Berita Viral
Reaksi Orang Tua Pengantin Anak di Lombok usai Dipolisikan, Bantah Memaksa: Harus Dinikahkan
Orang tua pengantin membela diri setelah dilaporkan ke polisi karena pernikahan dini anaknya.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Kalau mereka kemarin banyak tangani kasus kekerasan seksual terhadap santri, maka itu harus ditegakkan. Namun, dalam kasus ini berbeda," jelas Muhanan.
Muhanan menyampaikan, pernikahan ini dilakukan dengan baik-baik.
Kedua belah pihak, baik keluarga mempelai wanita maupun pria, tidak ada satu pun yang keberatan, termasuk kedua pengantin.
Muhanan menggarisbawahi laporan ke polisi dapat dilakukan jika salah satu orang tua yang keberatan untuk menikahkan anaknya.
"Dalam hal ini ayo datang ke kami. Bedah bagaimana prosesnya. Kok ini tiba-tiba lapor. Ber-statement penjarakan orang tua. Ini kan tidak menarik," jelas Muhanan.
Baca juga: Bupati Marah Ada Bocah Jadi Korban Salah Sunat, Organ Intim Terpotong Laser, Minta Ortu Lapor Polisi
Muhanan menyampaikan, tradisi kawin lari secara agama tidak ada persoalan, meskipun bertentangan dengan norma perundang-undangan.
Muhanan meminta jika LPA Mataram serius dalam hal penindakan pernikahan anak maka ia mengharapkan supaya melakukan hal yang sama terhadap kasus pernikahan anak lainnya.
"Karena beda peristiwa beda kasus. Seperti contohnya di sini. Ini kan tidak ada pemaksaan yang dilakukan oleh orang tua."
"Mungkin di tempat lain ada yang dipaksa orang tua karena sesuatu. Ini kan ada hal yang berbeda yang harus ditelusuri dan dipahami oleh teman-teman LPA. Jangan asal penjarakan orang," demikian jelas Muhanan.
Diketahui, Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi, sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah.
"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak. Tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 UU TPKS mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan, di mana orang tua yang memaksa anak untuk menikah dapat dijerat hukuman penjara dan/atau denda," jelas Joko Jumadi.

Saat ditemui di rumah pengantin perempuan di Praya Timur, Lombok Tengah, ER, pengantin laki-laki berusia 17 tahun, mengungkapkan kejadian yang menghebohkan tersebut.
Ia mengaku awalnya tidak menyadari bahwa video pernikahannya dengan YE, yang berusia 15 tahun, menjadi viral di medsos.
ER justru mengetahui hal itu dari orang-orang di sekitarnya.
"Dicari terus sama orang, saya lagi kerja disuruh pulang karena dicari orang," ungkap ER dalam bahasa daerah, Minggu (25/5/2025).
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Ternyata Terbukti Mutasi Kepsek Roni Tanpa Prosedur, Wali Kota Prabumulih Telanjur Bantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.