Beda dari Sebelumnya, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Hanya untuk Pelanggan ini
Program diskon tarif listrik 50 persen periode Juni-Juli 2025 berbeda dengan sebelumnya. Perbedaannya adalah golongan penerima.
TRIBUNJATIM.COM - Program diskon tarif listrik 50 persen periode Juni-Juli 2025 berbeda dengan sebelumnya.
Perbedaannya adalah golongan penerima.
Untuk periode baru ini, hanya pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA yang berhak atas diskon tersebut.
Pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga ini akan berlangsung mulai 5 Juni 2025.
Hal ini sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini akan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga.
Baca juga: Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen Periode Juni 2025, Lihat Ketentuan Baru dan Batas Pembelian
"Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali, dan itu di bawah 1.300 KWh," ujar Airlangga dilansir dari Antara, Minggu (25/5/2025), dikutip dari kompas.tv.
Pemberian diskon tarif ini berlaku untuk periode Juni hingga Juli 2025, dan menjadi satu dari enam stimulus ekonomi yang tengah difinalisasi pemerintah.
Pada pernyataan terpisah, Airlangga menjelaskan, insentif ini dimaksudkan untuk mendorong konsumsi masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional, terutama pada kuartal kedua tahun 2025.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal dua. Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program," ujar Airlangga sebelumnya, Sabtu.
Berikut enam stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah dan dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Juni 2025:
Baca juga: Pedagang Dipalak Rp1,5 Juta untuk Buka Lapak, Belum Termasuk Listrik, Tiap Hari Bayar Rp10 Ribu

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen
- Berlaku untuk pelanggan rumah tangga
- Syarat: daya listrik di bawah 1.300 VA
- Jumlah penerima manfaat: sekitar 79,3 juta pelanggan
- Periode: Juni-Juli 2025
Diskon transportasi umum
- Berlaku untuk tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut
- Diberikan selama masa libur sekolah
Potongan tarif tol
- Menyasar sekitar 110 juta pengendara
- Berlaku pada periode Juni-Juli 2025
Tambahan bantuan sosial
- Termasuk kartu sembako dan bantuan pangan
- Menjangkau 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM)
- Berlaku untuk dua bulan: Juni dan Juli 2025
diskon tarif listrik
Airlangga Hartarto
diskon
tarif listrik
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Cuaca Jatim Senin 22 September 2025, Panas Hari Ini Mencapai 34-35 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon: Saya Hanya Bercanda |
![]() |
---|
SPPG Mojokerto Diawasi Ketat, Pemkot Siapkan Tim Gerak Cepat Antisipasi Keracunan MBG |
![]() |
---|
CCTV Rekam Detik-Detik Pencurian Motor di Kantor PCNU Bondowoso |
![]() |
---|
Sosok Dokter Gadungan Sragen Tipu Korban Rp538 Juta, Berani Diagnosa HIV dengan Belajar di Internet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.