Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Vonis Keracunan Massal di Kediri

Jawaban Terdakwa Keracunan Massal di Kediri usai Divonis Hakim Setahun Bui, Jalani Hukuman 4 Bulan

Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Anik Fatul Fauziah tak lain adalah pemilik toko, terdakwa dalam kasus

Penulis: Isya Anshori | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ISYA ANSHORI
DIAMANKAN - Terdakwa kasus keracunan massal dalam acara Selawat di Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Anik Fatul Fauziah usia persidangan. Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Anik.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Anik Fatul Fauziah tak lain adalah pemilik toko, terdakwa dalam kasus keracunan massal yang terjadi di Dusun Krecek, Desa Krecek, Kecamatan Badas.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (21/5/2025), dipimpin oleh Majelis Hakim Sri Haryanto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anik Fatul Fauziah dengan hukuman satu tahun penjara," kata hakim Sri Haryanto saat membacakan putusan.

Anik dinyatakan bersalah karena memanipulasi label kedaluwarsa makanan dan minuman yang kemudian dibagikan kepada warga dalam acara Maulid Nabi pada Oktober 2024 lalu. Perbuatannya dianggap membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a Jo Pasal 143 Jo Pasal 99 UU Pangan.

Baca juga: Kejari Kota Kediri Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Mutilasi Uswatun, 5 JPU Disiapkan

Vonis ini mengarah pada dakwaan alternatif ketiga dari jaksa, yaitu tentang pangan yang kadaluwarsa dan membahayakan kesehatan. 

Dalam fakta persidangan, Anik terbukti menyuruh bawahannya untuk menghapus dan mencetak ulang tanggal kedaluwarsa pada ribuan makanan dan minuman rusak.

Meski vonisnya satu tahun, Anik diperkirakan hanya akan menjalani masa hukuman sekitar empat bulan karena sudah ditahan sejak Oktober 2024.

Adapun hal-hal yang meringankan hukuman antara lain sikap kooperatif selama proses hukum, membiayai pengobatan korban, serta memiliki anak kecil yang membutuhkan pendampingan.

Pihak Anik juga telah menerima vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim. 

Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Ayu dari Kejari Kabupaten Kediri menyatakan menerima putusan tersebut. 

"Vonis sudah sesuai dengan tuntutan kami. Kami menghargai pertimbangan hakim," katanya, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Pencarian Diperluas, Bupati Kediri Mas Dhito Ajak Masyarakat Doakan Korban Hilang Banjir Mojo

Diketahui, kasus ini mencuat setelah sebanyak 166 warga mengalami keracunan massal usai mengonsumsi bingkisan makanan-minuman yang dibagikan saat acara sholawatan. Dari jumlah itu, 28 orang dirawat di RS HVA Tulungrejo dan 138 lainnya di RSUD Kabupaten Kediri.

Produk yang dikonsumsi korban ternyata telah terkontaminasi berbagai bakteri berbahaya seperti Salmonella, E.Coli, Bacillus Cirius, dan Staphylococcus Aureus. Makanan dan minuman itu diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Ko Andi Hadi (DPO), lalu dijual kembali setelah manipulasi label dilakukan.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum yang melibatkan sejumlah saksi dan alat bukti. Sementara itu, masyarakat berharap kejadian serupa tak terulang dan pengawasan terhadap produk pangan bisa diperketat.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved