Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Reaksi Orang Tua Pengantin Anak di Lombok usai Dipolisikan, Bantah Memaksa: Harus Dinikahkan

Orang tua pengantin membela diri setelah dilaporkan ke polisi karena pernikahan dini anaknya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
DIPERIKSA - Siswi kelas 1 SMP inisial YL (kedua dari kiri) dengan siswa SMK putus sekolah inisial RD (ketiga dari kiri) yang pernikahannya viral di media sosial, memasuki Polres Lombok Tengah didampingi kuasa hukumnya, Muhanan (paling kiri), Selasa (27/5/2025). Kehadirannya untuk memenuhi panggilan polisi atas laporan dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB) sekaligus LPA Mataram. 

TRIBUNJATIM.COM - Orang tua pengantin anak berinisial YL YM (14) dan RD (16) dilaporkan ke Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).

Laporan tersebut terkait indikasi pidana pernikahan anak di bawah umur dan kekerasan seksual.

Dilaporkan ke polisi karena pernikahan dini anaknya, orang tua pengantin membela diri.

Baca juga: Kisah Suriyono Jual Kambing Buat Kuliah, Kini Lulus Jadi Sarjana Usia 60, Dosen Pembimbing Salut

Orang tua pengantin, AL alias Md, didampingi kuasa hukumnya, Muhanan, membantah ada pemaksaan pernikahan anak.

Menurutnya, tak ada pemaksaan dalam pernikahan anaknya yang tengah viral di media sosial tersebut.

Justru sebaliknya, pihak keluarga pernah menggagalkan upaya pernikahan yang pertama, setelah anaknya dibawa kabur atau kawin lari.

Keluarga sudah berusaha memisahkan pasangan muda tersebut, namun keduanya tetap memaksa menikah.

Hingga pada upaya kabur yang kedua kalinya pada pertengahan Mei 2025, atau berselang sebulan dari yang pertama, membuat orang tua memutuskan untuk menikahkan anaknya. 

"Jadi setelah itu saya berpikir sebagai orang tua. Lalu saya koordinasi dengan kadus," jelas Md, mengutip Tribun Lombok.

"Kalau sudah begini, ndak ada jalan, mau ndak mau harus dinikahkan saja, karena sudah terlanjur saling mencintai," imbuhnya. 

Md menyampaikan, tindakan kawin lari RD dengan membawa putrinya YL ke Sumbawa menyiratkan pesan bahwa perlu dinikahkan agar tidak menjadi fitnah.

"Justru itu saya ambil kesimpulan dinikahkan saja. Karena di tempat kita ini kan kental istilahnya adat istiadat. Kalau dibawa sampai 1X24 jam, maka harus dinikahkan," jelasnya. 

Kuasa hukum Md, Muhanan menyampaikan, pihaknya berharap agar para pelapor memikirkan ulang tindakannya. 

Apalagi menurut dia, para pihak pelapor tidak mengetahui latar belakang dan sejumlah faktor lain yang menyertainya.

PERNIKAHAN SISWI SMP - Pernikahan siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16), viral di media sosial. Remaja pengantin wanita di Lombok Tengah yang baru lulus SD memutuskan menerima pinangan pengantin pria yang baru lulus SMP.
Pernikahan siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16), viral di media sosial. (ISTIMEWA)

"Karena mereka ini kan tidak paham apa yang terjadi. Kalaupun mereka ngotot dalam hal penindakan kemarin saat pencegahan mereka ke mana? Ini kan tidak ada."

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved