Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Kapal Tenggelam Tewaskan 1 Nelayan - Pria Surabaya Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel

Berita Jatim terpopuler hari ini menyoroti peristiwa di Banyuwangi, Trenggalek, dan Surabaya.

Editor: Olga Mardianita
TribunJatim.com/Istimewa/Luhur Pambudi
BERITA JATIM TERPOPULER: Warga mengevakuasi awal kapal yang tewas tenggelam akibat kapal terhempas ombak di Perairan Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (24/5/2025). Dua korban lainnya masih dicari - Petugas medis mengevakuasi kantung jenazah pria berinisial WAF (37) warga asal Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya yang ditemukan tak bernyawa dengan kondisi wajah pucat membiru di atas kasus sebuah kamar hotel kawasan Jalan Pucang Anom Timur, Kertajaya, Surabaya, pada Sabtu (24/5/2025) malam. 

"Pada Sabtu 23 Mei 2025 pukul 06.30 WIB, KM Sumberwangi tepat di Batu layar Sembulungan. Dan disana terjadi cuaca buruk," kata Wahyu.

Cuaca buruk diiringi dengan ombak besar. Akibatnya, kapal mengalami kebocoran lambung hingga kapal nelayan tenggelam. Kapal tersebut ditumpangi oleh banyak anak buah kapal.

"Beberapa (26 anak buah kapal) menyelamatkan diri dengan berenang ke daratan," lanjutnya.

Sekitar pukul 08.00 WIB, seorang anak buah kapal ditemukan dalam kondisi meninggal. Menurut informasi, korban tersebut adalah DI (70), warga Kecamatan Muncar.

Baca selengkapnya

2. Palsukan Akta Cerai Demi Nikah Lagi, Purnawirawan asal Trenggalek Malah Ketahuan Istri

MJ (56), seorang purnawirawan warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek harus menjadi tersangka usai nekat palsukan akta cerai.

Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MJ atas laporan dari istrinya, SM (47) warga Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Surat cerai ini rencananya akan dipakai untuk menikah lagi.

“Tersangka sudah purna tugas pada Oktober 2022. Dia bermaksud menceraikan istrinya,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mewakili Kapolres, AKBP Taat Resdi.

MJ sempat bertemu dengan pengacaranya agar dibantu dalam proses cerai ini.

Baca juga: Ikhsan Ngaku PNS Padahal Tukang Servis, Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Teman Curiga saat Akad

SUAMI NIKAH LAGI -  Tampang, MJ (56), seorang purnawirawan warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek harus menjadi tersangka usai nekat palsukan akta cerai untuk nikah lagi. Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MJ atas laporan dari istrinya, SM (47) warga Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
SUAMI NIKAH LAGI -  Tampang, MJ (56), seorang purnawirawan warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek harus menjadi tersangka usai nekat palsukan akta cerai untuk nikah lagi. Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MJ atas laporan dari istrinya, SM (47) warga Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. (IST)

MJ juga membayar biaya sebesar Rp 15 juta untuk pengurusan semua persyaratan.

Pengacaranya lalu menyerahkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk proses cerai.

“Diduga dia memalsukan surat keterangan dari desa, untuk mengurus duplikat akta nikah,” ungkap Nanang.

Duplikat akta nikah ini yang digunakan sebagai persyaratan dalam proses cerai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved