Berita Viral
Tunggakan PBB Rp 24 Miliar Dihapus, Pemkab Pasuruan Bikin Warga Bahagia, Sejak 1994 hingga 2001
Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengumumkan dihapuskannya PBB kepada masyarakat yang memiliki tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2001.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kebahagiaan mendatangi para warga Kabupaten Pasuruan yang masih berkutat dengan tunggakan PBB atau tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tercatat sejak tahun 1994 hingga 2001, dengan total mencapai Rp 24.679.738.774 atau Rp 24 miliar.
Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi puluhan ribuan warga Kabupaten Pasuruan yang selama ini masih tercatat memiliki tunggakan PBB-P2.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900.1.13.1/HK/424.013/2025 dan telah ditandatangani oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, pada 23 Mei 2025.
“Hari ini saya menandatangani program Pemerintah Kabupaten Pasuruan tentang penghapusan piutang PBB-P2, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” kata Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Sabtu (24/5/2025).
Menurut dia, ini hak pemerintah untuk melakukan penghapusan karena penagihan sudah kedaluwarsa.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.
Dasar hukum penghapusan piutang ini mengacu pada Pasal 168 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, utang PBB-P2 yang dihapuskan berasal dari 43.831 obyek pajak.
Rinciannya, 1.599 wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta atau warisan, 219 wajib pajak tidak diketahui keberadaannya, 38.239 objek pajak yang hak penagihannya telah kedaluwarsa, dan 3.773 objek pajak yang tidak ditemukan dokumen pendukung meski telah dilakukan penelusuran maksimal.
Baca juga: 2 Tahun Isi Galon Mineral Kemasan Pakai Air Sumur, Pelaku Raup Omzet Rp70 Juta, Dijual Rp15 Ribu
Bupati Rusdi menegaskan, kebijakan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan juga bagian dari keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil yang selama ini dibayangi oleh beban tunggakan yang secara hukum sebenarnya sudah tidak dapat ditagih lagi.
“Ini adalah wujud kepedulian kami terhadap kondisi masyarakat. Pemerintah hadir bukan untuk membebani, melainkan untuk memberikan solusi yang adil dan manusiawi,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap dapat menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih bersih, tertib, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Sementara itu, ramai juga perbincangan seorang petugas haji yang berakhir minta dibayari Pemkab.
Seorang petugas haji daerah (PHD) enggan membayar biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 94.934.259.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pe
Bupati Pasuruan
sistem perpajakan daerah
berita viral
TribunJatim.com
Jawaban Shell Soal Isu Karyawan Kena PHK, Bahlil Minta SPBU Swasta Kerja Sama dengan Pertamina |
![]() |
---|
10 Prompt Foto Arabian Look Nuansa Gurun Pasir Timur Tengah yang Viral di TikTok |
![]() |
---|
Viral Karyawan SBPU Swasta Dirumahkan Imbas Pasokan BBM Kosong hingga Tahun Depan: Selesai |
![]() |
---|
Relawan Sedulur Jokowi Minta Prabowo Masukkan Ketum & Mantan Wamendes ke Kabinet di Tengah Reshuffle |
![]() |
---|
Wali Kota Bantah Alasan Pecat Kepsek karena Anaknya Bawa Mobil, Kini Roni Batal Dicopot dari Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.