Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Kecewanya Yoni Dores 2 Kali Somasi Lesti Kejora Tak Digubris, Datangi Rumah: Saya Manusia Bukan Nabi

Pencipta lagu legendaris, Yoni Dores mengaku kecewa lagu ciptaannya dinyanyikan pedangdut Lesti Kejora tanpa izin.

KOLASE Instagram/@lestikejora dan YouTube Bronik TV
KECEWA - Potret Lesti Kejora dan Yoni Dores diambil dari Instagram dan YouTube pada Kamis (22/5/2025). Yoni Dores laporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta. Yoni kecewa sudah dua kali somasi namun tidak direspons. 

Lagu-lagu tersebut dibawakan Lesti di platform YouTube.

Tak hanya itu Lesti juga membawakan lagu tersebut di beberapa konsernya. 

Kini penyanyi Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) pada Minggu (18/5/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Lesti dilaporkan oleh seorang pencipta lagu berinisial YD.

Baca juga: Dipolisikan Gegara Cover Lagu Yoni Dores di YouTube, Respon Pihak Lesti Kejora: Kami Menghormati

“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Ade Ary berujar, laporan ini berawal dari tindakan Lesti yang mengunggah lagu-lagu yang ia cover di platform YouTube.

Menurut YM, Lesti tidak meminta izin kepada dirinya selaku pemilik hak cipta lagu-lagu tersebut. Tindakan Lesti ini disebut sudah dilakukan sejak tahun 2018.

 “Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.

YM mengklaim ia mengantongi hak cipta atas lagu-lagu yang dinyanyikan ulang oleh Lesti.

Lagu-lagu tersebut diketahui tercatat dirilis oleh sebuah perusahaan bernama PT ASKM.

“Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT ASKM,” terang Ade Ary.

Dari laporan tersebut, polisi menerima sejumlah barang bukti yang diajukan korban untuk diselidiki lebih lanjut.

“Ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” sebut Ade Ary.

Lesti dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 28 tahun 2014 yang mengatur tentang Hak Cipta.

Ia terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.

PELANGGARAN HAK CIPTA - Lesti Kejora dilaporkan ke polisi oleh Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta, Senin (18/5/2025). Hal tersebut dilakukan sang pencipta lagu setelah Lesti menyanyikan lagunya tanpa izin dan dua kali somasi tak digubris.
PELANGGARAN HAK CIPTA - Lesti Kejora dilaporkan ke polisi oleh Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta, Senin (18/5/2025). Hal tersebut dilakukan sang pencipta lagu setelah Lesti menyanyikan lagunya tanpa izin dan dua kali somasi tak digubris. (YouTube.com/Bronik TV dan Instagram/lestikejora)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved