Berita Terpopuler
JATIM TERPOPULER: Jan Hwa Diana Resmi Tersangka - Modus Pria Lumajang Bacok Bocah 4 Tahun
Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Jumat 23 Mei 2025.
TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Jumat 23 Mei 2025.
Berita pertama, Jan Hwa Diana bos CV Sentosa Seal akhirnya resmi menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan, setelah menjalani penyidikan pada Kamis (22/5/2025) malam.
Ada juga berita warga dusun Batu Putih, Desa Kladi, Kecamatan Cerme, Bondowoso urunan memperbaiki jalan.
Selanjutnya berita mengenai modus pria bacok bocah 4 tahun di Jalan Dusun Bulak Klakah, Kecamatan Jarit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mencuat.
Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Sabtu (17/5/2025) di TribunJatim.com.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Puluhan Rumah Lamongan Kebanjiran - 3 Lokasi Korban Tertimbun Longsor Trenggalek
1. Temuan Ratusan Ijazah Mantan Karyawan di Rumah, Jan Hwa Diana Kini Resmi Tersangka

Jan Hwa Diana pemilik CV Sentosa Seal akhirnya resmi menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan, setelah menjalani penyidikan pada Kamis (22/5/2025) malam.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, penetapan status hukum terhadap Diana itu, dilakukan setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan gelar perkara.
Dalam gelar perkara tersebut, pihaknya juga menelaah temuan 108 lembar ijazah milik mantan karyawan perusahaan Diana yang sempat dikabarkan hilang.
Ternyata, ratusan lembaran ijazah milik mantan karyawan itu berhasil ditemukan penyidik di dalam salah satu tempat penyimpanan dalam rumah Diana.
Kemudian, lanjut Suryono, pihaknya juga menelaah hasil keterangan para saksi berjumlah sekitar 23 orang.
Jumlah tersebut akan bertambah dua orang saksi, sehingga penyidikan kasus ini akan menelaah keterangan 25 orang saksi.
Kini, Diana bakal terancam pidana penjara empat tahun akibat perbuatannya atas dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawan perusahaannya.
"Ststus yang bersangkutan sudah dilakukan gelar perkara dinaikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka, penggelapan ijazah," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) malam.
Baca juga: 108 Ijazah Eks Karyawan Disembunyikan Jan Hwa Diana di Dalam Rumahnya, Bui Menanti Si Pengusaha
Jawa Timur
berita terpopuler Jatim
Jan Hwa Diana
Sentosa Seal
Bondowoso
Lumajang
Tribun Jatim
TribunJatim.com
JATIM TERPOPULER: Kronologi Pasutri Tewas di Rumah Malang - Begal Payudara Wanita Jogging Surabaya |
![]() |
---|
SELEB TERPOPULER: Sule Bersyukur Dibilang Bangkrut - Klarifikasi Nathalie Soal Konten 'Daster Hamil' |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: 3 Fakta Menarik Kedatangan Ian Puleio ke Arema - Persik Optimistis Tatap Musim Baru |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Ketua RW Gen Z di Jakarta Utara - 3 Program Dedi Mulyadi yang Memicu Polemik |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Kecelakaan Bus Neo Harapan di Nganjuk - Wanita Mondar-mandir di Jembatan Suramadu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.