Berita Terkini
Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025, Ada Perbedaaan & Penerima Lebih Terbatas
Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen pada Juni dan Juli 2025. Namun, ada perbedaan syaratnya. Simak selengkapnya di artikel.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini syarat untuk dapat diskon listrik 50 persen.
Kali ini ada perbedaan untuk penerima diskon listrik 50 persen.
Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen pada Juni dan Juli 2025. Namun, ada perbedaan syarat dari diskon listrik yang berlaku pada awal tahun lalu.
Diskon tarif listrik ini menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang rencananya diluncurkan mulai 5 Juni 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, dan bisa mendongkrak konsumsi masyarakat.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi di Jakarta dikutip dari Antara (24/5/2025).
Baca juga: Beda dari Sebelumnya, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Hanya untuk Pelanggan ini
Penerima diskon tarif listrik 50 persen Juni-Juli 2025
Dikutip dari Antara (25/5/2025), diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Ini berarti cakupan penerima manfaat diskon tarif listrik Juni 2025 dan Juli 2025 akan lebih terbatas dibandingkan diskon listrik Januari-Februari 2025, yang diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon tarif listrik 50 persen) di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Terkait dengan cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen pada Juni dan Juli 2025 serta teknisnya, Kompas.com masih melakukan konfirmasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Baca juga: Pelanggan 1.300 VA ke Atas Dapat Diskon Listrik 50 Persen atau Tidak di Juni 2025? ini Penjelasannya
Daftar stimulus ekonomi Juni-Juli 2025
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima paket insentif ekonomi lainnya sebagai berikut:
- Diskon tiket transportasi umum, mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah
- Diskon tarif tol pada Juni-Juli 2025 dengan target sekitar 110 juta pengendara
- Bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025
- Penyaluran bantuan pekerja berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, serta guru honorer
- Perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Sejumlah stimulus tersebut tengah difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.
"Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali, dan itu (penerima diskon tarif listrik 50 persen) di bawah 1.300 kWh," tutur Airlangga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
diskon listrik 50 persen
Juni 2025
Tribun Jatim
PLN
berita terkini
TribunEvergreen
media sosial
jatim.tribunnews.com
5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
![]() |
---|
Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
![]() |
---|
4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.