Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tunggakan PBB Rp 24 Miliar Dihapus, Pemkab Pasuruan Bikin Warga Bahagia, Sejak 1994 hingga 2001

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengumumkan dihapuskannya PBB kepada masyarakat yang memiliki tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2001.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
PBB DIHAPUSKAN - Ilustrasi bagi pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat Indonesia. Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan penghapusan bagi PBB dari tahun 1994-2001. 

TRIBUNJATIM.COM - Kebahagiaan mendatangi para warga Kabupaten Pasuruan yang masih berkutat dengan tunggakan PBB atau tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tercatat sejak tahun 1994 hingga 2001, dengan total mencapai Rp 24.679.738.774 atau Rp 24 miliar.

Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi puluhan ribuan warga Kabupaten Pasuruan yang selama ini masih tercatat memiliki tunggakan PBB-P2.

Kebijakan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900.1.13.1/HK/424.013/2025 dan telah ditandatangani oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, pada 23 Mei 2025.

“Hari ini saya menandatangani program Pemerintah Kabupaten Pasuruan tentang penghapusan piutang PBB-P2, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” kata Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Sabtu (24/5/2025).

Menurut dia, ini hak pemerintah untuk melakukan penghapusan karena penagihan sudah kedaluwarsa.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.

Dasar hukum penghapusan piutang ini mengacu pada Pasal 168 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, utang PBB-P2 yang dihapuskan berasal dari 43.831 obyek pajak.

Rinciannya, 1.599 wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta atau warisan, 219 wajib pajak tidak diketahui keberadaannya, 38.239 objek pajak yang hak penagihannya telah kedaluwarsa, dan 3.773 objek pajak yang tidak ditemukan dokumen pendukung meski telah dilakukan penelusuran maksimal.

Baca juga: 2 Tahun Isi Galon Mineral Kemasan Pakai Air Sumur, Pelaku Raup Omzet Rp70 Juta, Dijual Rp15 Ribu

Bupati Rusdi menegaskan, kebijakan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan juga bagian dari keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil yang selama ini dibayangi oleh beban tunggakan yang secara hukum sebenarnya sudah tidak dapat ditagih lagi.

“Ini adalah wujud kepedulian kami terhadap kondisi masyarakat. Pemerintah hadir bukan untuk membebani, melainkan untuk memberikan solusi yang adil dan manusiawi,” ujarnya. 

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap dapat menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih bersih, tertib, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (Pexels)

Sementara itu, ramai juga perbincangan seorang petugas haji yang berakhir minta dibayari Pemkab.

Seorang petugas haji daerah (PHD) enggan membayar biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 94.934.259.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved