Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025, Ada Perbedaaan & Penerima Lebih Terbatas

Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen pada Juni dan Juli 2025. Namun, ada perbedaan syaratnya. Simak selengkapnya di artikel.

Tribunnews.com/Jeprima
DISKON LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik PLN. Cakupan penerima manfaat diskon tarif listrik Juni 2025 dan Juli 2025 akan lebih terbatas dibandingkan diskon listrik Januari-Februari 2025, 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini syarat untuk dapat diskon listrik 50 persen.

Kali ini ada perbedaan untuk penerima diskon listrik 50 persen.

Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen pada Juni dan Juli 2025. Namun, ada perbedaan syarat dari diskon listrik yang berlaku pada awal tahun lalu.

Diskon tarif listrik ini menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang rencananya diluncurkan mulai 5 Juni 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, dan bisa mendongkrak konsumsi masyarakat.

"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi di Jakarta dikutip dari Antara (24/5/2025).

Baca juga: Beda dari Sebelumnya, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Hanya untuk Pelanggan ini

Penerima diskon tarif listrik 50 persen Juni-Juli 2025

Dikutip dari Antara (25/5/2025), diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Ini berarti cakupan penerima manfaat diskon tarif listrik Juni 2025 dan Juli 2025 akan lebih terbatas dibandingkan diskon listrik Januari-Februari 2025, yang diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon tarif listrik 50 persen) di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Terkait dengan cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen pada Juni dan Juli 2025 serta teknisnya, Kompas.com masih melakukan konfirmasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Baca juga: Pelanggan 1.300 VA ke Atas Dapat Diskon Listrik 50 Persen atau Tidak di Juni 2025? ini Penjelasannya

Daftar stimulus ekonomi Juni-Juli 2025

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima paket insentif ekonomi lainnya sebagai berikut:

  • Diskon tiket transportasi umum, mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah
  • Diskon tarif tol pada Juni-Juli 2025 dengan target sekitar 110 juta pengendara
  • Bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025
  • Penyaluran bantuan pekerja berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, serta guru honorer
  • Perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Sejumlah stimulus tersebut tengah difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.

"Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali, dan itu (penerima diskon tarif listrik 50 persen) di bawah 1.300 kWh," tutur Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved