Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apa Itu Koperasi Merah Putih? Bakal Diluncurkan 12 Juli 2025, Viral Gaji Pengurus Capai Rp8 Juta

Ketahui apa itu Koperasi Merah Putih yang bakal diluncurkan 12 Juli 2025. Viral di media sosial, gaji pengurusnya capai Rp8 juta.

Editor: Hefty Suud
Ilustrasi via freepik.com
GAJI PENGURUS KOPERASI MERAH PUTIH - Ketahui apa itu Koperasi Merah Putih, tugas, dan besaran gaji pengurusnya. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

TRIBUNJATIM.COM - Besar gaji pengurus koperasi Merah Putih, jadi sorotan. 

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, Koperasi Merah Putih akan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi. 

Ferry mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo mencanangkan pembentukan koperasi Merah Putih sebanyak 80.000 desa dan kelurahan di Indonesia. 

Ditargetkan ada pengawas mininal 3 orang dan pengurus 5 orang pada Juli 2025. 

"Ditargetkan bulan Juli sudah terbentuk koperasinya plus pengurus, ada pengawas minimal 3 orang dan pengurus minimal 5 orang, sedangkan anggota sebanyak-banyaknya," ucapnya. 

"Kegiatan utama koperasi desa di antaranya kantor koperasi, pengadaan sembako agar harga terjangkau, simpan pinjam, klinik desa atau kelurahan, apotek desa atau kelurahan, pergudangan, logistik desa atau kelurahan," ungkapnya. 

Sempat viral di media sosial, gaji pengurus Koperasi Merah Putih bisa mencapai Rp8 juta. 

Benarkah demikian? 

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Keppres berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

"Dalam rangka penyelarasan kebijakan, percepatan, dan penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan anter Kementerian /lembaga dan/atau pemerintah daerah, dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih, dibentuk Satuan tugas Percepatan Pembenh:kan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas," bunyi pasal 1 Keppres tersebut dikutip Tribunnews, Jumat, (9/5/2025).

Satgas memiliki delapan tugas di antaranya yakni. 

Baca juga: Cair Mulai Tanggal 5 Juni 2025, ini Besaran Gaji ke-13 ASN Golongan I-IV, Tak Bakal Dipotong Iuran

a. Melakukan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;

b. Memastikan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

c. Mengoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

d. Mengoordinasikan pemetaan potensi desa/kelurahan untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

e. Mengoordinasikan pendampingan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

f. Mengoordinasikan pengembangan rencana bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan dalam rangka ekonomi yang berkelanjutan;

g. Merekomendasikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan; dan

h. Memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa dirinya akan menjadi Ketua Satgas tersebut.

Baca juga: Sumber Dana Koperasi Merah Putih di Surabaya Bakal Capai Rp 459 M, Komisi A Beri Atensi Khusus

Baca juga: Pengurus Koperasi Merah Putih Jombang Dilantik, Berapa Gajinya? Ini Penjelasan Kementerian Koperasi

Karena pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan dilakukan dengan cepat maka sebagai Ketua Satgas ia akan dibantu oleh Ketua Harian yang akan dijabat oleh Wakil Menteri Koperasi dan UKM (Wamenkop) Ferry Juliantono.

"Ketua Satgasnya MenKo pangan Dan wakil-wakilnya para menteri Kemudian nanti ada pelaksana harian Karena kita akan melakukan ini dengan cepat," kata Zulhas di Istana Kamis 7 Mei 2025.

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati sempat menyinggung soal gaji pengurus Koperasi Merah Putih.

Saat ini, ramai sekali warganet mencari tahu berapa gaji pengurus Koperasi Desa Merah Putih tersebut.

Sebab, banyak sekali kesimpangsiuran informasi mengenai masalah ini.

Beberapa hari lalu, ada yang menyebut bahwa gaji pengurus Koperasi Merah Putih bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.

Namun, kabar tersebut dibantah Kementerian Koperasi.

Bahwa informasi tersebut adalah hoaks alias tidak benar. 

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati mengatakan, Koperasi Merah Putih tujuannya untuk menguatkan usaha yang ada di setiap desa. 

"Jadi koperasi ini tidak kosongan, ada usahanya. Misalnya pertanian, perikanan, perdagangan dan lain-lain," ujarnya selepas acara. 

Pada tahap awal, pemerintah fokus untuk pembentukan badan hukum koperasi baru. 

Selanjutnya koperasi harus menentukan jenis usaha yang akan dijalankan di desa-desa.

Dalam hal ini para kades diharapkan kreatif untuk menentukan jenis usaha sesuai potensi yang ada di desanya. 

"Setelah ada usaha, bank bisa masuk dengan mudah. Jadi orientasinya buat usaha dulu," tambahnya.

