Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Reaksi Orang Tua Pengantin Anak di Lombok usai Dipolisikan, Bantah Memaksa: Harus Dinikahkan

Orang tua pengantin membela diri setelah dilaporkan ke polisi karena pernikahan dini anaknya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
DIPERIKSA - Siswi kelas 1 SMP inisial YL (kedua dari kiri) dengan siswa SMK putus sekolah inisial RD (ketiga dari kiri) yang pernikahannya viral di media sosial, memasuki Polres Lombok Tengah didampingi kuasa hukumnya, Muhanan (paling kiri), Selasa (27/5/2025). Kehadirannya untuk memenuhi panggilan polisi atas laporan dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB) sekaligus LPA Mataram. 

"Kalau mereka kemarin banyak tangani kasus kekerasan seksual terhadap santri, maka itu harus ditegakkan. Namun, dalam kasus ini berbeda," jelas Muhanan

Muhanan menyampaikan, pernikahan ini dilakukan dengan baik-baik. 

Kedua belah pihak, baik keluarga mempelai wanita maupun pria, tidak ada satu pun yang keberatan, termasuk kedua pengantin.

Muhanan menggarisbawahi laporan ke polisi dapat dilakukan jika salah satu orang tua yang keberatan untuk menikahkan anaknya. 

"Dalam hal ini ayo datang ke kami. Bedah bagaimana prosesnya. Kok ini tiba-tiba lapor. Ber-statement penjarakan orang tua. Ini kan tidak menarik," jelas Muhanan.

Baca juga: Bupati Marah Ada Bocah Jadi Korban Salah Sunat, Organ Intim Terpotong Laser, Minta Ortu Lapor Polisi

Muhanan menyampaikan, tradisi kawin lari secara agama tidak ada persoalan, meskipun bertentangan dengan norma perundang-undangan.

Muhanan meminta jika LPA Mataram serius dalam hal penindakan pernikahan anak maka ia mengharapkan supaya melakukan hal yang sama terhadap kasus pernikahan anak lainnya.

"Karena beda peristiwa beda kasus. Seperti contohnya di sini. Ini kan tidak ada pemaksaan yang dilakukan oleh orang tua."

"Mungkin di tempat lain ada yang dipaksa orang tua karena sesuatu. Ini kan ada hal yang berbeda yang harus ditelusuri dan dipahami oleh teman-teman LPA. Jangan asal penjarakan orang," demikian jelas Muhanan

Diketahui, Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi, sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah.

"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak. Tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 UU TPKS mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan, di mana orang tua yang memaksa anak untuk menikah dapat dijerat hukuman penjara dan/atau denda," jelas Joko Jumadi.

PERNIKAHAN ANAK - Foto istimewa yang diunduh dari situs TribunLombok.com pada Jumat (23/5/2025), menunjukkan pasangan pelajar SMP dan SMK di Lombok Tengah saat acara pernikahan. Video pernikahan sepasang pengantin di bawah umur itu, viral di media sosial.
Foto istimewa yang diunduh dari situs TribunLombok.com pada Jumat (23/5/2025), menunjukkan pasangan pelajar SMP dan SMK di Lombok Tengah saat acara pernikahan. Video pernikahan sepasang pengantin di bawah umur tersebut viral di media sosial. (Istimewa via Tribun Lombok)

Saat ditemui di rumah pengantin perempuan di Praya Timur, Lombok Tengah, ER, pengantin laki-laki berusia 17 tahun, mengungkapkan kejadian yang menghebohkan tersebut.

Ia mengaku awalnya tidak menyadari bahwa video pernikahannya dengan YE, yang berusia 15 tahun, menjadi viral di medsos.

ER justru mengetahui hal itu dari orang-orang di sekitarnya.

"Dicari terus sama orang, saya lagi kerja disuruh pulang karena dicari orang," ungkap ER dalam bahasa daerah, Minggu (25/5/2025).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved