Pemkab Jombang Janji Benahi Tata Kelola Perumda Perkebunan Panglungan, Eks Dirut Terjerat Korupsi
Bupati Jombang, Warsubi berjanji akan melakukan pembenahan rata kelola Perumda Perkebunan Panglungan yang memang sudah banyak dirundung masalah
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Posisi direktur utama saat ini diisi oleh Plt M. Rony yang merupakan dewan pengawas Perumda Perkebunan Panglungan. Hal itu juga sesuai PP 54/2017 tentang BUMD, pasal 71 ayat 1 dan 2.
Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam ini memang perlu mendapatksn pengawasan serta evaluasi serius. Sebab, Perumda ini mengelola aset lahan mencapai hampir 100 hektare.
Pemkab Juga banyak menyuntikkan modal ke perusahaan milik daerah ini. Namun, suntikan dana itu tidak berimbas apapun dan malah menjadi benalu untuk Pemkab.
Pada laporan tahun 2024, Perumda Perkebunan Panglungan ini punya potensi tidak menyetorkan PAD, dan malah memiliki tanggungan utang dengan pihak Bank UMKM Jawa Timur.
Dalam beberapa tahun, pendapatan yang disetor Perumda Perkebunan Panglungan ini sangat minim. Seperti di tahun 2022, Perumda ini cuma menyetorkan Rp 30 juga dan di tahun 2034 menyetorkan Rp 99 juta.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, M
Rony menjabarkan jika pada tahun 2024, Perumda ini memang belum menyetorkan PAD.
"Kondisi perkebunan sekarang tidak maksimal. Dan belum menyetorkan PAD," jelasnya.
Pihak perusahaan juga fokusnya masih mengembalikan utang di Bank UMKM Jawa Timur, lantaran perusahaan plat merah itu sebelumnya mengambil dana pinjaman bergulir sebesar Rp 1,5 miliar untuk Budidaya Porang.
Pemkab Jombang
Bupati Jombang Warsubi
Perumda Panglungan
berita jombang hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Kisah Guru Ngaji Tak Pernah Patok Tarif, Kini Berangkat Haji Hasil Nabung di Bawah Kasur |
|
|---|
| Telanjur Transfer 26 Juta, Pensiunan Tertipu usai Tergiur Ditawari Bisnis Jual Beli Alat Berat |
|
|---|
| Aksi Nekat Pria Panjat Tower usai Kehilangan Pekerjaan Bikin Warga Panik |
|
|---|
| Teridentifikasi Lewat CCTV, Penjambret Tas Pensiunan Guru di Babat Diringkus Polisi Lamongan |
|
|---|
| Nasib Tiga Orang Gegara Tergiur Upah Rp 4 Juta, Kini Malah Divonis Hakim 20 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bupati-warsubi-soal-perumda-panglungan.jpg)