KDMP- Ilustrasi kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dicanangkan ada di setiap desa untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, khususnya di kalangan masyarakat desa.
KDMP- Ilustrasi kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dicanangkan ada di setiap desa untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, khususnya di kalangan masyarakat desa. (ChatGPT)

Terkait keluhan kades, menurutnya gaji untuk pengurus bisa dibicarakan atas kesepakatan bersama. 

Setelah para pelaku usaha kumpul dan sepakat membentuk koperasi, pada tahap awal pasti ada modal.

Biaya untuk operasional, gaji pengurus dan biaya lain-lain bisa dibicarakan bersama dalam forum koperasi. 

"Jadi fokusnya memang pembentukan (koperasi), usaha, baru pembiayaan. Jangan pembiayaan dulu," tegasnya.

Baca juga: Utang Bank Rp60 Juta Demi Jadi Nasabah, Aris Syok Koperasi Mendadak Tutup, Tergiur Untung 200 Persen

Cara Mendaftar Koperasi Merah Putih

Pendaftaran Koperasi Merah Putih dilakukan secara mandiri melalui situs resmi pemerintah di kopdesmerahputih.kop.id yang berfungsi sebagai dashboard nasional untuk pemantauan dan evaluasi pembentukan koperasi desa/kelurahan.

Langkah-langkah Pendaftaran:

  1. Akses Situs Resmi

    Kunjungi situs resmi di kopdesmerahputih.kop.id menggunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil.

  2. Pilih Skema Koperasi

    Ada tiga model pembentukan koperasi yang dapat dipilih sesuai hasil musyawarah desa:

    • Membangun koperasi baru

    • Pengembangan koperasi yang sudah ada

    • Revitalisasi koperasi yang tidak aktif.

  3. Isi Formulir Pendaftaran

    Lengkapi data koperasi seperti nama koperasi, alamat, struktur organisasi, jenis usaha, dan data desa/kecamatan/kabupaten/provinsi secara lengkap.

  4. Unggah Dokumen Pendukung

    Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris, berita acara musyawarah desa khusus, dan berita acara rapat anggota tahunan.

  5. Ajukan Pendaftaran

    Setelah semua data dan dokumen lengkap, klik tombol "Daftar Sekarang" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran ke sistem.

Ketentuan Nama Koperasi

Nama koperasi harus mengikuti pedoman yang ditetapkan, misalnya:

  • "Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]"

  • "Koperasi Kelurahan Merah Putih [Nama Kelurahan]"

  • Bisa juga disesuaikan dengan penambahan nama kecamatan jika diperlukan

 

Bentuk 84.048 Koperasi Merah Putih

Pemerintah berencana mendirikan koperasi itu di sekitar 84.048 lokasi dengan kucuran dana awal mulai Rp 3 hingga Rp 5 miliar per koperasi. 

Artinya, secara nilai anggaran yang dikucurkan bisa mencapai Rp 420 triliun.

Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengingatkan pemerintah untuk tidak bernafsu mendirikan Koperasi Merah Putih secara serentak di seluruh Indonesia. 

"Sebaiknya pemerintah tidak terlalu bernafsu mendirikan Koperasi Merah Putih tersebut langsung secara bersamaan waktunya di seluruh desa di Tanah Air," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2025). 

Anwar mengatakan, jika uang negara sebesar itu tidak dikelola dengan baik dan benar di tangan profesional yang berintegritas, kebijakan tersebut berpotensi berakhir dengan kerugian finansial dan citra buruk pemerintah. 

Ia menyarankan, bukannya membangun koperasi secara serentak, pemerintah sebaiknya membangun koperasi percontohan terlebih dahulu. 

Koperasi yang baru didirikan juga bisa bekerja sama dengan koperasi lain yang sudah berhasil dan sudah beroperasi lebih lama.

Dengan cara ini, menurut dia, pemerintah bisa menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang siap mengelola koperasi dengan anggaran besar dari negara. 

"Setelah itu dilakukan, barulah secara bertahap pendirian dan pengembangan koperasinya digetoktularkan ke desa-desa lain sehingga ditargetkan pada tahun kelima barulah seluruh desa di Tanah Air akan punya Koperasi Merah Putih tersebut," ujar Anwar. 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu berharap, pemerintah mempertimbangkan untuk menempuh langkah yang hati-hati dalam mewujudkan program koperasi ini. 

Hal itu dinilai penting untuk menghindari persoalan dalam pengelolaan koperasi, seperti kredit macet, moral hazard, dan lainnya. 

"Ini semua penting kita ingatkan karena kita berkepentingan untuk menyukseskan program ini," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Viral lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved