ujar Kasi Humas.

Korban dan para buruh lainnya kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Cilandak.

Beberapa jam setelahnya, polisi menangkap pelaku di kediamannya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ini AYS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilam tahun penjara. Tersangka juga ditahan di Rutan Polsek Cilandak.

Baca juga: Pendapatan Rp 90 Juta Perbulan, Ormas Jaga Parkir Tak Pernah Setor Uang ke Negara, Polisi: Kami Tahu

Sebelumnya, seorang anggota ormas mengaku bisa meraup pendapatan hingga Rp 7 juta perbulan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved