Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mantan Karyawan Jadi Tersangka usai Laporkan Korupsi, Dianggap Bocorkan Data Rahasia, Polda: Dipecat

Seorang mantan karyawan jadi tersangka usai laporkan dugaan korupsi. Sosok itu adalah TY.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
SHUTTERSTOCK/ATSTOCK PRODUCTIONS
KASUS DUGAAN KORUPSI - Foto ilustrasi untuk berita tentang, TY, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, yang sebelumnya mengungkap dugaan korupsi di lembaga tersebut, kini jadi tersangka. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang mantan karyawan jadi tersangka usai laporkan dugaan korupsi.

Sosok itu adalah TY.

TY merupakan mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, yang sebelumnya mengungkap dugaan korupsi di lembaga tersebut. 

Polda Jawa Barat pun angkat bicara soal penetapan TY sebagai tersangka, hingga menuai kritik.

TY ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia yang diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menanggapi kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menilai penetapan tersangka tersebut tidak berdasar.

"LBH Bandung mem-framing (membingkai) versi mereka. LBH itu lawyer-nya tersangka, jadi sah-sah aja versi tersangka," ujar Hendra saat dihubungi wartawan pada Senin (26/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Hendra menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap TY berawal dari tindakan yang dilakukan setelah dirinya dipecat oleh Baznas.

Meskipun telah diberhentikan, TY diduga mengakses dan menyebarkan informasi yang dikecualikan oleh lembaga tersebut ke beberapa instansi tanpa izin.

"Dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga, padahal ada beberapa informasi yang dikecualikan oleh Baznas sesuai dengan amanah UU," tambahnya.

Baca juga: Dulu Dibanggakan Bupati, Film ini Dibuat Pakai Uang Korupsi Rp2,2 M, Konsultan Pajak Beraksi 2 Tahun

Tindakan TY dilaporkan dan diproses secara hukum oleh aparat kepolisian.

Hendra menekankan bahwa pemecatan TY menjadi dasar untuk melakukan penyidikan.

"Dia sudah dipecat, tapi kok masih legal akses ini dan (informasinya) di-share ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh," tegasnya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, TY tidak ditahan.

Hendra menyatakan bahwa TY tetap memiliki hak untuk membela diri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved